contoh surat dakwaan



KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                      P29 “UNTUK  KEADILAN”
                                                           
SURAT DAKWAAN
                                    NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-124/SLM/12/16

A.    TERDAKWA I  :
Nama lengkap       :  NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO
Tempat lahir          :  SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir :  40 tahun / 23 Agustus 1976
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,      
  Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : STM.

TERDAKWA II   :
Nama lengkap       :  RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
Tempat lahir          :  SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir :  43 tahun / 12 Desember 1973
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,      
  Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.Harian Lepas
Pendidikan            : SD



B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Sleman Sektor Tempel         :  22 Maret 2016 s/d 10 April 2016
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum                  :  10 April 2016 s/d 19 April 2016
Ditahan oleh Penuntut Umum                                             :  19 April 2016 s/d dilimpahkan ke  
                                                                                                PN SLeman

C.   DAKWAAN       :
PRIMER  :
Bahwa  mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam  01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya dalam  bulan Maret tahun 2016, bertempat di sebuah kandang ayam milik saudara RONI yang terletak di sebelah selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih secara bersama-sama,  dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu dengan melawan hak/tidak minta ijin terlebih dahulu, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih  dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik  saudara RONI atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan sudah mempersiapkan alat berupa 2(dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mendekati samping kandang dan terdakwa I mengawasi/mengamati situasi, setelah dirasa cukup aman kemudian terdakwa II mendekati pagar dan membuka paksa dengan cara menarik Bambu ke atas dan ke bawah sehingga terbuka dan kemudian terdakwa II masuk ke kandang ayam. Saat itu terdakwa I menyerahkan karung bagor warna putih yang dibawanya dari rumah tersebut kepada terdakwa II, dan terdakwa I kembali mengawasi keadaan sekeliling, setelah terdakwa II berada di kandang ayam kemudian terdakwa mengambil pakan ayam dengan kedua tangannya, beberapa saat kemudian terdakwa II keluar dengan membawa 2 (dua) karung pakan ayam seberat sekitar 25 Kg dan diserahkan kepada terdakwa I, terdakwa I setelah menerima pakan ayam tersebut kemudian dibawa pergi ke sebuah kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang. Selanjutnya terdakwa I letakkan ditempat tersebut kemudian terdakwa I datang lagi ke kandang. Pada saat itu juga terdakwa II mengambil 6 (enam) ekor ayam dari kandang kemudian dimasukkan ke dalam bagor dan  dibawa keluar dan diserahkan ke terdakwa I, selanjutnya terdakwa I  selanjutnya dibawa pergi ke kebun salak yang semula tempat meletakkan pakan tersebut. Pada saat terdakwa I membawa 6 (enam) ekor ayam dalam karung putih tersebut sampai di kebun salak tempat terdakwa meletakkan pakan itu,  pada saat terdakwa I akan menaruh hasil curiannya di kebun salak tiba-tiba datang 2(dua) orang saksi yakni saksi Setyawan dan saksi Suharno dan terdakwa I lari dan dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa I diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut bersama barang buktinya. Kemudian di waktu yang bersamaan terdakwa II masuk ke kandang ayam dan bermaksud untuk mengambil lagi 6 (enam) ekor ayam, kemudian setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa II keluar dari kandang, pada saat terdakwa II keluar kandang ayam, terdakwa II mendengar orang teriak-teriak, kemudian terdakwa II lari ke arah barat sambil membawa karung yang berisi 6 (enam) ekor ayam tersebut, terdakwa II lari sampai rumah, kemudian maenaruh ayam hasil curian ke dalam kandang milik terdakwa II, setelah itu terdakwa II pergi ke Pos Kamling depan rumah terdakwa I sambil menunggu terdakwa I, setelah lama terdakwa II  menunggu terdakwa I tidak pulang-pulang, sampai terdakwa II tertidur di Pos Kamling tersebut. Pagi harinya terdakwa II bangun dan melihat terdakwa I belum pulang kemudian terdakwa II pulang, dan tidak lama kemudian terdakwa II diamankan petugas ke kantor Polsek Tempel untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I  NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
                                                                                   
SUBSIDER:
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam  01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya dalam  bulan Maret tahun 2016, bertempat di sebuah kandang ayam milik saudara RONI NOILA bin SIHONO yang terletak di sebelah selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih  dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik  saudara RONI NOILA bin SIHONO dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan sudah mempersiapkan alat berupa 2 (dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki. Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00 WIB hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mengambil 2 (dua) pakan ayam seberat 25 kilogram dan 12 (dua belas) ekor ayam dan diserahkan kepada terdakwa I, kemudian oleh terdakwa I dibawa ke kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang.                         
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.


Sleman, 10 April 2016                                    ``         
JAKSA PENUNTUT UMUM


MOH.SALEH,SH.,LL.M
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.




























Post a Comment

0 Comments