MATERI SURAT DAKWAAN dan CONTOH SURAT DAKWAAN


SURAT DAKWAAN DAN FUNGSI SURAT DAKWAAN.
Catatan :
-          Dalam KUHAP tidak terdapat definisi tentang apa yang dimaksud dengan “Surat Dakwaan”;
-          Definisi “Suat Dakwaan“ menurut A. Soetomo, SH dalam bukunya Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan cetakan kedua Penerbit PT. PRADNYA PARAMITA Jakarta, halaman 4 adalah surat yang dibuat atau disiapkan oleh Penuntut Umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas Perkara ke Pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku tindak pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dari Undang-Undang yang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di Sidang Pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apakah betul terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untul perbuatan tersebut;
-          Definisi “ Suat Dakwaan “ menurut HARUN M. HUSEIN,SH dalam bukunya SURAT DAKWAAN Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya halaman 43 adalah surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unnsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang Pengadilan.

Surat dakwaan :
Surat  yang dibuat oleh Penuntut Umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan

KAPAN SURAT DAKWAAN DIBUAT.
SYARAT-SYARAT MEMBUAT SURAT DAKWAAN.

Syarat surat dakwaan :
1. Harus memuat syarat formal
Syarat Formal adalah suatu syarat yang belum menyangkut materi perkara melainkan masih berkisar pada identitas terdakwa yang dimuat secara lengkap hal ini dikandung maksud agar orang yang didakwa dan diperiksa dipersidangan itu  adalah terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain
( Psl. 143 ayat 2 sub a KUHAP )
Surat dakwaan diberi tanggal dan harus ditandatangani oleh Penuntut Umum.

2. Harus memuat syarat Materiil
Syarat material adalah suatu syarat yang menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa, yang meliputi “ uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delicti) tindak pidana itu dilakukan
( Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP).

a.       Cermat              :
Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan

Contoh :
-          Apa ada pengaduan dalam hal delik aduan (pencurian dalam keluarga / pasal 367 KUHP, 284 KUHP/ perzinahan dll );
-          Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat (apakah pelanggaran tentang Imigrasi atau pelanggaran pasal di KUHP atau UU Psikotropika / Narkotika )
-          Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut ( missal orang gila  / pasal 44 ayat (1) KUHP  ) ;
-          Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluwarsa (baca pasal 77,78 KUHP ); pasal 77 KUHP : Hak menuntut hukuman gugur (tidak laku lagi) lantaran si tertuduh  meninggal dunia, pasal 78 KUHP :
-          Sesudah liwat satu tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan memperguna-kan percetakan,
-          Sesudah liwat enam tahun bagi kejahatan yang terancam hukuman denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun.
-          Sesudah liwat dua belas tahun bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun,
-          Sudah liwat delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang terancam  hukuman mati  atau penjara seumur hidup,
-          Bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas tahun, maka tempo gugur waktunya dikurangi sepertiga;
-          Apakah tindak pidana yang didakwakaan itu tidak ne bis in idem (seseorang tidak dapat dituntut untuk keduakalinya dimuka hakim dalam kasus yang sama)

b.      Jelas      :          
Harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan atau dengan kata lain penguraian /penempatan uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya

Contoh:
Bahwa ia terdakwa…..dst telah “ mengambil “ sebuah sepeda milik A….dst, surat dakwaan ini tidak jelas karena tidak menguraikan secara terperinci bagaimana cara-cara terdakwa mengambil  karena pengertian mengambil dalam kasus pencurian bukan terbatas hanya mengangkat dengan tangan, menuntun  sepeda, memikul atau memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain akan tetapi lebih luas lagi yaitu mengambil adalah perbuatan yang mengakibatkan barang tersebut berada dibawah kekuasaannya;

c.       Lengkap            :          
Harus memuat unsur-unsur yang ditentukan UU secara lengkap.

Contoh :
Pencurian, maka dalam surat dakwaan harus dicantumkan semua unsur pasal pencurian 362 KUHP yakni mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak.

d.      Waktu.
Waktu pada saat perbuatan Pidana dilakukan oleh terdakwa adalah penting dan harus dicantumkan dalam surat dakwaan, karena menyangkut suatu kepastian saat perbuatan pidana dilakukan terdakwa, dengan demikian bertitik tolak dari masalah WAKTU terdakwa akan dapat mengemukakan alibi untuk pembelaan bahwa pada waktu yang disebutkan dalam dakwaan sebenarnya terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara;

e.       Tempat.
Masalah tempat harus dicantumkan dalam surat dakwaan karena menyangkut masalah Kompetensi relative yaitu kewenangan mengadili suatu perkara oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan (vide pasal 84 KUHAP) namun demikian ada kalanya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili suatu perkara bukanlah Pengadilan Negeri di tempat perbuatan pidana itu dilakukan melainkan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal atau berdiam terakhir atau ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan tetapi dengan syarat tempat tinggal kebanyakan saksi-saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri tersebut daripada Pengadilan Negeri dimana perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa  ( vide pasal 84 ayat (2) KUHAP)

Fungsi Surat Dakwaan :
1.      Bagi Hakim adalah  merupakan dasar bagi Hakim untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya;
2.      Bagi Terdakwa atau Penasehat Hukumnya adalah untuk  bahan pembelaan.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SURAT DAKWAAN
DAKWAAN YANG BATAL DEMI HUKUM
-          Apabila Syarat material (syarat yang menyangkut materi perkara yang didakwakan kepada terdakwa, yang meliputi “ uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Vide pasal 143 ayat (2) b) tidak dipenuhi  maka surat dakwaan batal demi hukum (vide pasal 143 ayat (3) KUHAP;
-          Bahwa secara teori yang dimaksud dakwaan telah diuraikan tindak pidana dengan secara cermat, jelas dan lengkap, namun dalam praktek ditemui kesulitan baik bagi Penuntut Umum maupun Hakim dalam menentukan sejauh mana ukuran dakwaan telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas dan lengkap, namun sebagai tolok ukur dalam praktek mengenai uraian tindak pidana yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap adalah sebagai berikut:
a.         Tidak mencantumkan unsur  tindak pidana  yang didakwakan.
1.      Putusan Mahkamah Agung Nomor 162.K/Pid/1986 tanggal 26 September 1987, memutus surat dakwaan batal demi hukum karena Penuntut Umum tidak menguraikan unsur luka berat dalam uraian dakwaanya seperti dimaksud dalam pasal yang didakwakan yaitu pasal 360 ayat (1) KUHP sehingga dakwaan dinyatakan obscuur libellum.

Surat dakwaan dimaksud selengkapnya berbunyi:
Bahwa ia terdakwa pada hari jum’at tanggal 27 Juli 1984 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari tertentu dalam tahun 1984 di jalan Matraman Raya di daerah Palmeriam Jakarta Timur ataupun disuatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena kelalaiannya atau karena kurang hati-hati telah menyebabkan saksi Muhammad Amin menderita luka-luka pada bagian:
·         Luka memar pada bagian pinggul kanan 4x5 cm;
·         Tungkai bawah dalam kedudukan exorotasi;
·         Rontgen terlihat patah tulang;
Sebagaimana bunyi visum et repertum no.191/Ver/VII/1984 tanggal 4 Agustus 1984 yang dibuat oleh dr.Wahyudi, dokter RS Gatot Subroto Jakarta, dengan cara ketika terdakwa mengemudikan vespa no. B-3521-VR dengan memboncengi seorang temannya Teguh P di jalan Matraman Raya jalur khusus yang datang dari arah Jatinegara yang dilihat oleh saksi Muhammad Amin di Palmeriam, dan sewaktu saksi menyeberang jalan yaitu tempat penyeberangan jalan dari jalur cepat sampai lambat tidak menemui apa-apa, dan pada waktu saksi akan naik becak tiba-tiba datang kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa yang tadinya berada dijalur cepat, dan selanjutnya menabrak saksi, dan akibat tabrakan mana saksi menderita luka-luka sebagaimana tersebut diatas kemudian ditolong oleh tukang becak yang kemudian dibawa ke RS Gatot Subroto dan dirawat selama 2 ½ bulan.
Melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP.

Dari dakwaan tersebut Penuntut Umum mendakwakan tindak pidana melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana salah satu unsur adalah luka berat, ternyata oleh Penuntut Umum  dakwaan diuraikan dengan menuliskan bahwa saksi korban menderita luka-luka.
Dengan demikian apa yang dimaksud pada pasal yang didakwakan berbeda dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan, karena luka berat tidak sama dengan luka-luka.Oleh karena itu Mahkamah Agung memandang unsure luka berat tidak disebutkan dalam dakwaan, sehingga surat dakwaan dinyatakan obscuur libellum, yaitu berakibat batal demi hukum sesuai ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP.

2.  Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 11/Pid/B/1989/PN Sly, tanggal 10 Mei 1989 “ surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dalam uraian dakwaan mengenai tindak pidana perusakkan barang sebagaimana didasarkan pasal 406 ayat (1) KUHP tidak mencantumkan unsur melawan hukum.

      b. Tidak menguraikan perbuatan materiil tindak pidananya
1.      Putusan Mahkamah Agung Nomor 1303 K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989, dalam pertimbangannya antara lain menyebutkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan Jaksa kabur dimana tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, hampir seluruhnya hanya berupa kutipan rumusan delik tanpa diuraikan tentang perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai perwujudan unsur-unsur delik yang bersangkutan.

Adapun surat dakwaan penuntut umum sebagai berikut:
Kesatu  :
Bahwa mereka terdakwa-terdakwa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan sesuatu barang apa saja dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain, atapun dengan suatu yang tidak menyenangkan, kepada penghuni rumah jalan Sunu no. 96 Ujung Pandang untuk tidur bersama-sama dalam satu kamar untuk melakukan persetubuhan.
Melanggar pasal 335 KUHP.

Kedua ::
Primair
Bahwa mereka terdakwa-terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan pertama, terdakwa perempuan Halimah Dg Rannu sebagai istri sah dari lelaki Sangkala, telah berbuat zina dengan lelaki H. Mustafa yang bukan suaminya, satu atau beberapa kali, yang dilakukannya dalam satu kamar di rumah tersebut dengan kemauan bersama tanpa paksaan, sedang terdakwa H. Mustafa mengetahui bahwa terdakwa perempuan Halimah Dg Rannu masih dalam ikatan perkawinan yang sah dengan saksi Sangkala.
Melanggar pasal 284 ayat 1 sub  1 b dan sub 2 a KUHP

Subsidair
Bahwa mereka terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan pertama, terdakwa perempuan Halimah Dg Rannu yaitu istri sah dari saksi Sangkala, bersama dengan H. Mustafa di rumah jalan Sunu kemudian masuk dalam salah satu kamar tidur dirumah tersebut, dengan maksud akan melakukan persetubuhan dan sementara mereka bercium-cium dimana pada waktu itu perempuan Halimah Dg Rannu hanya memakai BH dan Rok, kemudian terdakwa H. Mustafa hanya memakai celana, tetapi namun persetubuhan tidak jadi sampai selesai karena diketemukan oleh suaminya yaitu Sangkala.
Melanggar pasal 284 ayat 1 sub 1 b dan 2 a jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan sebagaimana tersebut diatas, baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua primair dan subsidair , tampak secara nyata tidak diuraikan tentang bagaimana cara terdakwa-terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana ketentuan dari pasal-pasal yang didakwakan.
Uraian dakwaan hanya dibuat dengan mengutip rumusan tindak pidana yang didakwakan dinilai KUHAP tidak cukup untuk menggambarkan perbuatan terdakwa dengan jelas dan lengkap dalam surat dakwaan.

a.         Putusan nomor 6 K/Mil/1985 tanggal 29 Agustus Mahkamah Agung telah memutuskan surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan kedua tidak dirumuskan dengan jelas dan terperinci oleh Oditur khususnya mengenai lukisan dari perbuatan terdakwa yang dianggap sebagai tindak pidana pencemaran atau pencemaran tertulis seperti yang didakwakan.Dalam dakwaan dimaksud, terdakwa didakwa melakukan perbuatan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP.Meskipundalam dakwaan telah diuraikan cara-cara terdakwa melakukan tindak pidananya, akan tetapi apa yang diuraikan didalamnya sama sekali tidak melukiskan unsure pencemaran atau pencemaran tertulis dalam unsure pasal yang didakwakan.Jadi antara rumusan tindak pidana dengan rumusan perbuatan materiilnya terlihat tidak bersangkut paut, sehingga dakwaan tersebut menjadi kabur.

       c. Mendakwakan lebih dari satu tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
       d.Ancaman pidana dakwaan subsidair lebih tinggi daripada dakwaan primair
       e.Kalimat surat dakwaan tidak jelas
 f.Pencantuman dasar hukum tidak jelas
       g.Mencampur adukkan unsur-unsur pidana yang didakwakan
       h.Delik sejenis tidak dapat dikumulatifkan.

KAPAN DAPAT MENGGABUNGKAN BEBERAPA PERKARA DALAM SATU SURAT DAKWAAN.
PENGGABUNGAN  BERKAS PERKARA.
DASAR.
Pasal 141 KUHAP :
Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a.       beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap penggabungannya;
b.      beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain;
c.       beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

PENJELASAN
Ad. a.  Yang dimaksud adalah seseorang melakukan beberapa tindak pidana misalnya pencurian, penipuan dan penganiayaan, yang mana setiap tindak pidana dibuat satu berkas. Jadi semua ada tiga berkas perkara untuk seorang tersangka. Penggabungan ketiga perkara tersebut untuk dibuat dalam satu surat dakwaan tidak menjadi masalah guna kepentingan pemeriksaan di Pengadilan;

Ad.b.   Tentang beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud pasal 141 huruf b, yang dimaksudkan yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
1.      Oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan dilakukan pada saat yang bersamaan.

Misalnya :
            Ada 2 (dua) berkas perkara, berkas pertama tentang tindak pidana perncurian tersangkanya bernama A, dan berkas kedua tindak pidana pencurian dan perkosaan pelakunya tersangka B. Setelah dipelajari/diteliti terungkap tersangka A dan B bekerjasama melakukan pencurian di rumah C, yang pada malam itu A mengambil barang dan B memperkosa C.

2.      Oleh lebih dari seorang pada waktu dan tempat berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan dari pemufakatan jahat yang dibuat oleh mereka sebelumnya.

Misalnya :
Penuntut Umum menerima dua berkas perkara, yaitu perkara pembunuhan oleh tersangka A dan perkara  pencurian oleh tersangka B.Dari dua berkas itu sementara terungkap, korbannya sama bernama C  .A  membunuh C dirumahnya tanggal 2 Oktober 1989, sedang B merampok toko emas milik C di Pusat pertokoan tanggal 3 Oktober 1989, ada permufakatan dari mereka sebelum kejahatan dilakukan sebagaimana pemeriksaan pendahuluan.
3.      Oleh seorang atau lebih dengan maksud mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.
Misalnya
(1)         Ada dua berkas perkara tindak pidananya pencurian yang dilakukan tersangka A dan B.Mereka mencuri sepeda motor dan mencuri Pistol.Disini sepeda motor dan Pistol merupakan alat yang akan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana lain seperti perampokan dan pembunuhan.
(2)         Dua berkas perkara tindak pidananya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka A dan B.Dari kedua berkas sementara terungkap A sebagai Kkepala Cantor menyuruh B membunuh C sekretarisnya dan D Bendaharawan Cantor.Dua tindak pidana ini dilakukan mereka terlihat motivasinya untuk menghindarkan diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain (Korupsi).

Ad. c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya.

Misalnya :
                  Dua berkas perkara, berkas yang satu tindak pidana pencurian mobil dengan tersangka A dan berkas yang lain adalah penculikan dengan tersangka B. Antara tersangka A dan B dalam berkas perkara tidak terungkap adanya  kerjasama melakukan pencurian mobil atau penculikan. Hanya sementara terungkap tersangka B meminjam mobil hasil curian tersangka A. Kedua berkas perkara dapat digabungkan untuk dituangkan dalam satu surat dakwaan, oleh  karena penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pememriksaan.


KAPAN SURAT DAKWAAN DAPAT DIUBAH.
PERUBAHAN SURAT DAKWAAN.
DASAR:
Pasal 144  KUHAP:
(1)   Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya,
(2)   Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya untuk satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai,
(3)   Dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik.


JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN.
Bentuk  Surat Dakwaan :
1.   Surat Dakwaan Tunggal.
Apabila Jaksa Penuntut Umum berpendapat dan yakin bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana dengan demikian bentuk dakwaan disusun dalam rumusan tunggal / berisi  satu dakwaan saja.

Misalnya  : Pencurian Pasal  362 KUHP.

2.   Surat Dakwaan Alternatif.
Bentuk dakwaan yang antara  rumusan dakwaan satu dengan yang lainnya saling mengecualikan  dan bersifat pilihan artinya Jaksa Penuntut Umum boleh memilih salah satu dakwaan  yang akan dibuktikan.

Misalnya     : 
Kesatu        : Penggelapan  (Pasal  372 KUHP)
atau  
Kedua         : Penipuan  (Pasal 378 KUHP)

3.  Surat Dakwaan Subsidiair .
Bentuk dakwaan yang disusun secara berurutan / bertingkat mulai dari tindak pidana yang terberat / tertinggi ancaman pidananya sampai tindak pidana yang teringan / yang paling rendah ancaman pidanannya dan meliputi berbagai pasal tindak pidana yang mempunyai relevansi atau dalam surat dakwaan didakwakan beberapa tindak pidana yang sejenis misal pencurian didakwakan pencurian dengan pemberatan  / 363  ayat 1 ke 5 KUHP / primair, subsidiair pencurian biasa / 362 KUHP;
Konsekuensinya adalah  dibuktikan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila tidak terbukti  maka  beralih dibuktikan dakwaan subsidiair….dst;

     Misalnya     : 
Primair        : Pembunuhan direncanakan (Pasal 340  KUHP)  
Subsidiair    : Pembunuhan biasa (Pasal 338  KUHP)

4. Surat Dakwaan Kumulasi.
Bentuk dakwaan yang disusun gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus dengan subyek pelaku /  terdakwa yang sama.
Dalam satu surat dakwaan ada beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara tindak pidana  yang satu terhadap yang lain.
Konsekuensi pembuktiannya adalah “ harus dibuktikan masing-masing dakwaan” sedang yang tidak terbukti harus dituntut bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
   
Misalnya     :
Kesatu        : Pembunuhan Berencana (Pasal 340  KUHP)
Dan
Kedua         : Membawa senjata tajam tanpa hak (UU Drt. No.1 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) )

5. Surat Dakwaan Kombinasi
Bentuk dakwaan  yang terdiri dari dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri dari dakwaan subsidiair dan atau alternatif.

Misalnya     :
Kesatu        :
Primair        :    Pembunuhan Berencana  (Pasal  340 KUHP )
Subsidiair    :    Pembunuhan   (Pasal  338 KUHP )

Dan

Kedua         :
Primair        :    Penganiayaan menyebabkan luka berat (Pasal 351 ayat (1) (2) KUHP )
Subsidiair    :    Penganiayaan  biasa  (Pasal  351 ayat 1 KUHP )


APA YANG MENYEBABKAN DAKWAAN DINYATAKAN KABUR.
BAGAIMANA MENENTUKAN JENIS DAKWAAN


SEKIAN DAN TRIMAKASIH



Contoh-contoh
Bentuk Surat Dakwaan

1.   (Bentuk dakwaan tunggal perkara APB)

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                 P-29
       UNTUK  KEADILAN”
                                                           
SURAT DAKWAAN
                                    NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-        /BNTUL/11/09

A.    TERDAKWA   :
Nama lengkap       :  FULAN.
Tempat lahir          :  Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir :  25 tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan  Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Bantul                    : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.   DAKWAAN       :
Bahwa  terdakwa Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di halaman parkir  Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam, Nomor Polisi : AB-3070 QA seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik  saksi Fulanah atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa datang dengan berjalan kaki dan melihat di tempat parkir yang terletak di halaman parkir Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ada sepeda motor  Honda warna hitam Nomor Polisi AB – 3070- QA yang tidak dikunci oleh pemiliknya tersebut maka timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor tersebut, namun baru beberapa meter berjalan terdakwa keburu ketahuan saksi Noyo, selanjutnya terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib bersama barang buktinya .
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
                                                                                   

Bantul,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM


DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.









(Bentuk dakwaan tunggal perkara APS)

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                     P-30
       ”UNTUK  KEADILAN” 
                                                           
CATATAN PENUNTUT UMUM
(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)
NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-        /BNTUL/11/09

A.    TERDAKWA   :
Nama lengkap       :  FULAN.
Tempat lahir          :  Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir :  25 tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan  Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Bantul                    : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.     CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN       :
Bahwa  terdakwa  Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di halaman parkir  Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam, Nomor Polisi : AB-3070 QA seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) milik  saksi Fulanah atau setidak-tidaknya milik orang lain bukan milik terdakwa

Perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  terdakwa datang dengan berjalan kaki dan melihat di tempat parkir yang terletak di halaman parkir  Depan Fakultas Hukum UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA yang terletak di Jalan Ring Road Barat Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul ada sepeda motor  Honda warna hitam Nomor Polisi AB – 3070- QA yang tidak dikunci oleh pemiliknya tersebut maka timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya terdakwa menuntun sepeda motor tersebut, namun baru beberapa meter berjalan terdakwa keburu ketahuan saksi Noyo, selanjutnya terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib bersama barang buktinya .
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
                                                                                   

Bantul,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM


DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.








2.  Bentuk dakwaan subsidair

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                                     P-29
      “ UNTUK  KEADILAN” 
                                                           
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-        /SLMN/11/09

A.    TERDAKWA   :
Nama lengkap       :  FULAN.
Tempat lahir          :  Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir :  25 tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan  Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Sleman                   : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.     DAKWAAN       :
PRIMAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di pinggir sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban fulanah yang tidak lain kekasih terdakwa, yang terletak di Dusun Kutupatran Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman dan waktu terdakwa datang kerumah korban, korban fulanah minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi pertengkaran hebat.
Bahwa selang empat hari kemudian timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tali rafia yang disiapkan oleh terdakwa dari rumah.
Bahwa pada hari rabu sekira jam 20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai di tepi sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman terdakwa mengajak turun korban dari sepeda motor kemudian dari arah belakang terdakwa menjerat leher korban dengan menggunakan tali rafia yang sudah disiapkan dari rumah, hingga korban meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kabupaten Sleman Nomor : VER-012/RSUD/SLEMAN/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

SUBSIDIAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan primair diatas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu sekira jam 20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai di tepi sungai yang terletak di dusun Bodeh Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman korban fulanah minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi pertengkaran hebat. Kemudian saat itu juga terdakwa mempunyai niat menghabisi nyawa korban fulanah, selanjutnya terdakwa mengambil rafia yang ada di sekitar tempat itu kemudian dari arah belakang terdakwa menjerat leher korban dengan menggunakan tali rafia, hingga korban meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada RSUD Kabupaten Sleman Nomor : VER-012/RSUD/SLEMAN/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.


Sleman,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM


DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.










































3.   Bentuk dakwaan kumulatif

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA                                                                                              P-29
           “UNTUK  KEADILAN” 
                                                    
SURAT DAKWAAN
                                    NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-        /YOGJA/11/09

A.    TERDAKWA   :
Nama lengkap       :  FULAN.
Tempat lahir          :  Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir :  25 tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan  Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Yogyakarta            : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.     DAKWAAN       :
KESATU :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di pinggir sungai Winongo yang terletak di kampung  Dukuh Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 19.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban fulanah yang tidak lain kekasih terdakwa, yang terletak di Dusun Kutupatran Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman dan waktu terdakwa datang kerumah korban, korban fulanah minta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau sehingga terjadi pertengkaran hebat.
Bahwa selang empat hari kemudian timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan PISAU BELATI yang disiapkan oleh terdakwa dari rumah.
Bahwa pada hari rabu sekira jam 20.00 WIB terdakwa mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA keliling kota, sesampai di tepi sungai Winongo yang terletak di kampung  Dukuh Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta terdakwa mengajak turun korban dari sepeda motor kemudian dari arah belakang terdakwa menusuk korban dengan menggunakan pisau belati yang sudah disiapkan dari rumah mengenai bagian dada korban sebanyak 2 (dua) kali dan perut korban sebanyak 3 (tiga) kali, hingga korban meninggal dunia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kota Yogyakarta Nomor : VER-012/RSUD/YOGYAKARTA tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka tusuk pada bagian dada dan perut  yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

DAN
KEDUA  :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, dengan tanpa hak menguasai atau membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. 


Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu sekira jam 20.00 WIB terdakwa membawa pisau belati dari rumah yang diletakkan diselipkan di balik baju terdakwa, selanjutnya pisau belati tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menghabisi nyawa korban fulanah, padahal terdakwa pada waktu membawa senjata pisau belati tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 12/DRT/1951.


Yogyakarta,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM


DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.













































4    Bentuk dakwaan alternatif

KEJAKSAAN NEGERI WONOSARI                                                                                                      P-29
           “ UNTUK  KEADILAN” 
                                                   
SURAT DAKWAAN
                                    NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM-        /WNSARI/11/09

A.    TERDAKWA   :
Nama lengkap       :  FULAN.
Tempat lahir          :  Yogyakarta.
Umur / Tgl. Lahir :  25 tahun / 1 Januari 1984
Jenis kelamin         : Laki-laki.
Kebangsaan           : Indonesia.
Tempat tinggal      : Gedongkiwo MJ I/1000, RT 68 RW 11,Kecamatan  Mantrijeron, Yogyakarta.
A g a m a               : Islam.
Pekerjaan               : Buruh.
Pendidikan            : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Wonosari               : 06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.     DAKWAAN       :
KESATU :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan, Patuk Kabupaten Gunungkidul , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc dengan Nomor Polisi AB 3070 QA warna hitam yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi fulanah.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 09.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban fulanah yang tidak lain kekasih terdakwa, yang terletak di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan, Patuk Kabupaten Gunungkidul terdakwa mau pinjam sepeda motor milik saksi korban yang akan dipergunakan untuk mengantar saudaranya ke daerah Baron Gunungkidul dan berjanji akan segera mengembalikan. Kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor tersebut kapada terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban sepeda motor tersebut dijual kepada Saksi Dadap seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Setelah ditunggu oleh saksi korban terdakwa tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke POLRES Gunungkidul.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU
KEDUA :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang yaitu saksi fulanah supaya memberikan sesuatu barang berupa sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc dengan Nomor Polisi AB 3070 QA warna hitam milik saksi fulanah seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah).

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 09.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi korban fulanah yang tidak lain kekasih terdakwa, yang terletak di dusun Saptosari, Desa Depok, Kecamatan, Patuk Kabupaten Gunungkidul terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa mau mengantarkan saudaranya ke Baron Gunungkidul dengan meminjam sepeda motor saksi korban,  karena percaya kepada perkataan terdakwa saksi korban menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, namun sepeda motor tersebut tidak jadi dipergunakan untuk mengantarkan saudaranya ke Baron tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada Saksi Dadap seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah ditunggu oleh saksi korban terdakwa tidak segera mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke POLRES Gunungkidul.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.


Wonosari,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM


DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.










































5.   Bentuk dakwaan kombinasi

KEJAKSAAN NEGERI WATES                                                                                                                 P-29
      “ UNTUK  KEADILAN” 
                                                    
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PERKARA : PDM- 05/ /WATESI/11/09

A.    TERDAKWA   :
 Nama lengkap      :  FULAN.
 Tempat lahir         :  Yogyakarta.
 Umur / Tgl. Lahir             :  25 tahun / 1 Januari 1984
 Jenis kelamin        : Laki-laki.
 Kebangsaan          : Indonesia.
 Tempat tinggal     : Dusun Pager Gunung, Desa Kadisobo, Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo.
 A g a m a              : Islam.
 Pekerjaan              : Buruh.
 Pendidikan           : SD.

B.     PENAHANAN    :
Ditahan oleh Penyidik Polres Kulon progo                      :  06 September 2009 s/d 25 September 2009
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum   :  25  September 2009 s/d 4 November 2009
Ditahan oleh Penuntut Umum                              :  5 November 2009 s/d 24 November 2009.

C.     DAKWAAN       :
KESATU
PRIMAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada hari Rabu tanggal 5 September 2009 sekira Jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2009, bertempat di rumah terdakwa terletak di Dusun Pager Gunung, Desa Kadisobo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten kulonprogo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 19.00 WIB korban mendatangi rumah terdakwa yang tidak lain kekasih korban untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau bertanggungjawab sehingga terjadi pertengkaran hebat antara terdakwa dan korban. Dan korban berjanji akan datang lagi kerumah terdakwa.
Karena terdakwa dimintai pertanggungjawabannya maka timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Dengan menyiapkan tali rafia yang disimpan di kamar terdakwa yang nanti sewaktu-waktu kalau korban datang akan dipergunakan untuk menjeratnya.
Bahwa pada hari rabu sekira jam 19.00 WIB saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA datang kerumah terdakwa ditemani tetangga korban yang bernama saksi Kembang Arum. Pada waktu korban meminta lagi pertanggungjawabannya kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa membungkam mulut korban dengan tangannya dan mengambil tali rafia yang sudah dipersiapkan yang disimpan disaku terdakwa untuk dijeratkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kabupaten Wates Nomor : VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

SUBSIDIAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu primair diatas, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang bernama fulanah. 



Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu sekira jam 19.00 WIB korban mendatangi rumah terdakwa yang tidak lain kekasih korban untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa karena korban telah hamil selama 2 (dua) bulan, namun terdakwa tidak mau bertanggungjawab sehingga terjadi pertengkaran hebat antara terdakwa dan korban. Dan korban berjanji akan datang lagi kerumah terdakwa.
Bahwa pada hari rabu sekira jam 19.00 WIB saksi korban dengan mengendarai sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor Polisi AB 3070 QA datang kerumah terdakwa ditemani tetangga korban yang bernama saksi Kembang Arum. Pada waktu korban meminta lagi pertanggungjawabannya kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa mempunyai niat menghabisi nyawa korban dengan cara terdakwa membungkam mulut korban dengan tangannya dan mengambil tali rafia yang berada di atas meja kemudian terdakwa menjeratkan tali rafia tersebut ke leher korban hingga korban meninggal dunia.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban menderita luka dan meninggal dunia sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kabupaten Wates Nomor : VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka karena bekas jeratan pada leher yang mengakibatkan kematiannya.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

DAN
KEDUA
PRIMAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu primair diatas, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu kepada saksi korban yang bernama Kembang Arum. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah terdakwa menghabisi nyawa korban fulanah maka saksi korban Kembang Arum berteriak minta tolong kemudian terdakwa menyerang saksi korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi korban,.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Kembang Arum menderita luka memar pada bagian pipi dan gigi atas lepas 2 (dua) buah sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kabupaten Wates Nomor : VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka memar pada bagian pipi sebesar 5 cm dan gigi bagian atas lepas 2 (dua) buah.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1)  ayat (2) KUHP.

SUBSIDAIR :     
Bahwa  terdakwa  Fulan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu primair diatas, dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang bernama Kembang Arum. 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah terdakwa menghabisi nyawa korban fulanah maka saksi korban Kembang Arum berteriak minta tolong kemudian terdakwa menyerang saksi korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian wajah saksi korban.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Kembang Arum menderita luka memar pada bagian pipi dan gigi atas lepas 2 (dua) buah sebagaimana terurai dari hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter Fajar Isnaini, dokter pada  RSUD Kabupaten Wates Nomor : VER-012/RSUD/WATES/2009 tanggal 5 September 2009 yang antara lain menyebutkan korban menderita luka memar pada bagian pipi sebesar 5 cm dan gigi bagian atas lepas 2 (dua) buah.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Wates,   24 November 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

DYAH AYU,SH., MHum
Jaksa Pratama NIP. 19711019 199703 2 001.
HAK MENGAJUKAN EKSEPSI / KEBERATAN   TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM
TERHADAP SURAT DAKWAAN
PASAL 156 AYAT (1) KUHAP


  1. Dasar  : pasal 156 KUHAP.
  2. Waktu pengajuan eksepsi adalah pada sidang pertama setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan.
  3. Yang berhak mengajukan eksepsi adalah terdakwa atau penasehat hukumnya.
  4. Macam-macam keberatan/eksepsi:

    1. Eksepsi perihal tak berwenang mengadili
       1. tak berwenang mengadili secara absolute.
       2. tak berwenang mengadili secara relatif.
Penjelasan :
      Berkaitan dengan  kewenangan mengadili ada yang  bersifat absolut (wewenang lingkup pengadilan)
      Berkaitan dengan  kewenangan mengadili ada yang ada relatif  (berkaitan dengan daerah pengadilan Negeri yang berwenang mengadili)

    1. Eksepsi perihal dakwaan tidak dapat diterima.
-          Yang didakwakan bukan tindak pidana
-          Perkaranya Nebis in idem
-          Perkaranya Daluwarsa
Penjelasan :
adalah berupa keberatan yg berisi bahwa dakwaan yg diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa “ tidak tepat”, misalnya: apa yg didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, umpamanya terdakwa didakwa melakukan tindap pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya adalah miliknya sendiri, atau apa yg didakwakan telah lewat waktu, apa yg didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masuk dalam lingkup perdata, apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana aduan, sedang orang yg berhak mengadu tidak pernah mengadu, apa yg didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, misalnya tindak pidana yg dilakukan terdakwa adalah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, akan tetapi penuntut Umum mendakwa terdakwa atas tindak pidana Korupsi.

    1. Eksepsi perihal surat dakwaan batal.
      Apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP / syarat formal dan materiil tidak terpenuhi
Contoh :
dalam tindak pidana pencurian penuntut umum tidak mencantumkan/menuliskan unsur “tanpa ijin”, maka dakwaan yang demikian batal demi hukum.

    1. Eksepsi atas perubahan surat dakwaan.
                        Apabila penuntut umum melakukan perubahan surat dakwaan bertentangan dengan pasal 144 ayat 2 dan 3 KUHAP, misalnya perubahan surat dakwaan melebihi waktu 7 hari sebelum  hari sidang dimulai, demikian juga misalnya perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum akan tetapi penuntut umum  tidak menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 144 ayat 3 KUHAP.








TANGGAPAN EKSEPSI
PENUNTUT UMUM

TANGGAPAN EKSEPSI / KEBERATAN
Menanggapi tiga alasan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa / penasehat hukum terdakwa dengan mendasarkan pada surat dakwaan yang dikaitkan dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada.

PERLAWANAN ATAS PUTUSAN EKSEPSI (Psl. 156 ayat 3,4 KUHAP)
Tujuan  upaya perlawanan : 
Memberi kesempatan kepada Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukumnya yang merasa tidak setuju kepada putusan Eksepsi.
Perlawanan diajukan ke Pengadilan Tinggi melalui PN setempat.










































































TERIMA KASIH
ATAS PERHATIANNYA

























 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Post a Comment

1 Comments

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)