KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-42
“UNTUK KEADILAN”
SURAT TUNTUTAN
REG. PERKARA NOMOR : PDM-124/SLM/12/16
Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang
dalam perkara atas nama terdakwa:
TERDAKWA I :
Nama lengkap :NECOSUBAGDO
Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO
Tempat lahir : SLEMAN.
Umur
/ Tgl. Lahir : 40 tahun / 23 Agustus 1976
Jenis
kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo,
Tempel, Sleman,
Yogyakarta.
A g a m a :
Islam.
Pekerjaan :
Buruh.
Pendidikan :
STM.
TERDAKWA II :
Nama lengkap : RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
Tempat lahir : SLEMAN.
Umur
/ Tgl. Lahir : 43 tahun / 12 Desember 1973
Jenis
kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo,
Tempel, Sleman,
Yogyakarta.
A g a m a :
Islam.
Pekerjaan :
Buruh.Harian Lepas
Pendidikan :
SD
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim / Hakim Ketua ) pada
Pengadilan Negeri Sleman Nomor PDM-124/SLM/12/16 tanggal 19 April
2016 (Acara Pemeriksaan Biasa) / Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan
Singkat) tanggal 26 April 2016 Nomor PDM-124/SLM/12/16 terdakwa dihadapkan
kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai
berikut :
PRIMER :
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO
Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM
Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam 01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat
di sebuah kandang ayam milik saudara RONI yang terletak di sebelah selatan
Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sleman, mengambil barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang bersama-sama
atau lebih secara bersama-sama, dilakukan
dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk
diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu dengan
melawan hak/tidak minta ijin terlebih dahulu, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam
broiler warna putih dengan berat per
ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I
Merk BENFEED milik saudara RONI atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan
milik terdakwa dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan terdakwa diancam dengan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin
tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II
yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam
yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan
terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada
malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I
dengan sudah mempersiapkan alat berupa 2(dua) karung, sesampai di rumah
terdakwa I kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa
II juga membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang
ayam dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar
Pukul 01.00WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa
II langsung mendekati samping kandang dan terdakwa I mengawasi/mengamati
situasi, setelah dirasa cukup aman kemudian terdakwa II mendekati pagar dan
membuka paksa dengan cara menarik Bambu ke atas dan ke bawah sehingga terbuka
dan kemudian terdakwa II masuk ke kandang ayam. Saat itu terdakwa I menyerahkan
karung bagor warna putih yang dibawanya dari rumah tersebut kepada terdakwa II,
dan terdakwa I kembali mengawasi keadaan sekeliling, setelah terdakwa II berada
di kandang ayam kemudian terdakwa mengambil pakan ayam dengan kedua tangannya,
beberapa saat kemudian terdakwa II keluar dengan membawa 2 (dua) karung pakan
ayam seberat sekitar 25 Kg dan diserahkan kepada terdakwa I, terdakwa I setelah
menerima pakan ayam tersebut kemudian dibawa pergi ke sebuah kebun salak yang
jaraknya sekitar 1 KM dari kandang. Selanjutnya terdakwa I letakkan ditempat
tersebut kemudian terdakwa I datang lagi ke kandang. Pada saat itu juga
terdakwa II mengambil 6 (enam) ekor ayam dari kandang kemudian dimasukkan ke
dalam bagor dan dibawa keluar dan
diserahkan ke terdakwa I, selanjutnya terdakwa I selanjutnya dibawa pergi ke kebun salak yang
semula tempat meletakkan pakan tersebut. Pada saat terdakwa I membawa 6 (enam)
ekor ayam dalam karung putih tersebut sampai di kebun salak tempat terdakwa
meletakkan pakan itu, pada saat terdakwa
I akan menaruh hasil curiannya di kebun salak tiba-tiba datang 2(dua) orang
saksi yakni saksi Setyawan dan saksi Suharno dan terdakwa I lari dan dikejar
dan akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa I diserahkan ke pihak
yang berwajib untuk diproses lebih lanjut bersama barang buktinya. Kemudian di
waktu yang bersamaan terdakwa II masuk ke kandang ayam dan bermaksud untuk
mengambil lagi 6 (enam) ekor ayam, kemudian setelah berhasil mengambil ayam tersebut
terdakwa II keluar dari kandang, pada saat terdakwa II keluar kandang ayam,
terdakwa II mendengar orang teriak-teriak, kemudian terdakwa II lari ke arah
barat sambil membawa karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam tersebut, terdakwa
II lari sampai rumah, kemudian maenaruh ayam hasil curian ke dalam kandang
milik terdakwa II, setelah itu terdakwa II pergi ke Pos Kamling depan rumah
terdakwa I sambil menunggu terdakwa I, setelah lama terdakwa II menunggu terdakwa I tidak pulang-pulang,
sampai terdakwa II tertidur di Pos Kamling tersebut. Pagi harinya terdakwa II
bangun dan melihat terdakwa I belum pulang kemudian terdakwa II pulang, dan
tidak lama kemudian terdakwa II diamankan petugas ke kantor Polsek Tempel untuk
proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi
korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO
SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
SUBSIDER:
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias
DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias
SUM Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam 01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat
di sebuah kandang ayam milik saudara RONI NOILA bin SIHONO yang terletak di sebelah
selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sleman, mengambil
barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hokum, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh
lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik saudara RONI NOILA bin SIHONO dengan total
kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara
sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21
Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya
bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang
terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa
II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam
harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan
sudah mempersiapkan alat berupa 2 (dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I
kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga
membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam
dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul
01.00 WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II
langsung mengambil 2 (dua) pakan ayam seberat 25 kilogram dan 12 (dua belas)
ekor ayam dan diserahkan kepada terdakwa I, kemudian oleh terdakwa I dibawa ke
kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI
NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO
Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI
Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362
KUHP.
Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan
secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat,
petunjuk, keterangan terdakwa yaitu:
- Keterangan saksi-saksi :
1.
RONI
NOILA Bin SIHONO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa
benar pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 WIB telah mendapatkan
laporan ANDAR TRISNANTO bahwa ia telah menangkap seorang TERDAKWA yang telah
mengambil pakan ayam dan ayam di kandang ayam milik saksi korban yang berada di
Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·
Bahwa
benar TERDAKWA telah mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna
putih dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BRI merk BENFEED;
·
Bahwa
benar kandang ayam tersebut milik saksi korban bernama RONI NOILA yang berada
di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·
Bahwa
benar kandang ayam milik saksi korban
terdapat penjaga sebanyak 1 (satu) orang yang bernama ANDAR TRISNANTO;
·
Bahwa
benar saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 547.500,00
2.
LISTIAWAN
HERY BOWO Bin ASROFI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa
benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bersama
Sdr. SUHARNO sedang menjaga ayam milik korban bernama RONI NOILA;
·
Bahwa
benar saksi melihat dua orang mencurigakan masuk ke kandang ayam tetapi kedua
orang tersebut kembali lagi;
·
Bahwa
benar selang 30 menit saksi mendengar suara gaduh dari kandang, kemudian saksi
melihat kandang sebelah kiri sudah rusak dan saat itu saksi melihat 1 (satu)
orang membawa dua karung pakan ayam keluar dari kandang ayam;
·
Bahwa
benar selang 10 menit, orang tersebut kembali lagi masuk ke kandang ayam
melewati pagar yang rusak dan beberapa lama orang tersebut keluar dari kandang
ayam dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam potong;
·
Bahwa
benar saksi bersama dengan saksi Sdr. SUHARNO telah menangkap dua orang
terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan pakan ayam dan ayam
yang disimpan di sawah yang berjarak 150 m dari kandang ayam;
·
Bahwa
benar atas kejadian tersebut, saksi korban RONI mengalami kerugian lebih kurang
Rp. 387.500, 00 ;
·
Bahwa
benar saksi LISTIAWAN melaporkan kepada pihak yang berwajib.
3.
SUHARNO Bin BASIRUN (Alm), dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret
2016 sekitar pukul 00.30 WIB terjadi pencurian di kandang ayam yang berada di
Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·
Bahwa benar yang diduga mengambil pakan ayam
dan ayam milik Sdr. RONI NOILA adalah NECO SUBAGDO yang beralamat di Dusun
Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman;
·
Bahwa benar TERDAKWA telah mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna putih berumur
30 hari dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BR 1 merk BENFEED dan
total kerugian lebih kurang Rp. 387.500;
·
Bahwa
benar selang 30 menit saksi mendengar suara gaduh dari kandang, kemudian saksi
melihat kandang sebelah kiri sudah rusak dan saat itu saksi melihat 1 (satu)
orang membawa dua karung pakan ayam keluar dari kandang ayam;
·
Bahwa
benar selang 10 menit, orang tersebut kembali lagi masuk ke kandang ayam
melewati pagar yang rusak dan beberapa lama orang tersebut keluar dari kandang
ayam dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam potong;
·
Bahwa
benar saksi III bersama Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO mengamankan TERDAKWA
selanjutnya menelpon Sdr. ANDAR TRISNANTO yang intinya memberitahukan bahwa
telah mengamankan atau menangkap TERDAKWA;
·
Bahwa benar TERDAKWA masuk ke kandang dengan
merusak kandang sekitar 10 meter;
·
Bahwa benar TERDAKWA belum meminta izin
kepada pemiliknya.
4.
ANDAR TRISNANTO Bin ASROFI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa
benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB terjadi
pencurian di kandang ayam yang berada di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel,
Sleman;
·
Bahwa
benar yang diduga mengambil pakan ayam dan ayam milik Sdr. RONI NOILA adalah
NECO SUBAGDO yang beralamat di Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo
Tempel, Sleman;
·
Bahwa benar TERDAKWA telah
mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna
putih berumur 30 hari dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BR 1
merk BENFEED dan total kerugian lebih kurang Rp. 387.500;
·
Bahwa benar saksi di telpon
oleh Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO yang intinya memberitahu bahwa ia bersama dengan
Sdr. SUHARNO telah mengamankan atau menangkap pelaku pencuri ayam di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·
Bahwa
benar setelah sampai tempat kejadian, saksi sudah melihat TERDAKWA dan tidak
berapa lama saksi melihat Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO membawa karung yang berisi
ayam dan pakan ayam, selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek
Tempel;
·
Bahwa benar kandang ayam
tersebut terbuat dari bambu berukuran 7M x 33M
·
Bahwa benar TERDAKWA belum
meminta izin kepada pemiliknya.
5.
ERWIN SUBAGYO Bin DWIJO SISWOYO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa benar saksi adalah
kepala Dukuh dan para TERDAKWA adalah warganya
·
Bahwa benar keseharian para
TERDAKWA sangat baik dan berperilaku sewajarnya, keduanya aktif dalam kegiatan
kampung seperti ronda, gotong royong, rapat-rapat musyawarah, selalu hadir dan
di dalam organisasi juga aktif
·
Bahwa benar para TERDAKWA
belum pernah berbuat kriminal
Bahwa benar keseharian TERDAKWA 2 adalah sebagai tukang gergaji kayudari
pagi sampai sore hari dan biasanya kalau malam ia memancing atau kumpul-kumpul
di pos ronda sedangkan TERDAKWA 1 kesehariannya bekerja dari pagi sampai sore
sebagai pekerja sawah dan ia sebagai ketua pemuda di Dusun Ngabean sebagai
bendahara.
- Keterangan Ahli :
Tidak ada
-
Surat :
Surat Penyidik Polres Sleman Sektor Tempel
: 22 Maret 2016 s/d 10 April 2016
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut
Umum :
10 April 2016 s/d 19 April 2016
Surat Penuntut Umum : 19 April
2016 s/d dilimpahkan ke
-
PN
SLeman
-
Petunjuk :
1.
Berdasarkan keterangan para saksi
di dalam memberikan keterangan dan kesusaian kerengan saksi dengan perbuatan
yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II.
2.
Berdasarkan barang bukti yang
diajukakn di dalam persidangan berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih
masing-masing seberat 1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna
putih, dan 25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1
merek BENFEED
-
Keterangan Terdakwa :
1.
NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO
Bin JOYO SUWARNO
·
Bahwa benar TERDAKWA I
telah mengambil barang berupa ayam potong boiler dan pakan ayam di sebuah
kandang ayam milik RONI NOILA yang berada di
Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman, pada 22 April 2016
sekitar jam 01.30 WIB
·
Bahwa benar TERDAKWA 1 dan
TERDAKWA II pukul 23.00 WIB sepakat untuk mengambil pakan ayam dan ayam
bersama-sama.
2.
RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
·
Bahwa benar TERDAKWA II
telah mengambil barang berupa ayam potong boiler dan pakan ayam di sebuah
kandang ayam milik RONI NOILA yang berada di
Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman, pada 22 April 2016
sekitar jam 01.30 WIB
·
Bahwa benar TERDAKWA II dan
TERDAKWA I pukul 23.00 WIB sepakat untuk mengambil pakan ayam dan ayam
bersama-sama.
-
Barang bukti yang diajukan
dalam persidangan :
1.
6 (enam) ekor ayam boiler warna
putih masing-masing seberat 1,5 kilo
2.
3 (tiga) buah bagor atau karung
plastik warna putih
3.
25 (dua puluh lima)kilogram pakan
ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah
menurut hukum, karena itu dapat
digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Ketua sidang / Hakim *) telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan
atau saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Berdasarkan keterangan
saksi-saksi, para ahli, keterangan para terdakwa, dan barang bukti maka
diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-
Bahwa benar terdakwa I telah mengambil
barang berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5
kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh
lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED
-
Bahwa benar terdakwa II telah mengambil
barang berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5
kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh
lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah
kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,
yaitu :
Dakwaan melakukan
pencurian berencana.
Pasal 363 ayat
(1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. mengambil
barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih secara bersama-sama, dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan
itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar,
memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu
atau pakai pakaian jabatan palsu dengan melawan hak/tidak minta ijin terlebih
dahulu.
2. mengambil
barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hokum
Berdasarkan uraian-uraian
seperti tersebut maka :
Maka terbukti para terdakwa telah
melakukan tindak pidana pencurian
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa,
perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan
mengajukan tuntutan pidana yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa
berbelit-belit dalam persidangan
Para Terdakwa
telah meresahkan masyarakat
Hal-hal yang
meringankan :
Para terdakwa belum pernah
melakukan pecurian
Para terdakwa sopan dalam
menyampaikan keterangan di persidangan
Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.
M E N U N T U T
Supaya Hakim /
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan
terdakwa I saudara NECO SUBAGDO Alias
DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO dan terdakwa II saudara RISUMAJI Alias SUM Bin
WAKIDI bersalah melakukan tindak pidana pencurian berencana sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e dalam surat
dakwaan PDM-124/SLM/12/16
2. Menjatuhkan
pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (tahun) penjara dengan
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan denda sebesar
500.000 (lima ratus ribu) rupiah Subsidair selama 1(tahun) kurungan, dan dengan
perintah terdakwa tetap ditahan / terdakwa supaya ditahan (jika terdakwa tidak
ditahan serta membayar uang penganti sebesar : 5.000.000 (lima juta) rupiah).
3. Menyatakan
barang bukti berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat
1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua
puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED. agar
dikembalikan kepada RONI NOILA Bin SIHONO.
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta
rupiah) Menetapkan biaya perkara
dibebankan kepada Negara ).
Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini jumat tanggal 20 Mei 2016.
JAKSA PENUNTUT UMUM
MOH.SALEH. SH., LLM
Jaksa Pratama NIP. 19711019
199703 2 001.
0 Comments