KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-124/SLM/12/16
A. TERDAKWA I
:
Nama lengkap : NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO
SUWARNO
Tempat lahir : SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir : 40
tahun / 23 Agustus 1976
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat
tinggal :
Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,
Yogyakarta.
A g a m a :
Islam.
Pekerjaan :
Buruh.
Pendidikan :
STM.
TERDAKWA II
:
Nama lengkap : RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
Tempat lahir : SLEMAN.
Umur / Tgl. Lahir : 43
tahun / 12 Desember 1973
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat
tinggal :
Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman,
Yogyakarta.
A g a m a :
Islam.
Pekerjaan :
Buruh.Harian Lepas
Pendidikan :
SD
B. PENAHANAN :
Ditahan
oleh Penyidik Polres Sleman Sektor Tempel
: 22 Maret 2016 s/d 10 April 2016
Perpanjangan Penahanan oleh
Penuntut Umum : 10 April 2016 s/d 19 April
2016
Ditahan
oleh Penuntut Umum : 19 April 2016 s/d dilimpahkan ke
PN SLeman
C.
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO
Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM
Bin WAKIDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam 01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya
dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat
di sebuah kandang ayam milik saudara RONI yang terletak di sebelah selatan
Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sleman, mengambil barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang bersama-sama
atau lebih secara bersama-sama, dilakukan
dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk
diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai pakaian jabatan palsu dengan
melawan hak/tidak minta ijin terlebih dahulu, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam
broiler warna putih dengan berat per
ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram pakan ayam warna cokelat jenis BR I
Merk BENFEED milik saudara RONI atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan
milik terdakwa dengan total kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21
Maret 2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II
yang isinya bahwa terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam
yang terletak di selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan
terdakwa II menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam
harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan
sudah mempersiapkan alat berupa 2(dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I
kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga
membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki.
Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00WIB hari Selasa
tanggal 22 Maret 2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mendekati
samping kandang dan terdakwa I mengawasi/mengamati situasi, setelah dirasa cukup aman kemudian terdakwa II mendekati pagar dan membuka paksa
dengan cara menarik Bambu ke atas dan ke bawah sehingga terbuka dan kemudian terdakwa II masuk ke kandang ayam. Saat itu terdakwa I menyerahkan
karung bagor warna putih yang dibawanya dari rumah tersebut kepada terdakwa II, dan terdakwa I kembali mengawasi
keadaan sekeliling, setelah terdakwa II berada di kandang ayam kemudian terdakwa mengambil
pakan ayam dengan kedua tangannya, beberapa saat kemudian terdakwa II keluar dengan membawa 2 (dua) karung pakan ayam seberat
sekitar 25 Kg dan diserahkan kepada terdakwa I, terdakwa I setelah menerima pakan ayam tersebut kemudian dibawa pergi ke sebuah
kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang. Selanjutnya terdakwa I
letakkan ditempat tersebut kemudian terdakwa I datang lagi ke kandang. Pada
saat itu juga terdakwa II mengambil 6 (enam) ekor ayam dari kandang kemudian dimasukkan
ke dalam bagor dan dibawa keluar dan diserahkan ke terdakwa I, selanjutnya
terdakwa I selanjutnya dibawa pergi ke kebun salak yang
semula tempat meletakkan pakan tersebut. Pada saat terdakwa I membawa 6 (enam)
ekor ayam dalam karung putih tersebut sampai di kebun salak tempat terdakwa
meletakkan pakan itu, pada saat terdakwa I akan menaruh
hasil curiannya di kebun salak tiba-tiba datang 2(dua) orang saksi yakni saksi Setyawan dan saksi Suharno dan terdakwa I lari dan dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa I diserahkan ke pihak yang berwajib
untuk
diproses lebih lanjut bersama
barang buktinya. Kemudian di waktu yang bersamaan terdakwa II masuk ke kandang ayam dan bermaksud untuk mengambil lagi 6 (enam) ekor
ayam, kemudian setelah berhasil mengambil ayam tersebut terdakwa II keluar dari kandang, pada saat terdakwa II
keluar kandang ayam, terdakwa
II mendengar orang teriak-teriak, kemudian terdakwa II lari ke arah barat sambil membawa karung yang
berisi 6 (enam) ekor ayam tersebut, terdakwa II lari sampai rumah, kemudian
maenaruh ayam hasil curian ke dalam kandang milik terdakwa II, setelah itu
terdakwa II pergi ke Pos Kamling depan rumah terdakwa I sambil menunggu terdakwa I, setelah lama terdakwa II menunggu terdakwa I tidak pulang-pulang, sampai terdakwa II
tertidur di Pos Kamling tersebut. Pagi harinya terdakwa II bangun dan melihat terdakwa I belum pulang kemudian terdakwa II
pulang, dan tidak lama kemudian terdakwa II diamankan petugas ke kantor Polsek
Tempel untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan
terdakwa saksi korban RONI NOILA mengalami kerugian kurang lebih Rp
547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan
terdakwa II RISUMAJI
Alias SUM Bin WAKIDI diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363
ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.
SUBSIDER:
Bahwa mereka terdakwa I NECO SUBAGDO Alias DODO
Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI pada
hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira Jam 01.30 WIB pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di sebuah kandang ayam
milik saudara RONI NOILA bin SIHONO yang terletak di sebelah selatan Dusun Sono Wetan, Merdikorejo, Tempel,
Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yaitu berupa 12 (dua belas) ekor ayam broiler warna putih dengan berat per ekor 1,5 Kg , 25 (dua puluh lima) Kilogram
pakan ayam warna cokelat jenis BR I Merk BENFEED milik saudara RONI NOILA bin SIHONO dengan total kerugian kurang
lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara
sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret
2016 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I menelpon terdakwa II yang isinya bahwa
terdakwa I merencanakan untuk mengambil ayam di kandang ayam yang terletak di
selatan dusun Sono Wetam, Merdikorejo, Tempel, Sleman dan terdakwa II
menyetujui rencana untuk mengambil ayam tersebut, selanjutnya pada malam
harinya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa II mendatangi rumah terdakwa I dengan
sudah mempersiapkan alat berupa 2 (dua) karung, sesampai di rumah terdakwa I
kemudian mereka merencanakan untuk mengambil ayam, kemudian terdakwa II juga
membawa 2 (dua) karung bagor. Kemudian kedua terdakwa pergi ke kandang ayam dengan berjalan kaki.
Sesampainya didekat kandang ayam tersebut, sekitar Pukul 01.00 WIB hari Selasa tanggal 22 Maret
2016, terdakwa I bersama terdakwa II langsung mengambil 2 (dua) pakan ayam seberat 25 kilogram
dan 12 (dua belas) ekor ayam dan diserahkan kepada terdakwa I, kemudian oleh
terdakwa I dibawa ke kebun salak yang jaraknya sekitar 1 KM dari kandang.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RONI NOILA
mengalami kerugian kurang lebih Rp 547.500,00,-
Perbuatan mereka terdakwa I NECO SUBAGDO
Alias DODO Alias TEKO Bin JOYO SUWARNO bersama-sama dengan terdakwa II RISUMAJI Alias SUM Bin WAKIDI
diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Sleman, 10 April 2016 ``
JAKSA PENUNTUT UMUM
MOH.SALEH,SH.,LL.M
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703
2 001.
0 Comments