REQUISITOIRE



Sistem pembuktian yang dianut di Indonesia adalah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang ( Negatif Wettelijk Stelsel).
Menurut sistem ini, Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang secara limitatif telah  ditentukan oleh undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,  dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.
Dalam hukum pidana Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, sebaliknya terdakwa atau penasehat hukum mempunyai hak untuk melumpuhkan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang, berupa sangkalan atau bantahan yang beralasan, dengan saksi yang meringankan atau saksi ade charge maupun dengan alibi.
Sistem ini terkandung dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, Sehingga dengan demikian Fungsi Surat Tuntutan adalah sebagai alat bagi Jaksa Penuntut Umum untuk  membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
                                                           
1.      Waktu menyusun surat tuntutan.
Pasal 182 “ Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

2.      Susunan Surat Tuntutan.
Didalam menyusun surat tuntutan pidana diungkapkan mengenai alat-alat bukti yang mendukung perbuatan pidana yang terbukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan memperhatikan alat bukti.

Sistimatika surat tuntutan:
a.              Identitas terdakwa.
b.             Dakwaan.
c.              Pertimbangan disusun secara ringkas mengenai fakta dengan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yg menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
d.             Pasal peraturan perundang-undangan yang dilanggar terdakwa disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
e.              Pernyataan kesalahan terdakwa/pernyatan telah terpenuhinya semua unsure dalam rumusan tindak pidana disertai kualifikasinya.
f.              Tuntutan Pidana.
g.             Biaya perkara.
h.             Ketentuan barang bukti.
i.               Perintah supaya terdakwa  tetap dalam tahanan .

3.      Hal yang perlu diperhatikan dalam surat Tuntutan.
Bahwa inti Surat Tuntutan adalah membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa
Harus mencermati bentuk dakwaannya, seperti misalnya dakwaan Subsidiair maka yang pertama dibuktikan adalah dakwaan Primair, sebaliknya kalau dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan subsidiair yang dibuktikan, dakwaan Alternatif  Jaksa penuntut Umum boleh memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan, Dakwaan Komulatif (dalam satu surat dakwaan ada beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara tindak pidana yang satu terhadap yang lain) maka yang  harus dibuktikan adalah masing-masing dakwaan.

4.      Hal-Hal yang diinginkan dalam surat Tuntutan.
Terbuktinya dakwaan.

5.      Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat Tuntutan
Inti daripada surat tuntutan adalah membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yang  didukung dengan  alat bukti yang cukup, sehingga  hal hal yang tidak mendukung pembuktian/ tidak dipekuat alat bukti  tidak perlu dicantumkan dalam surat tuntutan, seperti misalnya pada saat saksi melihat kejadian pencurian saksi dalam keadaan perutnya lapar, perutnya kembung…dll.


Post a Comment

0 Comments