PRA PENUNTUTAN

I. Pengertian Pra Penuntutan Dalam KUHAP istilah Pra penuntutan terdapat dalam pasal 14 b KUHAP yang berbunyi “ Penuntut Umum mempunyai wewenang mengadakan Pra Penuntutan yaitu apabila ada kekurangan pada hasil penyidikan, maka berdasarkan ketentuan KUHAP pasal 110 ayat (3) (4) Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikannya”. Namun tidak dijelaskan apa pengertian Pra penuntutan tersebut. Mengacu dari istilah Pra penuntutan yang terdapat dalam pasal 14 b KUHAP, serta tidak adanya pasal dalam KUHAP yang memberikan penjelasan arti dan makna serta pengertian Pra Penuntutan maka pengertian Pra Penuntutan didapat dari para pakar antara lain sebagai berikut : 1. Pengertian Pra penuntutan adalah “ pemantauan perkembangan penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian tersangka dan barang bukti pada tahap penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan “. 2. Pengertian Pra penuntutan adalah “ wewenang Penuntut umum, untuk mengembalikan hasil penyidikan atau berkas perkara kepada penyidik unutk disempurnakan, disertai petunjuk oleh Penuntut umum dan pengembalian mana paling lambat 14 (empat belas) hari dihitung sejak berkas perkara diterima oleh Penuntut umum dan sebaliknya Penyidik dalam waktu 14 hari harus mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut umum setelah dilakukan penyempurnaan”. II. Kapan dimulai Pra-Penuntutan. Waktu pra- Penuntutan dimulai sejak Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap pertama, dimana yang diserahkan pada tahap pertama ini adalah hanya berkas perkara TIDAK disertai penyerahan tersangka dan barang bukti, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (3) KUHAP : Penyerahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam pasal 3 (2) dilakukan : a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. Dalam hal penyidik sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. III. Tenggang waktu Pra Penuntutan. 1. Tenggang waktunya 14 hari sebagaimana bunyi pasal 110 ayat (1) KUHAP “ Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum waktunya tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik; 2. Apabila Jaksa penuntut umum memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap, maka Tidak ada batas waktu Pra-Penuntutan, yang dibatasi adalah tenggang waktu yang diberikan kepada Penuntut umum untuk memberitahukan hasil penelitiannya atas berkas perkara yang diserahkan penyidik pada tahap pertama, dibatasi dalam waktu 7 (tujuh) hari Jaksa penuntut umum wajib memberitahukan kepada Penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (1) KUHAP “ Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum”. IV. Tahap-tahapan Pra penuntutan: 1. Penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). a. Setelah penerimaan SPDP diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa penuntut Umum untuk penelitian dan penyelesaian Perkara ( P-16), Jaksa yang ditunjuk bertugas untUk memantau perkembangan penyidikan; b. Sejak dikeluarkannya P-16 Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan secara aktif membina koordinasi dan kerjasama positif dengan penyidik melalui forum Konsultasi Penyidik - Penuntut Umum. Forum tersebut digunakan secara optimal untuk memberikan bimbingan/arahan kepada Penyidik, dengan maksud agar kegiatan penyidikan mampu menyajikan segala data dan fakta yang diperlukan bagi kepentingan penuntutan dan bolak-baliknya berkas perkara dapat dihindarkan; c. Selain koordinasi dan kerjasama secara fungsional tersebut, dibina pula koordinasi dan kerjasama positif secara instansional melalui Forum rapat Koordinasi antar penegak Hukum (RAKORGAKKUM / DILJAPOL). d. Apabila perkara sulit maka biasanya dilakukan ekspose baik ditingkat penyidikan maupun penuntutan, demikian juga pada saat mempelajari berkas perkara ada kesulitan atau keragu raguan dari Jasa peneliti, maka jaksa peneliti melakukan ekspose intern kejaksaan baik dalam memberikan petunujuk ( P 18 P 19 ) maupun untukmenetukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur ataukan belum memenuhi unsur ) 2. Penerimaan Berkas Perkara Tahap Pertama. a. Sesuai dengan pasal 8 ayat (2) KUHAP Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Penyerahan Berkas Perkara tahap pertama); b. Pelaksanaan penelitian Berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Peneliti yang tercantum dalam P-16 dan hasil penelitiannya dituangkan dalam Check List sebagaimana terlampir; c. Penuntut Umum meneliti berkas perkara, difokuskan kepada : 1) Kelengkapan formal, yakni meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan formalitas/persyaratan, tatacara penyidikan yang harus dilengkapi dengan Surat Perintah, Berita Acara, Izin/Persetujuan Ketua Pengadilan. Disamping penelitian kuantitas kelengkapan formal, perlu diteliti pula dari segi kualitas kelengkapan tersebut, yakni keabsahannya sesuai ketentuan Undang-Undang; 2). Kelengkapan materiil, yakni kelengkapan informasi, data, fakta dan alat bukti yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian. Kriteria yang dapat digunakan sebagai tolok ukur kelengkapan materiil antara lain: a) Apa yang terjadi (tindak pidana beserta kwalifikasi dan pasal yang dilanggar); b) Siapa pelaku, siapa yang melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu (tersangka, saksi-saksi/ahli); c) Bagaimana perbuatan itu dilakukan (modus operandi); d) Dimana perbuatan itu dilakukan (locus delicti); e) Bilamana perbuatan itu dilakukan (tempos delicti); d. Dengan diterimanya Berkas Perkara tersebut Penuntut umum melakukan penelitian dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari (Vide pasal 138 (1) KUHAP) setelah menerima Berkas perkara Penuntut Umum harus menentukan sikap yakni : 1) BELUM LENGKAP a) Berkas Perkara belum memenuhi kelengkapan formil, kelengkapan materiil sehingga Berkas Perkara dinyatakan belum lengkap (P-18) (vide pasal 138 ayat (1) KUHAP) maka Penuntut Umum memberitahukan kepada Penyidik dengan cara membuat surat kepada Penyidik bahwa Berkas perkara belum lengkap (P-18), selanjutnya Penuntut Umum memberi petunjuk ( P-19) kepada Penyidik agar Penyidik melakukan pemeriksaan/penyidikan tambahan (Vide pasal 110 ayat (3) KUHAP); b) Setelah Berkas dikembalikan ke Penyidik maka Penyidik dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan Berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada Penuntut Umum ( vide pasal 138 ayat (2) KUHAP ); c) Setelah Penuntut Umum menerima kembali Berkas perkara dari penyidik maka Penuntut Umum mempelajari lagi Berkas perkara tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima Berkas, Penuntut Umum menentukan sikap apakah Berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum lengkap (Vide pasal 138 ayat (1) KUHAP) , apabila belum lengkap penuntut Umum menyatakan Berkas perkara belum lengkap (P-!8), kemudian memberi petunjuk (P-19) kepada penyidik, setelah itu Berkas dikembalikan legi kepada penyidik untuk dilengkapi (terjadi bolak-balik berkas perkara dan dalam KUHAP tidak dibatasi berapa kali berkas perkara BOLAK-BALIK dari Jaksa penuntut Umum kembali ke Penyidik dan sebaliknya). Dalam pemberian petunjuk (P 18 P19 kepada penyidik harus secara seklaigus dan menyeluruh ,jadi untuk pemebrian petunjuk yang kedua tidak boleh berbeda dengan petunjuk yang pertama ,pembrian petunjuk ke kedua adalah apabila dalam P 19 yang pertama ada hal hal yang belum dipenuhi oleh penyidik , maka jaksa peneliti menanyakan lagi petunjuk petunjuk yang belum terpenuhi ATAU 2) LENGKAP Penuntut Umum pada waktu menerima Berkas Perkara /tahap pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari menentukan sikap bahwa Berkas perkara sudah lengkap ( P-21 ) maka Penuntut Umum memberitahukan kepada penyidik Bahwa Berkas Perkara sudah lengkap dan agar Penyidik segera menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut Umum (vide pasal 110 ayat (4) dan pasal 138 ayat (1) KUHAP); e. Dalam hal SPDP tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara , maka dalam waktu 30 hari Jaksa Peneliti yang bersangkutan meminta laporan perkembangan hasil penyidikan ( model surat P-17). 3. Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti a. Penerimaan tanggungjawab atas tersangka. 1). Penerimaan tanggungjawab atas tersangka dilakukan per-Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka ( Model blangko BA-15). 2). Penelitian tersangka tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran tentang : - Keterangan-keterangan tersangka dalam BAP; - Identitas tersangka guna mencegah terjadinya error in persona; - Status tersangka (ditahan/tidak); - Apakah tersangka pernah dihukum/tidak (Residivist/bukan); - Apakah ada keterangan yang perlu ditambahkan. 3). BA-15 berfungsi sebagai : - Bahan pertimbangan penahanan; - Bila terdakwa mungkir di persidangan, sedang pada tahap penyidikan dan pra penuntutan ia mengakui terus terang perbuatannya, BAP sebagai alat bukti surat (Vide pasal 187 KUHAP) atau setidak-tidaknya sebagai petunjuk kesalahan terdakwa (sesuai ketentuan pasal 188 KUHAP dan yurisprudensi tetap) atau sebagai keterangan yang diberikan diluar sidang sesuai ketentuan pasal 189 (2) KUHAP. b. Penerimaan tanggung jawab atas barang bukti: 1). Penerimaan dan penelitian barang bukti dilakukan per-Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti ( BA-18); 2). Hal-hal yang perlu diteliti meliputi : - Kuantitas (jumlah, ukuran, takaran / timbangan atau satuan lainnya); - Kualitas ( harga/nilai, mutu, kadar dll); - Kondisi ( baik, rusak, lengkap/tidak); - Identitas/spesifikasi lainnya; 3). Tolok ukur penelitian menggunakan : - Daftar adanya Barang Bukti yang terlampir pada berkas perkara; - Dokumen-dokumen penyitaan (Surat Perintah, Berita Acara, izin / persetujuan penyitaan ). Semoga bermamfaat

Post a Comment

0 Comments