contoh surat tuntutan



KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                           P-42

        “UNTUK KEADILAN”

SURAT TUNTUTAN

REG. PERKARA NOMOR : PDM-124/SLM/12/16

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa:

TERDAKWA I  :
Nama lengkap       :NECOSUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO
Tempat lahir          :  SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir :  40 tahun / 23 Agustus 1976
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,      
  Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : STM.

TERDAKWA II   :
Nama lengkap       :  RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
Tempat lahir          :  SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir :  43 tahun / 12 Desember 1973
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,      
  Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.Harian Lepas
Pendidikan            : SD


Berdasarkan Surat Penetapan Hakim / Hakim Ketua ) pada Pengadilan Negeri Sleman Nomor PDM-124/SLM/12/16  tanggal 19 April 2016 (Acara Pemeriksaan Biasa) / Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat) tanggal 26 April 2016 Nomor PDM-124/SLM/12/16 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai  berikut :
PRIMER  :
Bahwa  mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam  01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya dalam  bulan Maret tahun 2016, bertempat di sebuah kandang ayam milik saudara RONI yang terletak di sebelah selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih secara bersama-sama,  dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu dengan melawan hak/tidak minta ijin terlebih dahulu, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih  dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik  saudara RONI atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.                                                          

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan sudah mempersiapkan alat berupa 2(dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mendekati samping kandang dan terdakwa I mengawasi/mengamati situasi, setelah dirasa cukup aman kemudian terdakwa II mendekati pagar dan membuka paksa dengan cara menarik Bambu ke atas dan ke bawah sehingga terbuka dan kemudian terdakwa II masuk ke kandang ayam. Saat itu terdakwa I menyerahkan karung bagor warna putih yang dibawanya dari rumah tersebut kepada terdakwa II, dan terdakwa I kembali mengawasi keadaan sekeliling, setelah terdakwa II berada di kandang ayam kemudian terdakwa mengambil pakan ayam dengan kedua tangannya, beberapa saat kemudian terdakwa II keluar dengan membawa 2 (dua) karung pakan ayam seberat sekitar 25 Kg dan diserahkan kepada terdakwa I, terdakwa I setelah menerima pakan ayam tersebut kemudian dibawa pergi ke sebuah kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang. Selanjutnya terdakwa I letakkan ditempat tersebut kemudian terdakwa I datang lagi ke kandang. Pada saat itu juga terdakwa II mengambil 6 (enam) ekor ayam dari kandang kemudian dimasukkan ke dalam bagor dan  dibawa keluar dan diserahkan ke terdakwa I, selanjutnya terdakwa I  selanjutnya dibawa pergi ke kebun salak yang semula tempat meletakkan pakan tersebut. Pada saat terdakwa I membawa 6 (enam) ekor ayam dalam karung putih tersebut sampai di kebun salak tempat terdakwa meletakkan pakan itu,  pada saat terdakwa I akan menaruh hasil curiannya di kebun salak tiba-tiba datang 2(dua) orang saksi yakni saksi Setyawan dan saksi Suharno dan terdakwa I lari dan dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa I diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut bersama barang buktinya. Kemudian di waktu yang bersamaan terdakwa II masuk ke kandang ayam dan bermaksud untuk mengambil lagi 6 (enam) ekor ayam, kemudian setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa II keluar dari kandang, pada saat terdakwa II keluar kandang ayam, terdakwa II mendengar orang teriak-teriak, kemudian terdakwa II lari ke arah barat sambil membawa karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam tersebut, terdakwa II lari sampai rumah, kemudian maenaruh ayam hasil curian ke dalam kandang milik terdakwa II, setelah itu terdakwa II pergi ke Pos Kamling depan rumah terdakwa I sambil menunggu terdakwa I, setelah lama terdakwa II  menunggu terdakwa I tidak pulang-pulang, sampai terdakwa II tertidur di Pos Kamling tersebut. Pagi harinya terdakwa II bangun dan melihat terdakwa I belum pulang kemudian terdakwa II pulang, dan tidak lama kemudian terdakwa II diamankan petugas ke kantor Polsek Tempel untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I  NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
                                                                                   
SUBSIDER:
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam  01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya dalam  bulan Maret tahun 2016, bertempat di sebuah kandang ayam milik saudara RONI NOILA bin SIHONO yang terletak di sebelah selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih  dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik  saudara RONI NOILA bin SIHONO dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan sudah mempersiapkan alat berupa 2 (dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00 WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mengambil 2 (dua) pakan ayam seberat 25 kilogram dan 12 (dua belas) ekor ayam dan diserahkan kepada terdakwa I, kemudian oleh terdakwa I dibawa ke kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang.                        
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa  yaitu:
-        Keterangan saksi-saksi :
1.                  RONI NOILA Bin SIHONO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 WIB telah mendapatkan laporan ANDAR TRISNANTO bahwa ia telah menangkap seorang TERDAKWA yang telah mengambil pakan ayam dan ayam di kandang ayam milik saksi korban yang berada di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·         Bahwa benar TERDAKWA telah mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna putih dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BRI merk BENFEED;
·         Bahwa benar kandang ayam tersebut milik saksi korban bernama RONI NOILA yang berada di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·         Bahwa benar  kandang ayam milik saksi korban terdapat penjaga sebanyak 1 (satu) orang yang bernama ANDAR TRISNANTO;
·         Bahwa benar saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 547.500,00


2.                  LISTIAWAN HERY BOWO Bin ASROFI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB bersama Sdr. SUHARNO sedang menjaga ayam milik korban bernama RONI NOILA;
·         Bahwa benar saksi melihat dua orang mencurigakan masuk ke kandang ayam tetapi kedua orang tersebut kembali lagi;
·         Bahwa benar selang 30 menit saksi mendengar suara gaduh dari kandang, kemudian saksi melihat kandang sebelah kiri sudah rusak dan saat itu saksi melihat 1 (satu) orang membawa dua karung pakan ayam keluar dari kandang ayam;
·         Bahwa benar selang 10 menit, orang tersebut kembali lagi masuk ke kandang ayam melewati pagar yang rusak dan beberapa lama orang tersebut keluar dari kandang ayam dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam potong;
·         Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Sdr. SUHARNO telah menangkap dua orang terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan pakan ayam dan ayam yang disimpan di sawah yang berjarak 150 m dari kandang ayam;
·         Bahwa benar atas kejadian tersebut, saksi korban RONI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 387.500, 00 ;
·         Bahwa benar saksi LISTIAWAN melaporkan kepada pihak yang berwajib.

3.                  SUHARNO Bin BASIRUN (Alm), dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·            Bahwa benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB terjadi pencurian di kandang ayam yang berada di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·            Bahwa benar yang diduga mengambil pakan ayam dan ayam milik Sdr. RONI NOILA adalah NECO SUBAGDO yang beralamat di Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman;
·            Bahwa benar TERDAKWA telah mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna putih berumur 30 hari dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BR 1 merk BENFEED dan total kerugian lebih kurang Rp. 387.500;
·         Bahwa benar selang 30 menit saksi mendengar suara gaduh dari kandang, kemudian saksi melihat kandang sebelah kiri sudah rusak dan saat itu saksi melihat 1 (satu) orang membawa dua karung pakan ayam keluar dari kandang ayam;
·         Bahwa benar selang 10 menit, orang tersebut kembali lagi masuk ke kandang ayam melewati pagar yang rusak dan beberapa lama orang tersebut keluar dari kandang ayam dengan membawa 1 (satu) karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam potong;
·         Bahwa benar saksi III bersama Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO mengamankan TERDAKWA selanjutnya menelpon Sdr. ANDAR TRISNANTO yang intinya memberitahukan bahwa telah mengamankan atau menangkap TERDAKWA;
·            Bahwa benar TERDAKWA masuk ke kandang dengan merusak kandang sekitar 10 meter;
·            Bahwa benar TERDAKWA belum meminta izin kepada pemiliknya.

4.                  ANDAR TRISNANTO Bin ASROFI, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar saksi pada hari Selasa, 22 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB terjadi pencurian di kandang ayam yang berada di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·         Bahwa benar yang diduga mengambil pakan ayam dan ayam milik Sdr. RONI NOILA adalah NECO SUBAGDO yang beralamat di Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman;
·         Bahwa benar TERDAKWA telah mengambil 12 (dua belas) ekor ayam jenis boiler warna putih berumur 30 hari dan 25 (dua puluh lima) kilogram pakan ayam jenis BR 1 merk BENFEED dan total kerugian lebih kurang Rp. 387.500;
·         Bahwa benar saksi di telpon oleh Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO yang intinya memberitahu bahwa ia bersama dengan Sdr. SUHARNO telah mengamankan atau menangkap pelaku pencuri ayam di Dusun Sonowetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman;
·         Bahwa benar setelah sampai tempat kejadian, saksi sudah melihat TERDAKWA dan tidak berapa lama saksi melihat Sdr. LISTIAWAN HERY BOWO membawa karung yang berisi ayam dan pakan ayam, selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tempel;
·         Bahwa benar kandang ayam tersebut terbuat dari bambu berukuran 7M x 33M
·         Bahwa benar TERDAKWA belum meminta izin kepada pemiliknya.

5.                  ERWIN SUBAGYO Bin DWIJO SISWOYO, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar saksi adalah kepala Dukuh dan para TERDAKWA adalah warganya
·         Bahwa benar keseharian para TERDAKWA sangat baik dan berperilaku sewajarnya, keduanya aktif dalam kegiatan kampung seperti ronda, gotong royong, rapat-rapat musyawarah, selalu hadir dan di dalam organisasi juga aktif
·         Bahwa benar para TERDAKWA belum pernah berbuat kriminal
Bahwa benar keseharian TERDAKWA 2 adalah sebagai tukang gergaji kayudari pagi sampai sore hari dan biasanya kalau malam ia memancing atau kumpul-kumpul di pos ronda sedangkan TERDAKWA 1 kesehariannya bekerja dari pagi sampai sore sebagai pekerja sawah dan ia sebagai ketua pemuda di Dusun Ngabean sebagai bendahara.

-        Keterangan Ahli :
Tidak ada

-                Surat :
Surat Penyidik Polres Sleman Sektor Tempel                :  22 Maret 2016 s/d 10 April 2016
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum  :  10 April 2016 s/d 19 April 2016
Surat  Penuntut Umum                                                  :  19 April 2016 s/d dilimpahkan ke  
-                                                                                           PN SLeman

-                Petunjuk :
1.            Berdasarkan keterangan para saksi di dalam memberikan keterangan dan kesusaian kerengan saksi dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II.
2.            Berdasarkan barang bukti yang diajukakn di dalam persidangan berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED

-                Keterangan Terdakwa :
1.                  NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO
·         Bahwa benar TERDAKWA I telah mengambil barang berupa ayam potong boiler dan pakan ayam di sebuah kandang ayam milik RONI NOILA yang berada di  Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman, pada 22 April 2016 sekitar jam 01.30 WIB
·         Bahwa benar TERDAKWA 1 dan TERDAKWA II pukul 23.00 WIB sepakat untuk mengambil pakan ayam dan ayam bersama-sama.
2.                  RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
·         Bahwa benar TERDAKWA II telah mengambil barang berupa ayam potong boiler dan pakan ayam di sebuah kandang ayam milik RONI NOILA yang berada di  Dusun Ngabean, RT 01/RW 05, Margorejo Tempel, Sleman, pada 22 April 2016 sekitar jam 01.30 WIB
·         Bahwa benar TERDAKWA II dan TERDAKWA I pukul 23.00 WIB sepakat untuk mengambil pakan ayam dan ayam bersama-sama.

-                Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :
1.            6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5 kilo
2.            3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih 
3.            25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum,  karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Ketua sidang / Hakim *) telah memperlihatkan  barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, para ahli, keterangan para terdakwa, dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-                 Bahwa benar terdakwa I telah mengambil barang berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED
-                 Bahwa benar terdakwa II telah mengambil barang berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu :
Dakwaan melakukan pencurian berencana.
Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.         mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih secara bersama-sama,  dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu dengan melawan hak/tidak minta ijin terlebih dahulu.
2.         mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum

Berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut maka :

Maka terbukti para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian

Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu:

Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan
Para Terdakwa telah meresahkan masyarakat
Hal-hal yang  meringankan :
Para terdakwa belum pernah melakukan pecurian
Para terdakwa sopan dalam menyampaikan keterangan di persidangan

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan.


                                                    M E N U N T U T

Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.         Menyatakan terdakwa I saudara NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO dan terdakwa II saudara RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI bersalah melakukan tindak pidana pencurian berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e dalam surat dakwaan PDM-124/SLM/12/16
2.         Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (tahun) penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan denda sebesar 500.000 (lima ratus ribu) rupiah Subsidair selama 1(tahun) kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan / terdakwa supaya ditahan (jika terdakwa tidak ditahan serta membayar uang penganti sebesar : 5.000.000 (lima juta) rupiah).
3.         Menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) ekor ayam boiler warna putih masing-masing seberat 1,5 kilo, 3 (tiga) buah bagor atau karung plastik warna putih, dan 25 (dua puluh lima)kilogram pakan ayam warna cokelat jenis br 1 merek BENFEED. agar dikembalikan kepada RONI NOILA Bin SIHONO.
 4.        Menetapkan agar terdakwa, membayar  biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)  Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara ).

Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang  hari ini jumat tanggal 20 Mei 2016.

JAKSA PENUNTUT UMUM




MOH.SALEH. SH., LLM
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.



Post a Comment

0 Comments