KEJAKSAAN
NEGERI BANTUL
“UNTUK KEADILAN”
PENDAPAT
JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) PENASEHAT HUKUM
DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
TERDAKWA
SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO
I. PENDAHULUAN
Majelis
Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.
Mengawali persidangan , marilah kita panjatkan Puji syukur ke Hadhirat Tuhan Yang Maha Esa karena
pada hari ini kita semua masih diberikan rahmat, hidayah, nikmat dan karunia-Nya berupa kesehatan baik lahir maupun batin,
kemuliaan derajat sebagai insan yang beriman dan bertaqwa yang tetap menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sehingga kita semua dapat diperkenankan-Nya
untuk melanjutkan acara persidangan tanpa kurang sesuatu apapun.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada sdr.
Penasehat Hukum terdakwa Subakir Bin Purwo Diharjo yang telah mengajukan
keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan kami Nomor Reg. Perkara :
PDS-01/BNTL/Ft.1/04/2014 tanggal 9 Mei
2014 yang kami bacakan pada sidang hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 yang lalu.
Telah menjadi bukti nyata bahwa Hukum Acara Pidana
menjunjung tingggi harkat dan martabat manusia, dengan cara menempatkan hak
asasi manusia secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum. Oleh karena
itu, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan
keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Kesempatan mana telah pula diberikan kepada kami guna
menanggapi keberatan (eksepsi) tersebut.
Menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya “Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP” ada 3 (tiga) jenis isi nota keberatan yang
sah dalam lingkup peradilan pidana yaitu :
1. Pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya (menyangkut kewenangan mengadili baik relative maupun absolute)
2. Surat dakwaan tidak dapat diterima yang disebabkan karena :
a. Dalam pasal 76 KUHP, karena yang
didakwakan kepada terdakwa telah pernah dituntut oleh penuntut umum dan telah
ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (ne bis in idem);
b. Termasuk dalam delik aduan, namun
tidak ada surat pengaduan (tidak memenuhi syarat Klacht Delict);
c. Pasal 77 KUHP, hak penuntutan hukuman
(strafsactie) gugur karena terdakwa
meninggal dunia;
d. Pasal 78 KUHP, hak penuntutan hukuman
gugur karena telah lewat waktunya (daluarsa penuntutan).
3. Surat dakwaan batal demi hukum karena
tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) yang mana keberatan ini dapat diajukan, bilamana surat dakwaan tidak memenuhi
syarat-syarat materiil, yaitu :
Ø Tidak menguraikan tempus dan locus
delicti secara cermat, jelas dan
lengkap;
Ø Tidak menguraikan secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Disamping itu juga jika surat dakwaan tidak memenuhi
syarat formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) hurf a KUHAP yaitu
diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Jelas demikian bahwa pengajuan nota keberatan (eksepsi)
diluar tersebut di atas secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, merupakan keberatan yang tidak
sah menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
II. MATERI
POKOK EKSEPSI.
Majelis
Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.
Setelah kami pelajari dengan seksama, uraian penasehat hukum
dalam eksepsinya, dapatlah diketengahkan pokok-pokok keberatan terdakwa dan / atau
penasehat hukum terdakwa yang pada intinya sebagai berikut :
1. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum kabur dan tidak jelas, atau dengan kata lain uraian kejadian atau fakta
kejadian tidaksecar jelas disebutkan dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa
susah untuk memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya. Bahwa dalam surat
dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan secara jelas siapa pelaku utama
dan siapa pelaku turut serta, siapa berbuat apa dan yang melakukan siapa serta
siapa yang menikmati keuntungan hingga pada akhirnya terdakwa yang menanggung.
Oleh karenanya kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa
Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur.
2. Bahwa terlihat dalam dakwaan kesatu
baik Primair maupun Subsidair dan kedua, dengan dipergunakannya kata pada
waktu-waktu yang tidak dapat di diingat dan atau setidaknya-tidakny di suatu
tempat lain dalam menentukan locus dan tempus delicti. Bahwa hal ini menunjukkan
bahwa Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menetapkan locus dan tempus delicti
padahal locus dan tempus delicti adalah syarat materiil dakwaan yang apabila
tidak disusun dengan cermat dan jelas dan dalam surat dakwaan dan tidak
menguraikan secara keseluruhan tentang peristiwa tindak pidana dan atau
konstruksi kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dalam hal inipun menjadi tidak jelas dan kabur.
3. Bahwa di dalam surat dakwaan dimana
literature sebagai bahan acuan dakwaan tidak valid lagi sehubungan Jaksa
Penuntut Umum tidak mengikuti perkembangan Peraturan yang ada di Kementerian
ESDM yang digunakan adalah Keputusan Menetri Pertambangan dan Energi Nomor :
975 K/47/MPE/1999 tanggal Mei 1999 dimana keputusan tersebut sudah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi denngan diberlakukannya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013, sehingga
peraturan yang dijadikan dasar sudah kadaluarsa.
4. Bahwa dengan demikian surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara : 8/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
yang telah disidangkan pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2014 tidak sesuai dengan
ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP, oleh karenanya harus dinyatakan batal
demi hukum.
III. TANGGAPAN
ATAS EKSEPSI
Majelis
Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.
Sebagai tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
ini akan diuraikan sebagai berikut :
-
Bahwa
sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP bahwa Surat Dakwaan
harus memenuhi syarat formil yang berkisar pada identitas terdakwa yang dimuat
secara lengkap
hal ini dikandung maksud agar orang yang didakwa dan diperiksa dipersidangan
itu adalah terdakwa yang sebenarnya dan
bukan orang lain, Surat dakwaan diberi
tanggal dan harus ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Pasal 143 ayat (2)
huruf b yang menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa,
yang meliputi “ uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu (tempus) dan tempat
(locus delicti) tindak pidana itu dilakukan.
-
Bahwa
fungsi Surat Dakwaan bagi Hakim adalah sebagai dasar untuk memeriksa dan
mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya sedangkan bagi terdakwa dan
atau Penasehat Hukumnya adalah untuk bahan pembelaan,.
-
Berdasarkan
hal tersebut, dalam perkara ini dimana kejadian peristiwa tersebut telah
terlampaui sangat lama, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat
Dakwaannya telah secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut waktu
(tempus) dan tempat (locus delicti) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
agar dapat terbangun konstruksi dakwaan yang benar-benar dapat mencakup dalam
hal identitas pelaku, kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan untuk dibuktikan
apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apakah betul
terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untul perbuatan itu.
-
Bahwa tentang
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal Mei
1999 dimana keputusan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013, sehingga peraturan yang dijadikan
dasar acuan dalam dakwaan jaksa sudah kadaluarsa, kami Jaksa Penuntut Umum
tidak sependapat dengan sdr. Penasehat Hukum karena waktu (tempus delicti)
tentang kejadian perkara / peristiwa dalam perkara a quo adalah pada hari dan tanggal yang
sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan
tahun 2005, sehingga ketentuan dimaksud
oleh sdr. Penasehat Hukum sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
adalah untuk waktu sekarang dan bukan pada saat tempus tersebut dalam surat
dakwaan, dimana perbuatan terdakwa dengan segala akibatnya sudah selesai pada
masa yang telah tersebut dalam tempus delicti surat dakwaan pun bahwasanya
dalam penegakan hukum pidana di Indonesia tidak dikenal adanya asas retroaktif,
sehingga peraturan yang berlaku saat ini tidak dapat diberlakukan untuk
kejadian di masa lampau (berlaku surut).
-
Bahwa uraian sdr. Penasehat Hukum dalam keberatan ini
telah masuk materi pokok perkara yang belum saatnya dipermasalahkan dalam
eksepsi, karena apakah perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atau
tidak dan bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini, masih harus dibuktikan
dipersidangan a quo, sebagai syarat materiil dalam surat dakwaan, Penuntut Umum
sudah menguraikan bagaimana perbuatan terdakwa dilakukan dan mengenai
kebenarannya masih harus dibuktikan dalam persidangan ini.
IV. KESIMPULAN
Majelis
Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.
Berdasarkan
segala uraian kami di atas, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Bahwa
beberapa materi Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa telah melampaui lingkup
eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek
pemeriksaan sidang.
2.
Surat
Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh
karena hal-hal tersebut di atas , kami Jaksa Penuntut Umum dengan ini memohon
agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Menyatakan
bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDS-01/BNTL/Ft.1/04/2014 telah disusun
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh
karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2.
Menetapkan
nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa Subakir Bin Purwo
Diharjo, tidak dapat diterima / ditolak.
3.
Menetapkan
bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Demikian
tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari Penasehat Hukum.
Bantul,
09 Juni 2014
JAKSA
PENUNTUT UMUM
ASTUTI WIDAYATI, SH.,.
JAKSA
MADYA NIP. 19711019 199703 2 001.
0 Comments