Pra Peradilan pada hakekatnya adalah :
-
Sebagai
satu lembaga untuk menguji
keabsahan satu proses sebelum satu perkara sampai pada tahap beracara di
Pengadilan ;
-
Sebagai
satu lembaga yang mengawasi secara
langsung cara bekerjanya aparatur Penegak Hukum ( Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Jaksa
).
WEWENANG PRA PERADILAN :
- Dasar : Pasal 77 KUHAP
- Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang :
a.
Sah atau
tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b.
Sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.
Permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi oleh
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke Pengadilan;
Oemar
Seno Adji mengklasifikasikan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam kerugian
materiil dan kerugian moril.
Ganti
kerugian merupakan kerugian materiil, sedangkan rehabilitasi dihubungkan dengan kerugian moril.
Kerugian
materiil adalah kerugian yang diderita oleh orang yang ditahan, sedangkan yang
diklasifikasikan sebagai kerugian moril adalah antara lain : derita yang
dialami oleh seorang korban, penyerangan terhadap kehormatan.
PENGERTIAN
Ganti
kerugian adalah :
Hak
seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenaai orangnya atau
hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ( pasal
1 angka 22 KUHAP );
Rehabilitasi adalah :
Hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ( vide pasal 1
angka 23 KUHAP );
Penangkapan
:
Adalah
suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
(KUHAP pasal 1 angka 20).
Penahanan
:
Adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik , atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini ( KUHAP pasal 1 angka 21 ).
PIHAK YANG
DAPAT MENGAJUKAN PRA PERADILAN
Dari pasal 79 sampai dengan pasal 81 KUHAP yang
diwenangkan melakukan /mengajukan Pra Peradilan adalah :
a.
Tersangka,
b.
Keluarga
tersangka atau kuasanya, atau pihak ketiga yang berkepentingan .
(dalam hal tentang sah atau tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan / pasal 79 KUHAP , permintaan ganti kerugian dan
atau rehabilitasi / pasal 81 KUHAP ).
c. Penyidik atau penuntut Umum atau pihak ketiga
yang berkepentingan (dalam hal sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penuntutan / pasal 80 KUHAP )
PROSES PRA PERADILAN
1.
Adanya
permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua pengadilan
Negeri dengan menyebutkan alasannya ( pasal 79 KUHAP );
2.
Adanya
permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga
yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya
( pasal 80 KUHAP )
3.
Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau
penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan
oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebut alasannya ( pasal 81, 97 ayat (3) KUHAP);
4.
Permintaan
dari Tersangka, terdakwa atau terpidana atau ahli warisnya karena ditangkap,
ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau oleh karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan ( pasal 95 ayat 1,2,3,4
KUHAP ;
5.
Dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan
hari sidang;
6.
Dalam
hal memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan,
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti
kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan,
akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita
yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim
mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang
berwenang;
7.
Pemeriksaan
tersebut dilakukan secara cepat dan selambat lambatnya tujuh hari hakim harus
sudah menjatuhkan putusannya
TATA
CARA PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1.
Penetapan
hari sidang 3 hari sesudah deregister (psl 82 ayat 1 huruf a ).
2.
Pada
hari penetapan sidang sekaligus Hakim menyampaikan panggilan.
3.
Selambat-lambatnya
7 hari putusan sudah dijatuhkan:penghitungan 7 hari adalah 7 hari dari tanggal
pencatatan.
ISI PUTUSAN PRA PERADILAN
-
Bahwa
selambat-lambatnya dalam waktu tujuh
hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
-
Putusan Pra peradilan
harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya;
-
Dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah maka
penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pememeriksaan masing-masing
harus segera membebaskan tersangka;
-
Dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan
tidak sah, penyidikan atau penuntutan
terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
-
Dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka
dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang
diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghenmtian penyidikan atau penuntutan
adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan
rehabilitasinya ;
-
Dalam
hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat
pembuktian , maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera
dikembalikan kepada tersangka atyau dari siapa benda itu disita.
( pasal
82 ayat (3) KUHAP );
-
Putusan
harus memuat dengan jelas dasar dan
alasannya ( pasal 82 ayat (2) KUHAP );
GUGURNYA PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1.
Apabila
perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri;
2.
Pada
saat perkaranya diperiksa Pengadilan Negeri Pemeriksaan Pra Peradilan belum
selesai.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN
PRA PERADILAN
1. TERHADAP
PUTUSAN PRA PERADILAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 79,80,81 KUHAP TIDAK
DAPAT DIMINTAKAN BANDING ( Penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan/Psl 79, permintaan
ganti kerugian dan rehabilitasi/psl 81 )
2. DAPAT
DIMINTAKAN BANDING SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PASAL 83 AYAT 2 ( Putusan Pra Peradilan yang menyangkut tidak sahnya
penghentian penyidikan atau penuntutan saja yg dapat diajukan banding).
Apakah
putusan Pra peradilan dapat KASASI.
Tidak
ada satu pasalpun yang melarang maupun membolehkan sehingga dengan demikian
KASASI diperbolehkan karena tidak ada pasal yang mengatur, tidak diperbolehkan
karena tidak ada pasal yang mengatur.
Kasasi diperbolehkan dengan argumentasi :
- Pengertian
Fungsi Justisi adalah setiap pemeriksaan, putusan Pengadilan adalah merupakan
tindakan justisi sehingga dengan demikian pemeriksaan Pra peradilan yang nota
bene dilakukan oleh Hakim termasuk
tindakan justisial dihubungkan dengan
pasal 2 undang-undang nomor 14/1970 Undang-undang pokok kekuasaan
kehakiman bahwa :
Setiap penyelesaian perkara yang diajukan pada
badan-badan peradilan termasuk pengertian penyelesaian perkara dari segi
yurisdiksi;
- Suatu
penyelesaian secara yurisdiksi termasuk inherent adalah putusan/ penetapan pra peradilan;
Setiap jurisdiksi dapat melakukan kasasi
sehingga putusan/penetapan pra peradilan
yang juga yurisdiksi maka dapat kasasi;
- Pasal
83 ayat 1 KUHAP
pengawasan dan koreksi tidak ada pada pengadilan Tinggi, maka wajar dilakukan
oleh Mahkamah Agung dengan cara Kasasi.
Kasasi Tidak diperbolehkan dengan argumentasi :
-
Dari
segi materi yang menjadi wewenang pemeriksaan dan putusan pra peradilan bukan
materi pokok perkara;
-
Pasal
244 KUHAP:
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah agung ,
terdakwa atau jaksa PU tidak dapat
mengajukan permintaan Kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan
bebas.
Bagaimana Pendirian Mahkamah Agung.
- tidak
diperbolehkan dengan putusannya tanggal 29 maret 1983 nomor 227 K/KR/1982antara
lain:
- Terhadap
putusan Pra peradilan tidak dimungkinkan permintaan kasasi, karena keharusan
cepat dari perkara peradilan yang tidak akan dipenuhi kalau masih dimungkinkan
pemeriksaan kasasi;
- Pasal
244 KUHAP tidak juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kasasi terhadap
putusan Pra peradilan, dll
- Diperbolehkan
yang mana pada faktanya terhadap Pra peradilan kasus penahanan Ginanjar Kartasasmita
Contoh
Kasus
-
Sumijan seorang lulusan
SMA di Ngawi, karena ingin mencari saudaranya yang bernama Kartolo yang Kuliah
di Fakultas hukum UII Yogyakarta,
Sumijan tanpa memberitahu saudaranya yang bernama Kartolo tersebut pada hari Minggu tanggal 15 Agustus
2010 Sumijan dengan berkendaraan Bus Umum berangkat dari Ngawi ke Yogyakarta,
sesampainya di terminal Giwangan
Yogyakarta Sumijan kebingungan, apalagi didalam terminal terjadi
demontrasi/unjuk rasa sopir Bus, terjadi saling serang antara pengunjuk rasa
dengan petugas Satpol PP ( Satua Polisi Pamong Praja );
-
Karena situasi semakin
memanas akhirnya Satpol PP bertindak dengan menangkap sebagaian pengunjuk rasa,
dan didalamnya termasuk Sumijan yang sebenarnya Sumijan tidak tahu menahu
perihal unjuk rasa dan Sumijan tidak ikut Unjuk rasa;
-
Sesampainya
di Kantor Satpol PP di Kepatihan Jln Malioboro Yogyakarta Sumijan ditahan oleh
Satpol PP yang bernama Kartono dari
tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan Tanggal 18 Agustus 2010;
-
Bahwa
Kartono melakukan penahanan terhadap Sumijan tanpa melaporkan pada atasannya
Kepala Satpol PP yang bernama Karsono;
-
Bahwa
keberuntungan memihak pada Sumijan, tanpa disangka-sangka Sumijan ketemu dengan
Kartolo saat Kartolo main di Kantor Satpol PP di Jln. Malioboro Yogyakarta;
-
Bahwa
sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Kartolo sangat menyayangkan tindakan Satpol PP
yang menahan Sumijan dan guna menghindari tindakan main Hakim Sendiri
Kartolo dengan bantuan temannya seorang
Penasehat Hukum yang bernama Sumingan mengajukan Pra Peradilan atas tindakan
Satpol PP yang menahan Sumijan selama 4 (empat ) hari.
Dari
kasus posisi sebagaimana tersebut diatas permohonan Pra Peradilan sebagai
berikut:
Perihal
|
:
|
Permohonan Para
Peradilan
|
Yogyakarta
, 30 Agustus
2010
KEPADA
YTH :
KETUA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Di -
YOGYAKARTA
|
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
Sumi ngan, Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan taman Siswa No. 11
Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa (terlampir) bertindak dan atas nama:
Sumijan,
bertempat tinggal di Desa Gunungan Kecamatan Karangmojo Kabupaten Ngawi Jawa
Timur,
Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon,
Dengan
ini mohon pemeriksaan dalam sidang Pra Peradilan mengenai pelanggaran hak asasi
yang dilakukan oleh:
1.
Kartono
Anggota Satpol PP Propinsi DI Yogyakarta di Kepatihan Jln. Malioboro
Yogyakarta,selanjutnya disebut sebagai termohon I.
2.
Karsono
Kepala Satpol PP Prov DIY di Kepatihan Jln. Malioboro Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai
Termohon II.
Bahwa
dasar permohona Pra peradilan ini adalah bab X, bagian kesatu, pasal 77 sampai
dengan pasal 83 KUHAP,
Alasan permohona Pra peradilan adalah sebagai
berikut:
- Bahwa Sumijan pada hari Minggu tangal 15 Agustus 2010 sekira pukul 06.00 Wib berangkat dari Teminal bus Umum di Ngawi menuju Yogyakarta dan pada pukul 13.00 Wib Sumijan sampai di Terminal Bus Umum Giwangan Yogyakarta;
- Bahwa didalam terminal Bus umum Giwangan Yogyakarta terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh Pengemudi Bus;
- Bahwa didalam unjuk rasa tersebut terjadi saling serang antara pengunjuk rasa dengan Satpol PP;
- Bahwa Sumijan tidak mengerti akan unjuk rasa, namun Sumijan oleh Petugas satpol PP yang bernama Kartono dibawa ke Kantor Satpol PP di Kepatihan Jln. Malioboro Yogyakarta;
- Dan tanpa pemberitahuan pada sanak keluarga, Sumijan dimasukkan kedalam sel tahanan mulai tanggal 15 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2010;
- Bahwa tindakan Satpol PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya pasal 21 KUHAP, 7 kuhap yang pada intinya adalah Satpol PP tidak berwenang melakukan penahanan, dan yang berwenang melakukan penahanan adalah Penyidik Kepolisian Negara RI.
Bahwa berdasar alasan tersebut diatas mohon
segera diadakan sidang Pra peradilan terhadap Termohon I dan termohon II, dan
selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan
Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan II dari tanggal 15 Agustus 2010
sampai dengan 20 Agustus 2010 adalah tidak sah karena bertentangan dengan
Undang-Undang, yaitu melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP dan Pasal 21
KUHAP;
2.
Memutuskan
termohon I dan II membayar ganti Rugi kepada Sumijan sebesar Rp. 3.000.000,-
(tiga juta rupiah) ;
3.
Mohon
Putusan yang seadil-adilnya.
Kuasa Hukum
SUMINGAN,SH
0 Comments