Sistem pembuktian yang dianut di Indonesia adalah sistem pembuktian negatif
menurut undang-undang ( Negatif Wettelijk Stelsel).
Menurut sistem ini, Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa
apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang secara
limitatif telah ditentukan oleh
undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim
memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.
Dalam hukum pidana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai aparat yang diberi
wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang
didakwakan kepada terdakwa, sebaliknya
terdakwa atau penasehat hukum mempunyai hak untuk melumpuhkan pembuktian yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh
Undang-Undang, berupa sangkalan atau bantahan yang beralasan, dengan saksi yang
meringankan atau saksi ade charge maupun dengan alibi.
Sistem ini terkandung dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP,
Sehingga dengan demikian Fungsi Surat Tuntutan adalah sebagai alat bagi Jaksa
Penuntut Umum untuk membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
1.
Waktu
menyusun surat tuntutan.
Pasal 182 “ Setelah pemeriksaan dinyatakan
selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
2.
Susunan
Surat Tuntutan.
Didalam
menyusun surat tuntutan pidana diungkapkan mengenai alat-alat bukti yang
mendukung perbuatan pidana yang terbukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan
dengan memperhatikan alat bukti.
Sistimatika
surat tuntutan:
a.
Identitas
terdakwa.
b.
Dakwaan.
c.
Pertimbangan
disusun secara ringkas mengenai fakta dengan keadaan beserta alat pembuktian
yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yg menjadi dasar penentuan kesalahan
terdakwa.
d.
Pasal peraturan
perundang-undangan yang dilanggar terdakwa disertai keadaan yang memberatkan
dan meringankan terdakwa.
e.
Pernyataan
kesalahan terdakwa/pernyatan telah terpenuhinya semua unsure dalam rumusan
tindak pidana disertai kualifikasinya.
f.
Tuntutan Pidana.
g.
Biaya perkara.
h.
Ketentuan barang
bukti.
i.
Perintah supaya
terdakwa tetap dalam tahanan .
3.
Hal yang
perlu diperhatikan dalam surat Tuntutan.
Bahwa inti Surat Tuntutan adalah membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada
terdakwa
Harus mencermati bentuk dakwaannya, seperti
misalnya dakwaan Subsidiair maka yang pertama dibuktikan adalah dakwaan
Primair, sebaliknya kalau dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan
subsidiair yang dibuktikan, dakwaan Alternatif Jaksa
penuntut Umum boleh memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan, Dakwaan
Komulatif (dalam satu surat dakwaan ada beberapa tindak
pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara
tindak pidana yang satu terhadap yang lain) maka yang harus dibuktikan adalah masing-masing
dakwaan.
4.
Hal-Hal
yang diinginkan dalam surat Tuntutan.
Terbuktinya dakwaan.
5.
Hal yang
tidak perlu dicantumkan dalam surat Tuntutan
Inti
daripada surat tuntutan adalah membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yang didukung dengan alat bukti yang cukup, sehingga hal hal yang tidak mendukung pembuktian/
tidak dipekuat alat bukti tidak perlu
dicantumkan dalam surat tuntutan, seperti misalnya pada saat saksi melihat
kejadian pencurian saksi dalam keadaan perutnya lapar, perutnya kembung…dll.
0 Comments