Pengakuan Negara Palestina sebagai negara baru dalam perspektif hukum internasional

BAB I
 Pendahuluan 
A. Latar belakang 
 Palestina nampaknya kia sudah tidak asing lagi dengan negara yang satu ini pasalnya perang yang teradi di negara ini sudah berjalan lama, negara dahulunya dala sebuah negara arab dan sisa-sisa kaum nabi Ibrahim pada tahun 14 Mei 1948 tepatnya pada tahun dimana Israel berdiri gejolak dianatara dimulai wilayah Palestina khususnya Jalur Gaza terus bergolak. Wilayah seluas 365 kilometer persegi ini seolah menjadi penjara besar bagi sekitar 1,7 juta bangsa Palestina yang tinggal di wilayah tersebut. Sampai saat inipun hal ini terjadi bahkan yang dialaminya terus berkelanjutan tanpa ada pores keduanya, karena dianatar keduanya mempertahankan daerahnya masing-masing anggapan palestina dan sebaliknya dengan Israel diapun juga demikian, meskipun pada mulanya negara palestinalah yang lebih berhak menduduki wilayah. Imbas politik hukum internasional yang sangat dirasakan dimana palestina selalu diserang dengan alibi palestina itu bukan negara yang negara adalah Israel sehingga negara palestina tidak memiliki hak sebagaimana yang didapatkan oleh negara-negara lain yang termasuk dalam anggota PBB(perserikatan bangsa-bangsa). Kalau kita mengawali sejarah pajang perjanan kaum nabi Ibrahim dan negara palestina maka yang berhak menduduking dan berhak diakui negara yang berdaulat dan memiliki kekuasaan terioterial dari dari tersebut sebagaimana di katakana oleh Abdul Wahab Almessiri, seorang intelektual Mesir, merupakan penegasan bahwa tidak ada bangsa lain yang berhak menduduki Palestina kecuali umat pilihan Tuhan. Umat tuhan yang dimaksud adalah palestina yang memang hidup di palestina beberapa tahun lamanya. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa negara palestina pada awalnya adalah negara yang ada sejak masa nabi Ibrahim dan mereka adalah generasi penerus dari kaum nabi Ibrahim itu, akan tetapi serng dengan bergulir waktu dan perjalanan masa lalu yang panjang palestina mengalami konflik dengan palestina, sehingga palestina kalah dalam peta perpolitikkannya dan palestina dianggap bukan lagi, dan bahkan menurut avianan malik dalam diklat jurnalistik di UNY (universitas negeri yogyakarta) mengatakan dalam laporannya dulu ke palestina dia mendapati kesenangan pada warga negara palestina saat PBB mengakui palestina sebagai negara dan masuk sebagai anggota penijau atau anggota kehormatan dari PBB. Tapi akan pengakuan semua negara terhadap terciptannya negara baru harus dideklarsasikan, hal ini menjadi tanda Tanya besar kita dihadapkan dengan realitas yang ada, palestina diakui oleh PBB akan tetapi Israel menyerang warga palestina itu dianggap biasnya sepertinya bukankah sebagai PBB bersifat nitral dan tidak memihak kepentingannya itu. Hal inilah yang menjadi rumusan masalah yang akan saya bahas arti penting sebuah pengakuan bagi negara baru, sehingga dari permasalahan terhadap sejauh mana pentingnya pengakuan negara terhadap terbentuknya negara baru ini saya akan mencoba membahas dari beberapa permasalahan dibawah ini: B. Rumusah masalah 1. Pengertian pengakuan negara baru? 2. Bagaimana status kenegaraan palestina dalam hukum internasional? C. Tujaun penulisan 1. Mengetahui pengertian pengakuan negara baru. 2. Mengetahui bagaimana status kenegaraan palestina dalam hukum internasional. 
BAB II
 Pembahasan 
I. Pengakuan negara Pengertian pengakuan Pengakuan adalah metode untuk menerima situasi-situasi faktual yang kemudian diikuti oleh konsekuensi hukum. Pengakuan juga dapat definisikan sebagai pernyataan resmi suatu negara atau pemerintahan yang mengakui eksistensi suatu kesatuan yang lahir entity. Selain itu pengakuan negara baru juga adalah suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak untuk mengakui eksistensi suatu entitas politik baru sebagai negara baru, subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, dimana dengan pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui siap bersedia melakukan hubungan dengan pihak yang diakui. Jadi sebenarnya pengukuan terhadap negara pada awalnya itu tidak penting karena pada dasarnya, akan tetapi sering dengan perjalan waktu pengakuan terhadap negara menjadi hal yang sangat penting untuk menunjukkan ensisitas suatu negara, kalau mengambil pemahaman dari definisi ini, bahwa pengakuan adalah bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni sautu masyarakat manusia yang secara politisi terorganisir, tidak terikat kepada negara yang telah lebih dulu ada serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka(negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional. Maka negara yang sudah melepaskan diri dari suatu negara atau masyarakat yang pindah suatu tempat diaman di tempat itu tidak dihuni dan kehidupannya tersuktrutur secara rapi dan benar, Maka tanpa pengakuan dari negara lainpun negara baru sudah terakui. Pengakuan menrut kebiasan modern mencakup sekedar. Pengakuan itu ada beberapa bentuk, adapun bentuk-bentuknya sebagai mana berikut ini: 1) Pengakuan de facto Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan kepada pihak yang diakui, yang hanya berdasarkan pada fakta yang atau kenyataan saja bahwa pihak yang diakui telah ada dan sifatnya sementara. 2) Pengakuan de jure De jure dalah pengakuan yang diberikan karena menurut pendapat negara yang mengakui, pemerintah/ negara yang diakui, untuk sementara waktu dan negara semua reservasi yang semestinya dikemudian hari dan atas dasar fakta, sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai pemerintahan/ negara. 3) Pengakuan kolektif Pengakuan kolektif adalah pengakuan yang dilakukan dengan tindakan bersama sejumlah negara, dalam bentuk suatu keputusan internasional internasional decision melalui organisasi internasional. 4) Pengakuan bersyarat Pengakuan bersyarat adalah pengakuan yang diberikan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh negara yang mengakui. 5) Pengakuan sementara. Pengakuan Sementara adalah Apabila pada suatu kawasan timbul negara baru, atau dalam suatu negara muncul dua atau lebih pemerintah yang bersaing, yang kesemuanya karena inkonstitusional, negara ketiga yang berkepentingan terpaksa harus melempar lebih banyak perhatian. 6) Pengakuan ad hoc Pengakuan ad hoc timbul karena posisi suatu karena posisi suatu pemerintahan/negara baru tidak memperoleh pangakuan de facto atau pengakuan de jure. 7) Pengakuan prematur Pengkuan premature merupakan pengakuan yang diberikan kepada negara baru atau pemerintahan baru, sebelum terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum international. 8) Pengakuan kuasi Pengakuan kuasi timbul karena perkembangan hubungan Sino Amerika dan hubungan antara dua Jerman. 9) Pengakuan Negara Pengakuan egara adalah pengakuana bahwa suatu kesatuan yang lahi, diakui telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional sebagaibnegara, sehingga diakuai pula sebagai personalitas hukum dalam masyarakat internasional, dengan segala hak dan kewajiban yang ditentukan hukum internasional. 10) Pengakuan pemerintah Pengakuan pemerintah adalah pernyataan negara ketiga yang mengakui bahwa pemerintah yang diakui itulah yang mempunyai kekuasaan administrative untuk mewakili negara secara sah. 11) Pengakuan pemerintah di pegasingan Menurut hukum pemerintah dipegasingan diperlakukan sebagai pemerintah de jure, meski dia tidak melakukan penguasaan sefektif atas negaranya sendiri. 12) Pengakuan pemberontak ‘Insurgency’ dan pihk berperang ‘Belligerency’ Kalau suatu negara dialnda pemberontakan, negara lain biasanya mengambil kebjaksanaan tidak campur tangan, kecuali kalau kepentingan vitalnya terancam. 13) Pengakuan alas hak wilayah baru, perubahan wilayah dan perjanjian internasional Pengakuan alas hak wilayah baru diperlukan kalau alas hak itu berupa tindakan unilateral yang bertentangan dengan hukum internasional. 14) Status tidak diakui Sikap tidak mau memberi pengakuan kepada negarayang sudah ada merupakan upaya politik yang agak tidak berguna. 15) Pengakuan tegas-tegas Pengakuan tegas-tegas adalah pengakuan yang diberikan dengan pernyataan resmi, missal: nota diplomatic, nota verbal, aide memoire, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, deklarasi parlemen atau perjanjian iternasional. 16) Pengakuan diam-diam Pengakuan diam-diam adala pengakuan yang dilakukan degan penarikan kesimpulan dari hubungan tertentu antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. Kalau melihat dari beberapa teori yang dikemukan diatas tentang pengertian-pengertian pengakuan terhadap nerara, maka sesungguhnya palestina itu masuk dalam sebuah negara dan tanpa harus ada pengakuan secara serentak atau pengakuan kolektif dari semua negara palestina pun masilh tetap sebagai negara, kalau mengaju pada salah satu teori pengakuan di atas akan tetapi sesungguhnya pengakuan dalam hukm internasional adalah sebuah hubungan diplomatik sebagaimana yang dikatakan oleh J.G. Starke bahwa sessungguhnya subtansi dari pengakuan tersebut yang terutama merupakan pengakuan suatu tindakan diplomatik unilateral dari pihak satu atau lebih negara-negara. Tidak ada satupun prosedur kolektif organik bagi pemberian pengakuan yang didasarkan atas prinsif-prinsif hukum yang menjadi pedoman bagi masyarakat internasonal, meskipun tidak dapat dibantah bahwa ketentuan-ketentuan dalam piagam PBB (pasal 3-4) yang ditunjukan kepada pengakuan negara-negara menjadi anggota organisasi itu, secara insidental dapat dipandang sebagai sertifikat bagi status kenegaraan. Bisa kita ambil benang merah dari penjelasan yang diberikan oleh J.G. Starke di atas, maka sesungguhnya negara tanpa ada pengakuan dari negara yang ada satupun itu sudah termasuk negara pada hakekatnya pengakuan hanya memberikan legalitas atas terbentuknya sebuah negara baru itu sendiri, kalau kita analogi dengan kehidupan yang ada semisal seorang ibu yang hamil Sembilan terus melahirkan seorang anak, apakah kelahiran seorang anak itu akan dianggap tidak ada apabila tidak ada akta kelahirannya. Tidak karena kalau pengakuan pada teori pengakuan terhadap negara baru itu ada yangv mengatakan bahwa tanpa diakuin oleh negara apapun itu sudah sah menjadi dengan syarat dia sudah mampu menjadi pemerintahannya inilah pandangan orang pertama dengan teorinya deklaratif dalam teori ini bahwa pengakuan dari negara-negara lain hanyalah bersifat mempertegas. Sedangkan pandangan kelompok kedua dengan teori konstitutifnya mengatakan bahwa pengakuan negara-negara lain memiliki pengaruh atas terciptanya atau dimulainya eksistensi negara. II. Status kenegaraan Palastina dalam hukum internasional Status kenegaraan palestina kalau mengunakan teori pada golonngan yang pertama yaitu teori deklaratif maka sesungguhya palestina sudah negara karena palestina telah dahulu datang atau lahirnya sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Dr Umar Anggara Jenie, kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyatakan, Kota Jerusalem merupakan bukti yang paling baik dalam kekunoaan permukiman-permukiman bangsa Arab--semistis purba di Palestina--yang telah berada di sana jauh sebelum bangsa-bangsa lainnya datang. Kota ini didirikan oleh suku-suku Jebus, yaitu cabang dari bangsa Kanaan yang hidup sekitar 5000 tahun lalu. Aka tetapi pengarih dalam politik hukum internasional yang kuat palestina seolah bukan lagi negara dan bahwakan ketika negara-negara lain yang perduli terhadap palestina dengan cara memberikan bantuan pada negara tersebut, oeleh Israel di blockade kapal yang membawa barang-barang bantuan di cegat dan dilarang berlabu, PBB sebagai organisasi negara yang seharusnya netral, malah tidak bertindak apa-apa, inilah yang terjadi das sain dan Das Sollen statsu kenegaraan palestina belum jelas dan masih membingungkan. Padahal palestina sudah diakui oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia sudah mengakui keberaadan negara palestina, tidak hanya itu pada siding PBB ada sebagaian negara yang mendasak agar PBB memberikan pengakuan terhadap negara palestina akan tetapi permintaan itu tidak diitdahkan oleh PBB, adanya kekuatan politik yang sangat yang memegang hak veto yang digunakan oleh para petinggi PBB untuk bersikerast tidak mengakui keberadaan palestina, yang menjadi faktor ketidak jelasan status negara palestina di mata internasional dikarena ada kelompok yang berkepentingan untuk mengalihkan negara palestina menjadi negara Israel dengan proses yang canglok daerah terioteriolnya agar mudah. Andaikan PBB netral dalam menyikapi hal ini maka pastinya palestina sudah menjadi suatu negara yang berdaulat dan bisa mengurusi rakyatnya. 
BAB III
 Penutup 
Kesimpulan 
 Dari bahasan tentang pengakuan negara di atas ada beberapa yang dapat diambil dan disimpulkan dalam pembahasan ini, diantaranya: 1. Kalau saja hukum internasional teori itu sama dengan aplikasinya dengan ekehidupannya nyata khususnya dalam teori pengakuan, maka tentunya negara palestina akan menjadi negara. 2. Faktor yang menghambat terciptanya negara baru yaitu negara palestina dikarenakan politik hukum internasional yang sangat kuat apalagi dengan hak veto yang dimiliki oleh negara yang berkuasa sering disalah gunakan dalam menyapakati akan lahirnya negara baru tersebut. 3. Selagi PBB masih di topang politik yang kuat maka semua urusan dalam hukum internasional akan berpihak pada yang kuasa saja pasalnya semua keputusan berada ditangan yang memiliki hak veto, sehingga sekeras apazpun negara lain yang mau menyetujuinya maka hasilnya akan percuma. 
Daftar Pustaka 
1. Mohd. Burhan Tsani, Hukum dan Hubungan Internasional, Liberty, Yogyakarta, 1990.
 2. Sefriani, Hukum Internasioal Suatu Pengantar, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014. 
3. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, PT. Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1989. 
4. Iwayan Parthiana, Pengantar Ilmu hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003. 
5. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006. 
Internet 
1. http://news.liputan6.com/read/2078375/awal-mula-gejolak-konflik-israel-palestina 
2. http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/15/08/18/nt9os8313-sejarah-palestina-jadi-tanah-yang-dijanjikan-1

Post a Comment

0 Comments