CONTOH EKSEPSI



KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
        “UNTUK KEADILAN”


PENDAPAT JAKSA PENUNTUT UMUM
 ATAS NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) PENASEHAT HUKUM
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
TERDAKWA SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO

I.       PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.

Mengawali persidangan , marilah kita panjatkan Puji syukur ke Hadhirat Tuhan Yang Maha Esa karena pada hari ini kita semua masih diberikan rahmat, hidayah, nikmat dan karunia-Nya berupa kesehatan baik lahir maupun batin, kemuliaan derajat sebagai insan yang beriman dan bertaqwa yang tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga kita semua dapat diperkenankan-Nya untuk melanjutkan acara persidangan tanpa kurang sesuatu apapun.

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada sdr. Penasehat Hukum terdakwa Subakir Bin Purwo Diharjo yang telah mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan kami Nomor Reg. Perkara : PDS-01/BNTL/Ft.1/04/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang kami bacakan pada sidang hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 yang lalu.

Telah menjadi bukti nyata bahwa Hukum Acara Pidana menjunjung tingggi harkat dan martabat manusia, dengan cara menempatkan hak asasi manusia secara layak sebagaimana lazimnya dalam negara hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Kesempatan mana telah pula diberikan kepada kami guna menanggapi keberatan (eksepsi) tersebut.

Menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” ada 3 (tiga) jenis isi nota keberatan yang sah dalam lingkup peradilan pidana yaitu :
1.      Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya (menyangkut kewenangan mengadili baik relative maupun absolute)
2.      Surat dakwaan tidak dapat diterima yang disebabkan karena :
a.       Dalam pasal 76 KUHP, karena yang didakwakan kepada terdakwa telah pernah dituntut oleh penuntut umum dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (ne bis in idem);
b.      Termasuk dalam delik aduan, namun tidak ada surat pengaduan (tidak memenuhi syarat Klacht Delict);
c.       Pasal 77 KUHP, hak penuntutan hukuman (strafsactie) gugur karena terdakwa meninggal dunia;
d.      Pasal 78 KUHP, hak penuntutan hukuman gugur karena telah lewat waktunya (daluarsa penuntutan).
3.      Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) yang mana keberatan ini dapat diajukan, bilamana surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat materiil, yaitu :
Ø  Tidak menguraikan tempus dan locus delicti secara cermat, jelas dan lengkap;
Ø  Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Disamping itu juga jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) hurf a KUHAP yaitu diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Jelas demikian bahwa pengajuan nota keberatan (eksepsi) diluar tersebut di atas secara limitatif dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, merupakan keberatan yang tidak sah menurut hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

II.      MATERI POKOK EKSEPSI.
Majelis Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.

Setelah kami pelajari dengan seksama, uraian penasehat hukum dalam eksepsinya, dapatlah diketengahkan pokok-pokok keberatan terdakwa dan / atau penasehat hukum terdakwa yang pada intinya sebagai berikut :
1.      Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas, atau dengan kata lain uraian kejadian atau fakta kejadian tidaksecar jelas disebutkan dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa susah untuk memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya. Bahwa dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan secara jelas siapa pelaku utama dan siapa pelaku turut serta, siapa berbuat apa dan yang melakukan siapa serta siapa yang menikmati keuntungan hingga pada akhirnya terdakwa yang menanggung. Oleh karenanya kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur.

2.      Bahwa terlihat dalam dakwaan kesatu baik Primair maupun Subsidair dan kedua, dengan dipergunakannya kata pada waktu-waktu yang tidak dapat di diingat dan atau setidaknya-tidakny di suatu tempat lain dalam menentukan locus dan tempus delicti. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum ragu-ragu dalam menetapkan locus dan tempus delicti padahal locus dan tempus delicti adalah syarat materiil dakwaan yang apabila tidak disusun dengan cermat dan jelas dan dalam surat dakwaan dan tidak menguraikan secara keseluruhan tentang peristiwa tindak pidana dan atau konstruksi kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal inipun menjadi tidak jelas dan kabur.

3.      Bahwa di dalam surat dakwaan dimana literature sebagai bahan acuan dakwaan tidak valid lagi sehubungan Jaksa Penuntut Umum tidak mengikuti perkembangan Peraturan yang ada di Kementerian ESDM yang digunakan adalah Keputusan Menetri Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal Mei 1999 dimana keputusan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi denngan diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013, sehingga peraturan yang dijadikan dasar sudah kadaluarsa.

4.      Bahwa dengan demikian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara : 8/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk yang telah disidangkan pada hari Rabu Tanggal 28 Mei 2014 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP, oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

III.     TANGGAPAN ATAS EKSEPSI
Majelis Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.

Sebagai tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan diuraikan  sebagai berikut :
-          Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP bahwa Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formil yang  berkisar pada identitas terdakwa yang dimuat secara lengkap hal ini dikandung maksud agar orang yang didakwa dan diperiksa dipersidangan itu  adalah terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain, Surat dakwaan diberi tanggal dan harus ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Pasal 143 ayat (2) huruf b yang menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa, yang meliputi “ uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delicti) tindak pidana itu dilakukan.
-          Bahwa fungsi Surat Dakwaan bagi Hakim adalah sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya sedangkan bagi terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya adalah untuk bahan pembelaan,.
-          Berdasarkan hal tersebut, dalam perkara ini dimana kejadian peristiwa tersebut telah terlampaui sangat lama, sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaannya telah secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut waktu (tempus) dan tempat (locus delicti) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat terbangun konstruksi dakwaan yang benar-benar dapat mencakup dalam hal identitas pelaku, kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apakah betul terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untul perbuatan itu.
-          Bahwa tentang Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal Mei 1999 dimana keputusan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013, sehingga peraturan yang dijadikan dasar acuan dalam dakwaan jaksa sudah kadaluarsa, kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan sdr. Penasehat Hukum karena waktu (tempus delicti) tentang kejadian perkara / peristiwa dalam perkara a quo adalah pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, sehingga ketentuan dimaksud oleh sdr. Penasehat Hukum sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi adalah untuk waktu sekarang dan bukan pada saat tempus tersebut dalam surat dakwaan, dimana perbuatan terdakwa dengan segala akibatnya sudah selesai pada masa yang telah tersebut dalam tempus delicti surat dakwaan pun bahwasanya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia tidak dikenal adanya asas retroaktif, sehingga peraturan yang berlaku saat ini tidak dapat diberlakukan untuk kejadian di masa lampau (berlaku surut).
-          Bahwa uraian sdr. Penasehat Hukum dalam keberatan ini telah masuk materi pokok perkara yang belum saatnya dipermasalahkan dalam eksepsi, karena apakah perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dan bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini, masih harus dibuktikan dipersidangan a quo, sebagai syarat materiil dalam surat dakwaan, Penuntut Umum sudah menguraikan bagaimana perbuatan terdakwa dilakukan dan mengenai kebenarannya masih harus dibuktikan dalam persidangan ini.

IV.     KESIMPULAN
Majelis Hakim Yang Mulia,.
Saudara Penasehat Hukum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa dan
Peserta sidang yang kami muliakan.

Berdasarkan segala uraian kami di atas, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut :
1.            Bahwa beberapa materi Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa telah melampaui lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan  sidang.
2.            Surat Dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena hal-hal tersebut di atas , kami Jaksa Penuntut Umum dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal sebagai berikut :
1.            Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDS-01/BNTL/Ft.1/04/2014 telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2.            Menetapkan nota keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa Subakir Bin Purwo Diharjo, tidak dapat diterima / ditolak.
3.            Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Demikian tanggapan kami Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari Penasehat Hukum.


Bantul, 09 Juni 2014
JAKSA PENUNTUT UMUM


ASTUTI WIDAYATI, SH.,.
JAKSA MADYA NIP. 19711019 199703 2 001.



         

Post a Comment

0 Comments