PRA PERADILAN


Pra Peradilan pada hakekatnya adalah :
-          Sebagai satu lembaga  untuk menguji keabsahan  satu proses sebelum  satu perkara sampai pada tahap beracara di Pengadilan ;
-          Sebagai satu lembaga yang  mengawasi secara langsung cara bekerjanya aparatur Penegak Hukum ( Penyidik  Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Jaksa ).
                                   
WEWENANG PRA PERADILAN :
  1. Dasar : Pasal 77 KUHAP
  2. Pra Peradilan  adalah wewenang  Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus  menurut cara yang diatur dalam  KUHAP  tentang :
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan  atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.       Permintaan ganti  kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;

Oemar Seno Adji mengklasifikasikan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam kerugian materiil dan kerugian moril.
Ganti kerugian merupakan kerugian materiil, sedangkan rehabilitasi  dihubungkan dengan kerugian moril.
Kerugian materiil adalah kerugian yang diderita oleh orang yang ditahan, sedangkan yang diklasifikasikan sebagai kerugian moril adalah antara lain : derita yang dialami oleh seorang korban, penyerangan terhadap kehormatan.

PENGERTIAN

Ganti kerugian adalah :
Hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena  ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang  berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenaai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ( pasal 1 angka 22 KUHAP );

Rehabilitasi  adalah :
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ( vide pasal 1 angka 23 KUHAP ); 

Penangkapan :
Adalah suatu  tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti  guna  kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP pasal 1 angka 20).

Penahanan    :
Adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik , atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ( KUHAP pasal 1 angka 21 ).


PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PRA PERADILAN

Dari pasal 79 sampai dengan pasal 81 KUHAP yang diwenangkan melakukan /mengajukan Pra Peradilan adalah :
a.       Tersangka,
b.      Keluarga tersangka atau kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan .
(dalam hal tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan / pasal 79 KUHAP , permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi / pasal 81 KUHAP ).
c.   Penyidik atau penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (dalam hal sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan / pasal 80 KUHAP )


PROSES PRA PERADILAN

1.                  Adanya permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya ( pasal 79 KUHAP );
2.                  Adanya permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya ( pasal 80 KUHAP )
3.                  Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya ( pasal 81, 97 ayat (3)  KUHAP);
4.                  Permintaan dari Tersangka, terdakwa atau terpidana atau ahli warisnya karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau oleh karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ( pasal 95 ayat 1,2,3,4  KUHAP ;
5.                  Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
6.                  Dalam hal memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
7.                  Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya


TATA CARA PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1.                  Penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (psl 82 ayat 1 huruf a ).
2.                  Pada hari penetapan sidang sekaligus Hakim menyampaikan panggilan.
3.                  Selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan:penghitungan 7 hari adalah 7 hari dari tanggal pencatatan.


ISI PUTUSAN PRA PERADILAN

-          Bahwa selambat-lambatnya  dalam waktu tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
-          Putusan  Pra peradilan  harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya;
-          Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pememeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
-          Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan  terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
-          Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghenmtian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya ;
-          Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian , maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atyau dari siapa benda itu disita.
( pasal  82 ayat (3) KUHAP );
-          Putusan harus  memuat dengan jelas dasar dan alasannya ( pasal  82 ayat (2) KUHAP );


GUGURNYA PEMERIKSAAN PRA PERADILAN

1.                  Apabila perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri;
2.                  Pada saat perkaranya diperiksa Pengadilan Negeri Pemeriksaan Pra Peradilan belum selesai.


UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN
1.         TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 79,80,81 KUHAP TIDAK DAPAT DIMINTAKAN BANDING ( Penetapan sah tidaknya  penangkapan atau penahanan/Psl 79, permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi/psl 81 )
2.         DAPAT DIMINTAKAN BANDING  SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 83 AYAT 2 ( Putusan Pra Peradilan yang menyangkut tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan saja yg dapat diajukan banding).

Apakah putusan Pra peradilan dapat KASASI.
Tidak ada satu pasalpun yang melarang maupun membolehkan sehingga dengan demikian KASASI diperbolehkan karena tidak ada pasal yang mengatur, tidak diperbolehkan karena tidak ada pasal yang mengatur.

Kasasi diperbolehkan dengan argumentasi :
-     Pengertian Fungsi Justisi adalah setiap pemeriksaan, putusan Pengadilan adalah merupakan tindakan justisi sehingga dengan demikian pemeriksaan Pra peradilan yang nota bene dilakukan oleh Hakim   termasuk tindakan justisial dihubungkan dengan  pasal 2 undang-undang nomor 14/1970 Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman bahwa :
Setiap penyelesaian perkara yang diajukan pada badan-badan peradilan termasuk pengertian penyelesaian perkara dari segi yurisdiksi;
-     Suatu penyelesaian secara yurisdiksi termasuk inherent adalah putusan/ penetapan    pra peradilan;
Setiap jurisdiksi dapat melakukan kasasi sehingga putusan/penetapan pra peradilan  yang juga yurisdiksi maka dapat kasasi;
-     Pasal 83 ayat 1 KUHAP pengawasan dan koreksi tidak ada pada pengadilan Tinggi, maka wajar dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan cara Kasasi.

Kasasi Tidak diperbolehkan dengan argumentasi :
-          Dari segi materi yang menjadi wewenang pemeriksaan dan putusan pra peradilan bukan materi pokok perkara;
-          Pasal 244 KUHAP:
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah agung , terdakwa atau jaksa PU tidak dapat mengajukan permintaan Kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas.
Bagaimana Pendirian Mahkamah Agung.
-     tidak diperbolehkan dengan putusannya tanggal 29 maret 1983 nomor 227 K/KR/1982antara lain:
-     Terhadap putusan Pra peradilan tidak dimungkinkan permintaan kasasi, karena keharusan cepat dari perkara peradilan yang tidak akan dipenuhi kalau masih dimungkinkan pemeriksaan kasasi;
-     Pasal 244 KUHAP tidak juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kasasi terhadap putusan Pra peradilan, dll
-     Diperbolehkan yang mana pada faktanya terhadap Pra peradilan kasus penahanan Ginanjar Kartasasmita














Contoh Kasus

-          Sumijan seorang lulusan SMA di Ngawi, karena ingin mencari saudaranya yang bernama Kartolo yang Kuliah di  Fakultas hukum UII Yogyakarta, Sumijan tanpa memberitahu saudaranya yang bernama Kartolo  tersebut pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2010 Sumijan dengan berkendaraan Bus Umum berangkat dari Ngawi ke Yogyakarta, sesampainya di terminal Giwangan  Yogyakarta Sumijan kebingungan, apalagi didalam terminal terjadi demontrasi/unjuk rasa sopir Bus, terjadi saling serang antara pengunjuk rasa dengan petugas Satpol PP ( Satua Polisi Pamong Praja );
-          Karena situasi semakin memanas akhirnya Satpol PP bertindak dengan menangkap sebagaian pengunjuk rasa, dan didalamnya termasuk Sumijan yang sebenarnya Sumijan tidak tahu menahu perihal unjuk rasa dan Sumijan tidak ikut Unjuk rasa;
-          Sesampainya di Kantor Satpol PP di Kepatihan Jln Malioboro Yogyakarta Sumijan ditahan oleh Satpol PP yang bernama Kartono  dari tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan Tanggal 18 Agustus 2010;
-          Bahwa Kartono melakukan penahanan terhadap Sumijan tanpa melaporkan pada atasannya Kepala Satpol PP yang bernama Karsono;
-          Bahwa keberuntungan memihak pada Sumijan, tanpa disangka-sangka Sumijan ketemu dengan Kartolo saat Kartolo main di Kantor Satpol PP di Jln. Malioboro Yogyakarta;
-          Bahwa sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Kartolo sangat menyayangkan tindakan Satpol PP yang menahan Sumijan dan guna menghindari tindakan main Hakim Sendiri Kartolo  dengan bantuan temannya seorang Penasehat Hukum yang bernama Sumingan mengajukan Pra Peradilan atas tindakan Satpol PP yang menahan Sumijan selama 4 (empat ) hari.

Dari kasus posisi sebagaimana tersebut diatas permohonan Pra Peradilan sebagai berikut:





Perihal



:

 

Permohonan Para Peradilan


Yogyakarta ,     30   Agustus  2010

KEPADA YTH :
KETUA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Di   -
            YOGYAKARTA



Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama  Sumi ngan, Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan taman Siswa No. 11 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa (terlampir)  bertindak dan atas nama:
                        Sumijan, bertempat tinggal di Desa Gunungan Kecamatan Karangmojo Kabupaten Ngawi Jawa Timur,
Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon,
                        Dengan ini mohon pemeriksaan dalam sidang Pra Peradilan mengenai pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh:
1.      Kartono Anggota Satpol PP Propinsi DI Yogyakarta di Kepatihan Jln. Malioboro Yogyakarta,selanjutnya disebut sebagai termohon I.
2.      Karsono Kepala Satpol PP Prov DIY di Kepatihan Jln. Malioboro Yogyakarta
                   Selanjutnya disebut sebagai Termohon II.
                        Bahwa dasar permohona Pra peradilan ini adalah bab X, bagian kesatu, pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP,
Alasan permohona Pra peradilan adalah sebagai berikut:
    1. Bahwa Sumijan pada hari  Minggu tangal 15 Agustus 2010 sekira pukul  06.00 Wib berangkat dari Teminal bus Umum di Ngawi  menuju Yogyakarta dan pada pukul 13.00 Wib  Sumijan sampai di Terminal Bus Umum Giwangan Yogyakarta;
    2. Bahwa didalam terminal Bus umum Giwangan Yogyakarta terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh Pengemudi Bus;
    3. Bahwa didalam unjuk rasa tersebut terjadi saling serang antara pengunjuk rasa dengan Satpol PP;
    4. Bahwa Sumijan tidak mengerti akan unjuk rasa, namun Sumijan oleh Petugas satpol PP yang bernama Kartono dibawa ke Kantor Satpol PP di Kepatihan Jln. Malioboro Yogyakarta;
    5. Dan tanpa pemberitahuan pada sanak keluarga, Sumijan dimasukkan kedalam sel tahanan   mulai tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2010;
    6. Bahwa tindakan Satpol PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya pasal 21 KUHAP, 7 kuhap yang pada intinya adalah Satpol PP tidak berwenang melakukan penahanan, dan yang berwenang melakukan penahanan adalah Penyidik Kepolisian Negara RI.
Bahwa berdasar alasan tersebut diatas mohon segera diadakan sidang Pra peradilan terhadap Termohon I dan termohon II, dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:
1.      Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan II dari tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan 20 Agustus 2010 adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang, yaitu melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP dan Pasal 21 KUHAP;
2.      Memutuskan termohon I dan II membayar ganti Rugi kepada Sumijan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
3.      Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

                                                     Kuasa Hukum

                                                   SUMINGAN,SH

Post a Comment

0 Comments