SURAT DAKWAAN DAN FUNGSI
SURAT DAKWAAN.
Catatan :
-
Dalam
KUHAP tidak terdapat definisi tentang apa yang dimaksud dengan “Surat Dakwaan”;
-
Definisi
“Suat Dakwaan“ menurut A. Soetomo, SH dalam bukunya Pedoman Dasar Pembuatan
Surat Dakwaan cetakan kedua Penerbit PT. PRADNYA PARAMITA Jakarta, halaman 4 adalah
surat yang dibuat atau disiapkan oleh Penuntut Umum yang dilampirkan pada waktu
melimpahkan berkas Perkara ke Pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku
tindak pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan serta uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan
oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dari Undang-Undang
yang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan
terdakwa di Sidang Pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang
didakwakan itu betul dilakukan dan apakah betul terdakwa adalah pelakunya yang
dapat dipertanggungjawabkan untul perbuatan tersebut;
-
Definisi
“ Suat Dakwaan “ menurut HARUN M. HUSEIN,SH dalam bukunya SURAT DAKWAAN Teknik
Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya halaman 43 adalah surat yang diberi
tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut umum, yang memuat uraian tentang
identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang
dipadukan dengan unnsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat
tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas
ruang lingkup pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Surat dakwaan :
Surat yang dibuat
oleh Penuntut Umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan
merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang
pengadilan
KAPAN
SURAT DAKWAAN DIBUAT.
SYARAT-SYARAT
MEMBUAT SURAT DAKWAAN.
Syarat surat dakwaan :
1. Harus memuat syarat formal
Syarat Formal adalah
suatu syarat yang belum menyangkut materi perkara melainkan masih berkisar pada
identitas terdakwa yang dimuat secara lengkap hal ini
dikandung maksud agar orang yang didakwa dan diperiksa dipersidangan itu adalah terdakwa yang sebenarnya dan bukan
orang lain
( Psl. 143 ayat 2 sub
a KUHAP )
Surat dakwaan diberi tanggal
dan harus ditandatangani oleh Penuntut Umum.
2. Harus memuat syarat Materiil
Syarat material adalah suatu syarat yang
menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa, yang meliputi “
uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delicti) tindak pidana
itu dilakukan
( Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP).
a.
Cermat :
Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam
mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku
bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat
mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan
Contoh :
-
Apa ada pengaduan dalam hal delik aduan (pencurian dalam
keluarga / pasal 367 KUHP, 284 KUHP/ perzinahan dll );
-
Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat
(apakah pelanggaran tentang Imigrasi atau pelanggaran pasal di KUHP atau UU
Psikotropika / Narkotika )
-
Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam
melakukan tindak pidana tersebut ( missal orang gila / pasal 44 ayat (1) KUHP ) ;
-
Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah
kedaluwarsa (baca pasal 77,78 KUHP ); pasal 77 KUHP : Hak menuntut hukuman
gugur (tidak laku lagi) lantaran si tertuduh
meninggal dunia, pasal 78 KUHP :
-
Sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi
kejahatan yang dilakukan dengan memperguna-kan percetakan,
-
Sesudah liwat enam tahun bagi kejahatan yang terancam
hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun.
-
Sesudah liwat dua belas tahun bagi segala kejahatan yang
terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun,
-
Sudah liwat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang
terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,
-
Bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya
belum cukup delapan belas tahun, maka tempo gugur waktunya dikurangi sepertiga;
-
Apakah tindak pidana yang didakwakaan itu tidak ne bis in
idem (seseorang tidak dapat dituntut untuk keduakalinya dimuka hakim dalam
kasus yang sama)
b.
Jelas :
Harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan
sekaligus memadukan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat
dakwaan atau dengan kata lain penguraian /penempatan
uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga
terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya
Contoh:
Bahwa ia terdakwa…..dst
telah “ mengambil “ sebuah sepeda milik A….dst, surat dakwaan ini
tidak jelas karena tidak menguraikan secara terperinci bagaimana cara-cara
terdakwa mengambil karena pengertian
mengambil dalam kasus pencurian bukan terbatas hanya mengangkat dengan tangan,
menuntun sepeda, memikul atau
memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain akan tetapi lebih luas
lagi yaitu mengambil adalah perbuatan yang mengakibatkan barang tersebut berada
dibawah kekuasaannya;
c.
Lengkap :
Harus memuat unsur-unsur yang ditentukan UU secara lengkap.
Contoh :
Pencurian, maka dalam surat dakwaan harus dicantumkan
semua unsur pasal pencurian 362 KUHP yakni mengambil sesuatu barang, yang
sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan
memiliki barang itu dengan melawan hak.
d. Waktu.
Waktu pada saat perbuatan Pidana dilakukan oleh terdakwa
adalah penting dan harus dicantumkan dalam surat dakwaan, karena menyangkut
suatu kepastian saat perbuatan pidana dilakukan terdakwa, dengan demikian
bertitik tolak dari masalah WAKTU terdakwa akan dapat mengemukakan alibi untuk
pembelaan bahwa pada waktu yang disebutkan dalam dakwaan sebenarnya terdakwa
tidak berada di tempat kejadian perkara;
e. Tempat.
Masalah tempat harus dicantumkan dalam surat
dakwaan karena menyangkut masalah Kompetensi relative yaitu kewenangan
mengadili suatu perkara oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan (vide pasal 84
KUHAP) namun demikian ada kalanya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan
mengadili suatu perkara bukanlah Pengadilan Negeri di tempat perbuatan pidana
itu dilakukan melainkan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal atau berdiam terakhir atau ditempat terdakwa diketemukan atau
ditahan tetapi dengan syarat tempat tinggal kebanyakan saksi-saksi lebih dekat
ke Pengadilan Negeri tersebut daripada Pengadilan Negeri dimana perbuatan
pidana dilakukan oleh terdakwa ( vide
pasal 84 ayat (2) KUHAP)
Fungsi
Surat Dakwaan :
1.
Bagi
Hakim adalah merupakan dasar bagi Hakim
untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya;
2.
Bagi
Terdakwa atau Penasehat Hukumnya adalah untuk
bahan pembelaan.
HAL-HAL YANG
MEMBATALKAN SURAT DAKWAAN
DAKWAAN YANG BATAL
DEMI HUKUM
-
Apabila
Syarat material (syarat yang menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada
terdakwa, yang meliputi “ uraian secara cermat,
jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 143 ayat (2) b) tidak dipenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum (vide pasal
143 ayat (3) KUHAP;
-
Bahwa secara
teori yang dimaksud dakwaan telah diuraikan tindak pidana dengan secara cermat,
jelas dan lengkap, namun dalam praktek ditemui kesulitan baik bagi Penuntut
Umum maupun Hakim dalam menentukan sejauh mana ukuran dakwaan telah menguraikan
tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap, namun sebagai tolok
ukur dalam praktek mengenai uraian tindak pidana yang tidak cermat, tidak jelas
dan tidak lengkap adalah sebagai berikut:
a.
Tidak mencantumkan
unsur tindak pidana yang didakwakan.
1.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 162.K/Pid/1986 tanggal 26 September 1987, memutus surat
dakwaan batal demi hukum karena Penuntut Umum tidak menguraikan unsur luka
berat dalam uraian dakwaanya seperti dimaksud dalam pasal yang didakwakan yaitu
pasal 360 ayat (1) KUHP sehingga dakwaan dinyatakan obscuur libellum.
Surat dakwaan dimaksud selengkapnya berbunyi:
Bahwa ia terdakwa pada hari jum’at tanggal 27
Juli 1984 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari tertentu
dalam tahun 1984 di jalan Matraman Raya di daerah Palmeriam Jakarta Timur
ataupun disuatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, karena kelalaiannya atau karena kurang hati-hati telah menyebabkan saksi
Muhammad Amin menderita luka-luka pada
bagian:
·
Luka memar pada bagian
pinggul kanan 4x5 cm;
·
Tungkai bawah dalam kedudukan exorotasi;
·
Rontgen terlihat patah tulang;
Sebagaimana bunyi visum et repertum
no.191/Ver/VII/1984 tanggal 4 Agustus 1984 yang dibuat oleh dr.Wahyudi, dokter
RS Gatot Subroto Jakarta, dengan cara ketika terdakwa mengemudikan vespa no.
B-3521-VR dengan memboncengi seorang temannya Teguh P di jalan Matraman Raya
jalur khusus yang datang dari arah Jatinegara yang dilihat oleh saksi Muhammad
Amin di Palmeriam, dan sewaktu saksi menyeberang jalan yaitu tempat penyeberangan
jalan dari jalur cepat sampai lambat tidak menemui apa-apa, dan pada waktu
saksi akan naik becak tiba-tiba datang kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa
yang tadinya berada dijalur cepat, dan selanjutnya menabrak saksi, dan akibat
tabrakan mana saksi menderita luka-luka sebagaimana tersebut diatas kemudian
ditolong oleh tukang becak yang kemudian dibawa ke RS Gatot Subroto dan dirawat
selama 2 ½ bulan.
Melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP.
Dari dakwaan tersebut Penuntut Umum mendakwakan
tindak pidana melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana salah satu unsur adalah
luka berat, ternyata oleh Penuntut
Umum dakwaan diuraikan dengan menuliskan
bahwa saksi korban menderita luka-luka.
Dengan demikian apa yang dimaksud pada pasal
yang didakwakan berbeda dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan, karena luka berat tidak sama dengan
luka-luka.Oleh karena itu Mahkamah Agung memandang unsure luka berat
tidak disebutkan dalam dakwaan, sehingga surat dakwaan dinyatakan obscuur
libellum, yaitu berakibat batal demi hukum sesuai ketentuan pasal 143 ayat (3)
KUHAP.
2. Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor
11/Pid/B/1989/PN Sly, tanggal 10 Mei 1989 “ surat dakwaan dinyatakan batal demi
hukum karena dalam uraian dakwaan mengenai tindak pidana perusakkan barang
sebagaimana didasarkan pasal 406 ayat (1) KUHP tidak mencantumkan unsur melawan
hukum.
b. Tidak menguraikan perbuatan materiil tindak
pidananya
1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1303 K/Pid/1986 tanggal 30
Maret 1989, dalam pertimbangannya antara lain menyebutkan surat dakwaan harus
dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan Jaksa kabur dimana tidak diuraikan
secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
hampir seluruhnya hanya berupa kutipan
rumusan delik tanpa diuraikan tentang perbuatan materiil apa yang dilakukan
oleh para terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan.
Adapun surat dakwaan penuntut umum sebagai
berikut:
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa-terdakwa dengan melawan
hak memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan sesuatu barang apa saja
dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain, atapun dengan suatu yang tidak
menyenangkan, kepada penghuni rumah jalan Sunu no. 96 Ujung Pandang untuk tidur
bersama-sama dalam satu kamar untuk melakukan persetubuhan.
Melanggar pasal 335 KUHP.
Kedua ::
Primair
Bahwa mereka terdakwa-terdakwa pada waktu dan
tempat seperti tersebut pada dakwaan pertama, terdakwa perempuan Halimah Dg
Rannu sebagai istri sah dari lelaki Sangkala, telah berbuat zina dengan lelaki
H. Mustafa yang bukan suaminya, satu atau beberapa kali, yang dilakukannya
dalam satu kamar di rumah tersebut dengan kemauan bersama tanpa paksaan, sedang
terdakwa H. Mustafa mengetahui bahwa terdakwa perempuan Halimah Dg Rannu masih
dalam ikatan perkawinan yang sah dengan saksi Sangkala.
Melanggar pasal 284 ayat 1 sub 1 b dan sub 2 a KUHP
Subsidair
Bahwa mereka terdakwa pada waktu dan tempat
seperti tersebut pada dakwaan pertama, terdakwa perempuan Halimah Dg Rannu
yaitu istri sah dari saksi Sangkala, bersama dengan H. Mustafa di rumah jalan
Sunu kemudian masuk dalam salah satu kamar tidur dirumah tersebut, dengan
maksud akan melakukan persetubuhan dan sementara mereka bercium-cium dimana
pada waktu itu perempuan Halimah Dg Rannu hanya memakai BH dan Rok, kemudian terdakwa
H. Mustafa hanya memakai celana, tetapi namun persetubuhan tidak jadi sampai
selesai karena diketemukan oleh suaminya yaitu Sangkala.
Melanggar pasal 284 ayat 1 sub 1 b dan 2 a jo pasal 53
ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan sebagaimana tersebut diatas, baik dakwaan
kesatu maupun dakwaan kedua primair dan subsidair , tampak secara nyata tidak diuraikan tentang bagaimana cara
terdakwa-terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana ketentuan dari pasal-pasal
yang didakwakan.
Uraian dakwaan hanya
dibuat dengan mengutip rumusan tindak pidana yang didakwakan dinilai KUHAP
tidak cukup untuk menggambarkan perbuatan terdakwa dengan jelas dan lengkap
dalam surat dakwaan.
a.
Putusan nomor 6 K/Mil/1985 tanggal 29 Agustus Mahkamah
Agung telah memutuskan surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan kedua
tidak dirumuskan dengan jelas dan terperinci oleh Oditur khususnya mengenai
lukisan dari perbuatan terdakwa yang dianggap sebagai tindak pidana pencemaran
atau pencemaran tertulis seperti yang didakwakan.Dalam dakwaan dimaksud,
terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar pasal 311 ayat (1)
KUHP.Meskipundalam dakwaan telah diuraikan cara-cara terdakwa melakukan tindak
pidananya, akan tetapi apa yang diuraikan didalamnya sama sekali tidak
melukiskan unsure pencemaran atau pencemaran tertulis dalam unsure pasal yang
didakwakan.Jadi antara rumusan tindak pidana dengan rumusan perbuatan
materiilnya terlihat tidak bersangkut paut, sehingga dakwaan tersebut menjadi
kabur.
c. Mendakwakan
lebih dari satu tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
d.Ancaman pidana dakwaan subsidair lebih tinggi daripada
dakwaan primair
e.Kalimat
surat dakwaan tidak jelas
f.Pencantuman dasar hukum tidak jelas
g.Mencampur
adukkan unsur-unsur pidana yang didakwakan
h.Delik sejenis
tidak dapat dikumulatifkan.
KAPAN DAPAT MENGGABUNGKAN
BEBERAPA PERKARA DALAM SATU SURAT DAKWAAN.
PENGGABUNGAN
BERKAS PERKARA.
DASAR.
Pasal
141 KUHAP :
Penuntut
Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat
dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima
beberapa berkas perkara dalam hal :
a.
beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan
tidak menjadi halangan terhadap penggabungannya;
b.
beberapa
tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
c.
beberapa
tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi
yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan
tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
PENJELASAN
Ad. a. Yang
dimaksud adalah seseorang melakukan beberapa tindak pidana misalnya pencurian,
penipuan dan penganiayaan, yang mana setiap tindak pidana dibuat satu berkas.
Jadi semua ada tiga berkas perkara untuk seorang tersangka. Penggabungan ketiga
perkara tersebut untuk dibuat dalam satu surat dakwaan tidak menjadi masalah
guna kepentingan pemeriksaan di Pengadilan;
Ad.b. Tentang
beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain sebagaimana
dimaksud pasal 141 huruf b, yang dimaksudkan yaitu apabila tindak pidana
tersebut dilakukan:
1.
Oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan
pada saat yang bersamaan.
Misalnya :
Ada
2 (dua) berkas perkara, berkas pertama tentang tindak pidana perncurian
tersangkanya bernama A, dan berkas kedua tindak pidana pencurian dan perkosaan
pelakunya tersangka B. Setelah dipelajari/diteliti terungkap tersangka A dan B
bekerjasama melakukan pencurian di rumah C, yang pada malam itu A mengambil
barang dan B memperkosa C.
2.
Oleh lebih dari seorang pada waktu dan tempat berbeda,
akan tetapi merupakan pelaksanaan dari pemufakatan jahat yang dibuat oleh
mereka sebelumnya.
Misalnya :
Penuntut Umum menerima dua berkas perkara, yaitu perkara
pembunuhan oleh tersangka A dan perkara
pencurian oleh tersangka B.Dari dua berkas itu sementara terungkap,
korbannya sama bernama C .A membunuh C dirumahnya tanggal 2 Oktober 1989,
sedang B merampok toko emas milik C di Pusat pertokoan tanggal 3 Oktober 1989,
ada permufakatan dari mereka sebelum kejahatan dilakukan sebagaimana
pemeriksaan pendahuluan.
3.
Oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat
yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan
diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.
Misalnya
(1)
Ada dua berkas perkara tindak pidananya pencurian yang
dilakukan tersangka A dan B.Mereka mencuri sepeda motor dan mencuri
Pistol.Disini sepeda motor dan Pistol merupakan alat yang akan dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana lain seperti perampokan dan pembunuhan.
(2)
Dua berkas perkara tindak pidananya pembunuhan yang
dilakukan oleh tersangka A dan B.Dari kedua berkas sementara terungkap A
sebagai Kkepala Cantor menyuruh B membunuh C sekretarisnya dan D Bendaharawan
Cantor.Dua tindak pidana ini dilakukan mereka terlihat motivasinya untuk
menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain (Korupsi).
Ad. c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut
paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada
hubungannya.
Misalnya :
Dua
berkas perkara, berkas yang satu tindak pidana pencurian mobil dengan tersangka
A dan berkas yang lain adalah penculikan dengan tersangka B. Antara tersangka A
dan B dalam berkas perkara tidak terungkap adanya kerjasama melakukan pencurian mobil atau
penculikan. Hanya sementara terungkap tersangka B meminjam mobil hasil curian
tersangka A. Kedua berkas perkara dapat digabungkan untuk dituangkan
dalam satu surat dakwaan, oleh karena
penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pememriksaan.
KAPAN SURAT DAKWAAN DAPAT DIUBAH.
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN.
DASAR:
Pasal 144 KUHAP:
(1)
Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum
pengadilan menetapkan hari sidang dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun
untuk tidak melanjutkan penuntutannya,
(2)
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya
untuk satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai,
(3)
Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia
menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik.
JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN.
Bentuk Surat Dakwaan :
1.
Surat Dakwaan Tunggal.
Apabila Jaksa Penuntut Umum berpendapat dan yakin bahwa
perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana dengan
demikian bentuk dakwaan disusun dalam rumusan tunggal / berisi satu dakwaan saja.
Misalnya :
Pencurian Pasal 362 KUHP.
2.
Surat Dakwaan Alternatif.
Bentuk dakwaan yang antara rumusan dakwaan satu dengan yang lainnya saling mengecualikan dan bersifat pilihan artinya Jaksa Penuntut Umum boleh memilih salah satu
dakwaan yang akan dibuktikan.
Misalnya :
Kesatu : Penggelapan (Pasal
372 KUHP)
atau
Kedua :
Penipuan (Pasal 378 KUHP)
3. Surat Dakwaan Subsidiair .
Bentuk dakwaan yang disusun secara berurutan / bertingkat
mulai dari tindak pidana yang terberat / tertinggi ancaman pidananya sampai
tindak pidana yang teringan / yang paling rendah ancaman pidanannya dan
meliputi berbagai pasal tindak pidana yang mempunyai relevansi atau dalam
surat dakwaan didakwakan beberapa tindak pidana yang sejenis misal pencurian didakwakan pencurian dengan pemberatan / 363
ayat 1 ke 5 KUHP / primair, subsidiair pencurian biasa / 362 KUHP;
Konsekuensinya adalah dibuktikan terlebih dahulu dakwaan primair
dan apabila tidak terbukti maka beralih dibuktikan dakwaan subsidiair….dst;
Misalnya :
Primair :
Pembunuhan direncanakan (Pasal 340
KUHP)
Subsidiair :
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)
4. Surat Dakwaan
Kumulasi.
Bentuk dakwaan yang disusun gabungan dari beberapa
dakwaan sekaligus dengan subyek pelaku /
terdakwa yang sama.
Dalam satu surat dakwaan ada beberapa tindak
pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara
tindak pidana yang satu terhadap yang
lain.
Konsekuensi pembuktiannya adalah “ harus
dibuktikan masing-masing dakwaan” sedang yang tidak terbukti harus dituntut
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Misalnya :
Kesatu :
Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
Dan
Kedua : Membawa senjata tajam tanpa hak (UU
Drt. No.1 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) )
5. Surat Dakwaan
Kombinasi
Bentuk dakwaan
yang terdiri dari dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri
dari dakwaan subsidiair dan atau alternatif.
Misalnya :
Kesatu :
Primair : Pembunuhan
Berencana (Pasal 340 KUHP )
Subsidiair : Pembunuhan (Pasal
338 KUHP )
Dan
Kedua :
Primair : Penganiayaan
menyebabkan luka berat (Pasal 351 ayat (1) (2) KUHP )
Subsidiair : Penganiayaan biasa
(Pasal 351 ayat 1 KUHP )
APA YANG MENYEBABKAN
DAKWAAN DINYATAKAN KABUR.
BAGAIMANA MENENTUKAN JENIS
DAKWAAN
SEKIAN DAN TRIMAKASIH
Contoh-contoh
Bentuk Surat Dakwaan
1. (Bentuk
dakwaan tunggal perkara APB)
KEJAKSAAN
NEGERI BANTUL
P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR
REG. PERKARA PERKARA :
PDM- /BNTUL/11/09
A. TERDAKWA :
Nama lengkap
: FULAN.
Tempat lahir
: Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25
tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal :
Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan
Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a
: Islam.
Pekerjaan
: Buruh.
Pendidikan
: SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
Polres Bantul : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : 25 September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum : 5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. DAKWAAN
:
Bahwa terdakwa Fulan pada hari Rabu tanggal 5
September 2009 sekira Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di halaman parkir Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM
INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto, Kecamatan
Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,
dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda Supra X warna hitam, Nomor Polisi : AB-3070 QA seharga Rp.
10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik
saksi Fulanah atau
setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan
tempat seperti tersebut diatas terdakwa datang dengan berjalan kaki dan melihat
di tempat parkir yang terletak di halaman parkir Depan Fakultas Hukum
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa
Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ada sepeda motor Honda warna hitam Nomor Polisi AB – 3070- QA
yang tidak dikunci oleh pemiliknya tersebut maka timbul niat terdakwa untuk
mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor tersebut, namun baru
beberapa meter berjalan terdakwa keburu ketahuan saksi Noyo, selanjutnya
terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib bersama barang buktinya .
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bantul, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
(Bentuk dakwaan tunggal
perkara APS)
KEJAKSAAN
NEGERI BANTUL P-30
”UNTUK
KEADILAN”
CATATAN PENUNTUT UMUM
(UNTUK TINDAK PIDANA YANG
DIDAKWAKAN)
NOMOR REG. PERKARA PERKARA :
PDM- /BNTUL/11/09
A. TERDAKWA :
Nama lengkap
: FULAN.
Tempat lahir
: Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25
tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal :
Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan
Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a
: Islam.
Pekerjaan
: Buruh.
Pendidikan
: SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
Polres Bantul : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :
25 September 2009 s/d 4 November
2009
Ditahan oleh Penuntut Umum :
5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. CATATAN
TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Bahwa terdakwa
Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 09.00 WIB atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2009,
bertempat di halaman parkir Depan
Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road
Barat Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang
berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam, Nomor Polisi
: AB-3070 QA seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik saksi Fulanah atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa
Perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat
seperti tersebut diatas terdakwa datang
dengan berjalan kaki dan melihat di tempat parkir yang terletak di halaman
parkir Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto
Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ada sepeda motor Honda warna hitam
Nomor Polisi AB – 3070- QA yang tidak dikunci oleh pemiliknya tersebut maka
timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuntun sepeda
motor tersebut, namun baru beberapa meter berjalan terdakwa keburu ketahuan
saksi Noyo, selanjutnya terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib bersama
barang buktinya .
Perbuatan terdakwa diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Bantul, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
2. Bentuk dakwaan
subsidair
KEJAKSAAN
NEGERI SLEMAN
P-29
“ UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PERKARA :
PDM- /SLMN/11/09
A. TERDAKWA :
Nama lengkap
: FULAN.
Tempat lahir
: Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25
tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal :
Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan
Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a
: Islam.
Pekerjaan
: Buruh.
Pendidikan
: SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
Polres Sleman : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :
25 September 2009 s/d 4 November
2009
Ditahan oleh Penuntut Umum :
5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 01.30 WIB atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2009,
bertempat di pinggir sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan
Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya disuatu
tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan dengan direncanakan
menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban fulanah yang tidak lain
kekasih terdakwa, yang terletak di Dusun Kutupatran Desa Sinduadi Kecamatan
Mlati Kabupaten Sleman dan waktu terdakwa datang kerumah korban, korban fulanah
minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2
(dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi pertengkaran hebat.
Bahwa selang empat hari kemudian timbul niat
terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tali rafia yang
disiapkan oleh terdakwa dari rumah.
Bahwa pada hari rabu
sekira jam 20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor
merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai
di tepi sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan Ambarketawang Kecamatan
Gamping Kabupaten Sleman terdakwa mengajak turun korban dari sepeda motor
kemudian dari arah belakang terdakwa menjerat leher korban dengan menggunakan
tali rafia yang sudah disiapkan dari rumah, hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia
sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter
Fajar Isnaini, dokter pada RSUD
Kabupaten Sleman Nomor : VER-012/RSUD/SLEMAN/2009 tanggal 5 September 2009 yang
antara lain menyebutkan korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher
yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa
diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair
diatas, dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain yang bernama fulanah.
Perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu sekira jam
20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor merk Honda
warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai di tepi
sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping
Kabupaten Sleman korban fulanah minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena
korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga
terjadi pertengkaran hebat. Kemudian saat itu juga terdakwa mempunyai niat
menghabisi nyawa korban fulanah, selanjutnya terdakwa mengambil rafia yang ada
di sekitar tempat itu kemudian dari arah belakang terdakwa menjerat leher
korban dengan menggunakan tali rafia, hingga korban meninggal dunia. Akibat
perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia
sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter
Fajar Isnaini, dokter pada RSUD Kabupaten Sleman Nomor :
VER-012/RSUD/SLEMAN/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan
korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan
kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Sleman, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
3. Bentuk dakwaan
kumulatif
KEJAKSAAN
NEGERI YOGYAKARTA
P-29
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR
REG. PERKARA PERKARA : PDM-
/YOGJA/11/09
A. TERDAKWA :
Nama lengkap
: FULAN.
Tempat lahir
: Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25
tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal :
Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan
Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a
: Islam.
Pekerjaan
: Buruh.
Pendidikan
: SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
Polres Yogyakarta : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :
25 September 2009 s/d 4 November
2009
Ditahan oleh Penuntut Umum :
5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa
Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 01.30 WIB atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2009,
bertempat di pinggir sungai Winongo yang terletak di kampung Dukuh Kelurahan Mantrijeron Kecamatan
Mantrijeron Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain
yang bernama fulanah
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban fulanah yang tidak lain
kekasih terdakwa, yang terletak di Dusun Kutupatran Desa Sinduadi Kecamatan
Mlati Kabupaten Sleman dan waktu terdakwa datang kerumah korban, korban fulanah
minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2
(dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi pertengkaran hebat.
Bahwa selang empat
hari kemudian timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan
menggunakan PISAU BELATI yang disiapkan oleh terdakwa dari rumah.
Bahwa pada hari rabu
sekira jam 20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor
merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai
di tepi sungai Winongo yang terletak di kampung
Dukuh Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta terdakwa mengajak turun korban dari sepeda
motor kemudian dari arah belakang terdakwa menusuk korban dengan menggunakan
pisau belati yang sudah disiapkan dari rumah mengenai bagian dada korban
sebanyak 2 (dua) kali dan perut korban sebanyak 3 (tiga) kali, hingga korban
meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan
meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang
dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada RSUD Kota Yogyakarta Nomor : VER-012/RSUD/YOGYAKARTA
tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka
tusuk pada bagian dada dan perut yang
mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 340 KUHP.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Kesatu
diatas, dengan tanpa hak menguasai
atau membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu
sekira jam 20.00 WIB terdakwa membawa pisau belati dari rumah yang diletakkan
diselipkan di balik baju terdakwa, selanjutnya pisau belati tersebut digunakan
oleh terdakwa untuk menghabisi nyawa korban fulanah, padahal terdakwa pada
waktu membawa senjata pisau belati tidak mempunyai ijin dari pejabat yang
berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/DRT/1951.
Yogyakarta, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
4 Bentuk dakwaan
alternatif
KEJAKSAAN
NEGERI WONOSARI P-29
“ UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR
REG. PERKARA PERKARA : PDM-
/WNSARI/11/09
A. TERDAKWA :
Nama lengkap
: FULAN.
Tempat lahir
: Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25
tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin :
Laki-laki.
Kebangsaan :
Indonesia.
Tempat tinggal :
Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan
Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a
: Islam.
Pekerjaan
: Buruh.
Pendidikan
: SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik
Polres Wonosari : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :
25 September 2009 s/d 4 November
2009
Ditahan oleh Penuntut Umum :
5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa
Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 09.30 WIB atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2009,
bertempat di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan, Patuk Kabupaten Gunungkidul
, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Wonosari, dengan
sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc dengan Nomor Polisi AB 3070 QA warna
hitam yang sama sekali atau
sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi fulanah.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 09.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban fulanah yang tidak
lain kekasih terdakwa, yang terletak di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan,
Patuk Kabupaten Gunungkidul terdakwa
mau pinjam sepeda motor milik saksi
korban yang akan dipergunakan untuk mengantar saudaranya ke daerah Baron
Gunungkidul dan berjanji akan segera mengembalikan. Kemudian saksi korban
meminjamkan sepeda motor tersebut kapada terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa
tanpa sepengetahuan saksi korban sepeda motor tersebut dijual kepada Saksi
Dadap seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Setelah ditunggu oleh saksi
korban terdakwa tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya
saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke POLRES Gunungkidul.
Akibat dari perbuatan
terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa
diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu
diatas, dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun
dengan karangan perkataan bohong membujuk orang yaitu saksi fulanah
supaya memberikan sesuatu barang berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc
dengan Nomor Polisi AB 3070 QA warna hitam milik saksi fulanah seharga Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah).
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 09.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban fulanah yang tidak
lain kekasih terdakwa, yang terletak di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan,
Patuk Kabupaten Gunungkidul terdakwa
mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa mau mengantarkan saudaranya ke
Baron Gunungkidul dengan meminjam sepeda motor saksi korban, karena percaya kepada perkataan terdakwa
saksi korban menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, namun sepeda motor
tersebut tidak jadi dipergunakan untuk mengantarkan saudaranya ke Baron tetapi
sepeda motor tersebut dijual kepada Saksi Dadap seharga Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah). Setelah ditunggu oleh saksi korban terdakwa tidak segera
mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi korban melaporkan
perbuatan terdakwa tersebut ke POLRES Gunungkidul.
Akibat dari perbuatan
terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Wonosari, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
5. Bentuk dakwaan
kombinasi
KEJAKSAAN
NEGERI WATES
P-29
“ UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PERKARA :
PDM- 05/ /WATESI/11/09
A. TERDAKWA :
Nama
lengkap : FULAN.
Tempat
lahir : Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir : 25 tahun / 1
Januari 1984
Jenis
kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan
: Indonesia.
Tempat tinggal
: Dusun Pager Gunung, Desa
Kadisobo, Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo.
A g a m a :
Islam.
Pekerjaan
:
Buruh.
Pendidikan :
SD.
B. PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik Polres Kulon progo : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : 25 September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum : 5 November 2009 s/d 24 November 2009.
C. DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 19.00 WIB atau
setidak-tidaknya dalam tahun 2009,
bertempat di rumah terdakwa terletak di Dusun Pager Gunung, Desa Kadisobo,
Kecamatan Samigaluh, Kabupaten kulonprogo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat
yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan sengaja dan dengan direncanakan
menghilangkan jiwa orang lain yang
bernama fulanah.
Perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 19.00 WIB korban mendatangi rumah terdakwa yang tidak lain kekasih
korban untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa karena korban
telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau bertanggungjawab
sehingga terjadi pertengkaran hebat antara terdakwa dan korban. Dan korban
berjanji akan datang lagi kerumah terdakwa.
Karena terdakwa dimintai pertanggungjawabannya maka
timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Dengan menyiapkan tali
rafia yang disimpan di kamar terdakwa yang nanti sewaktu-waktu kalau korban
datang akan dipergunakan untuk menjeratnya.
Bahwa pada hari rabu
sekira jam 19.00 WIB saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda
warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA datang kerumah terdakwa ditemani
tetangga korban yang bernama saksi Kembang Arum. Pada waktu korban meminta lagi
pertanggungjawabannya kepada terdakwa
selanjutnya terdakwa membungkam mulut korban dengan tangannya dan
mengambil tali rafia yang sudah dipersiapkan yang disimpan disaku terdakwa
untuk dijeratkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan
terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai
dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter
pada RSUD Kabupaten Wates Nomor :
VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan
korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan
kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu
primair diatas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang bernama
fulanah.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu
sekira jam 19.00 WIB korban mendatangi rumah terdakwa yang tidak lain kekasih
korban untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa karena korban
telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau bertanggungjawab
sehingga terjadi pertengkaran hebat antara terdakwa dan korban. Dan korban
berjanji akan datang lagi kerumah terdakwa.
Bahwa pada hari rabu
sekira jam 19.00 WIB saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda
warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA datang kerumah terdakwa ditemani
tetangga korban yang bernama saksi Kembang Arum. Pada waktu korban meminta lagi
pertanggungjawabannya kepada terdakwa
selanjutnya terdakwa mempunyai niat menghabisi nyawa korban dengan cara
terdakwa membungkam mulut korban dengan tangannya dan mengambil tali rafia yang
berada di atas meja kemudian terdakwa menjeratkan tali rafia tersebut ke leher
korban hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan
terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai
dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter
pada RSUD Kabupaten Wates Nomor : VER-012/RSUD/WATES/2009
tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka
karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa
diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
DAN
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu
primair diatas, dengan sengaja
melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu kepada saksi korban
yang bernama Kembang Arum.
Perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah terdakwa menghabisi
nyawa korban fulanah maka saksi korban Kembang Arum berteriak minta tolong
kemudian terdakwa menyerang saksi korban dengan cara memukul dengan menggunakan
tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi korban,.
Akibat dari perbuatan terdakwa
saksi korban Kembang Arum menderita luka memar pada bagian pipi dan gigi atas
lepas 2 (dua) buah sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang
dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada RSUD Kabupaten Wates Nomor :
VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan
korban menderita luka memar pada bagian pipi sebesar 5 cm dan gigi bagian atas
lepas 2 (dua) buah.
Perbuatan terdakwa diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa
Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu
primair diatas, dengan sengaja
melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang bernama Kembang Arum.
Perbuatan tersebut dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah terdakwa menghabisi
nyawa korban fulanah maka saksi korban Kembang Arum berteriak minta tolong
kemudian terdakwa menyerang saksi korban dengan cara memukul dengan menggunakan
tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi korban.
Akibat dari perbuatan terdakwa
saksi korban Kembang Arum menderita luka memar pada bagian pipi dan gigi atas
lepas 2 (dua) buah sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang
dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada RSUD Kabupaten Wates Nomor :
VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan
korban menderita luka memar pada bagian pipi sebesar 5 cm dan gigi bagian atas
lepas 2 (dua) buah.
Perbuatan terdakwa diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Wates, 24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP.
19711019 199703 2 001.
HAK MENGAJUKAN EKSEPSI / KEBERATAN TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM
TERHADAP SURAT DAKWAAN
PASAL 156 AYAT (1) KUHAP
- Dasar : pasal 156 KUHAP.
- Waktu pengajuan eksepsi adalah pada sidang pertama setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan.
- Yang berhak mengajukan eksepsi adalah terdakwa atau penasehat hukumnya.
- Macam-macam keberatan/eksepsi:
- Eksepsi perihal tak berwenang mengadili
1. tak berwenang mengadili secara
absolute.
2. tak berwenang mengadili secara
relatif.
Penjelasan :
•
Berkaitan dengan
kewenangan mengadili ada yang
bersifat absolut (wewenang lingkup pengadilan)
•
Berkaitan dengan
kewenangan mengadili ada yang ada relatif (berkaitan dengan daerah pengadilan Negeri
yang berwenang mengadili)
- Eksepsi perihal dakwaan tidak dapat diterima.
-
Yang
didakwakan bukan tindak pidana
-
Perkaranya
Nebis in idem
-
Perkaranya
Daluwarsa
Penjelasan :
adalah berupa keberatan yg berisi bahwa dakwaan
yg diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa “ tidak tepat”, misalnya: apa yg
didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,
umpamanya terdakwa didakwa melakukan tindap pidana pencurian, padahal barang
yang diambilnya adalah miliknya sendiri, atau apa yg didakwakan telah lewat
waktu, apa yg didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masuk dalam
lingkup perdata, apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana
aduan, sedang orang yg berhak mengadu tidak pernah mengadu, apa yg didakwakan
kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, misalnya
tindak pidana yg dilakukan terdakwa adalah tindak pidana umum sebagaimana
diatur dalam KUHP, akan tetapi penuntut Umum mendakwa terdakwa atas tindak
pidana Korupsi.
- Eksepsi perihal surat dakwaan batal.
Apabila
surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143
ayat 2 huruf a dan b KUHAP / syarat formal dan materiil tidak terpenuhi
Contoh :
dalam tindak pidana pencurian penuntut umum
tidak mencantumkan/menuliskan unsur “tanpa ijin”, maka dakwaan yang demikian
batal demi hukum.
- Eksepsi atas perubahan surat dakwaan.
Apabila
penuntut umum melakukan perubahan surat dakwaan bertentangan dengan pasal 144
ayat 2 dan 3 KUHAP, misalnya perubahan surat dakwaan melebihi waktu 7 hari
sebelum hari sidang dimulai, demikian
juga misalnya perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum akan tetapi
penuntut umum tidak menyampaikan turunan
perubahan surat dakwaan kepada tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam pasal
144 ayat 3 KUHAP.
TANGGAPAN EKSEPSI
PENUNTUT UMUM
PENUNTUT UMUM
TANGGAPAN
EKSEPSI / KEBERATAN
Menanggapi
tiga alasan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa / penasehat hukum terdakwa
dengan mendasarkan pada surat dakwaan yang dikaitkan dengan ketentuan peraturan
peraturan perundang-undangan yang ada.
PERLAWANAN ATAS PUTUSAN
EKSEPSI (Psl. 156 ayat 3,4 KUHAP)
Tujuan upaya perlawanan :
Memberi kesempatan kepada
Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukumnya yang merasa tidak setuju kepada
putusan Eksepsi.
Perlawanan diajukan ke
Pengadilan Tinggi melalui PN setempat.
TERIMA KASIH
ATAS PERHATIANNYA
1 Comments
waduh
ReplyDelete