MATERI EKSEPSI


  1. Dasar  : pasal 156 KUHAP.
  2. Waktu pengajuan eksepsi adalah pada sidang pertama setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan.
  3. Yang berhak mengajukan eksepsi adalah terdakwa atau penasehat hukumnya.
  4. Macam-macam keberatan/eksepsi:
    1. Eksepsi perihal tak berwenang mengadili
      a.1. tak berwenang mengadili secara relatip.
      a.2. tak berwenang mengadili secara absolute.

    1. Eksepsi perihal dakwaan tidak dapat diterima.
      adalah berupa keberatan yg berisi bahwa dakwaan yg diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa “ tidak tepat”, misalnya: apa yg didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, umpamanya terdakwa didakwa melakukan tindap pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya adalah miliknya sendiri, atau apa yg didakwakan telah lewat waktu, apa yg didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masuk dalam lingkup perdata, apa yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana aduan, sedang orang yg berhak mengadu tidak pernah mengadu, apa yg didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, misalnya tindak pidana yg dilakukan terdakwa adalah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, akan tetapi penuntut Umum mendakwa terdakwa atas tindak pidana Korupsi.

    1. Eksepsi perihal surat dakwaan batal.
      apabila surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Contoh : dalam tindak pidana pencurian penuntut umum tidak mencantumkan/menuliskan unsur “tanpa ijin”, maka dakwaan yang demikian batal demi hukum.

    1. Eksepsi atas perubahan surat dakwaan.
                        Apabila penuntut umum melakukan perubahan surat dakwaan bertentangan dengan pasal 144 ayat 2 dan 3 KUHAP, misalnya perubahan surat dakwaan melebihi waktu 7 hari sebelum  hari sidang dimulai, demikian juga misalnya perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum akan tetapi penuntut umum  tidak menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 144 ayat 3 KUHAP.


ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menyatakan
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”


Menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” ada 3 (tiga) jenis isi nota keberatan yang sah dalam lingkup peradilan pidana yaitu :
1.      Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya (menyangkut kewenangan mengadili baik relative maupun absolute)
2.      Surat dakwaan tidak dapat diterima yang disebabkan karena :
a.       Dalam pasal 76 KUHP, karena yang didakwakan kepada terdakwa telah pernah dituntut oleh penuntut umum dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (ne bis in idem);
b.      Termasuk dalam delik aduan, namun tidak ada surat pengaduan (tidak memenuhi syarat Klacht Delict);
c.       Pasal 77 KUHP, hak penuntutan hukuman (strafsactie) gugur karena terdakwa meninggal dunia;
d.      Pasal 78 KUHP, hak penuntutan hukuman gugur karena telah lewat waktunya (daluarsa penuntutan).
3.      Surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3) yang mana keberatan ini dapat diajukan, bilamana surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat materiil, yaitu :
Ø  Tidak menguraikan tempus dan locus delicti secara cermat, jelas dan lengkap;
Ø  Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Disamping itu juga jika surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) hurf a KUHAP yaitu diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

  Contoh Eksepsi.


Perkara Pidana yang tempat kejadian perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri  Wonosari , tepatnya di Desa Ngepek Wonosari, dan perkara ditangani oleh Polda D.I Yogyakarta di jalan Lingkar Utara Condong Catur Depok Sleman, tersangka ditahan di Polda D.I Yogyakarta, saksi-saksi  berjumlah 4 (empat) orang  tempat tinggalnya di Jln. Merapi Beran Sleman, oleh Jaksa Penuntut Umum Perkara di limpahkan di Pengadilan Negeri Sleman, atas kejadian ini Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi sebagai berikut:

GATOT KACA, SH. LLM & Partners
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
Office : Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website  http://www.nmp.com

NOTA KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
atas
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor  Register  Perkara :…………………………………..

Atas nama Terdakwa :
Nama                                       : Butowali
Tempat lahir                            : Yogyakarta
Umur / Tanggal Lahir  : 42 / 24 September 1967
Jenis Kelamin             : Laki – laki
Kebangsaan                             : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Jl. Jend. Sudirman No. 24 Pekanbaru
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              :  SD tidak tamat
I.                   Pendahuluan
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung sidang yang berbahagia. 

    Perkenankanlah  kami Gatot Kaca,SH,LLM dan Sriwedari,SH Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum yang berkantor di  Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  5 Nopember 2010, bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang saat ini menjadi terdakwa  dalam perkara ini, dengan ini mengajukan eksepsi/nota keberatan sebagai berikut:
1.      Dasar Hukum.
Bahwa tempat kejadian perkara yang  didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Butowali adalah  Desa Ngepek Wonosari, yang masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari, oleh karena itu kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara  in casu adalah Pengadilan Negeri Wonosari, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindsk pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya “.
Dari hal ini Seharusnya  Ketua pengadilan Negeri Sleman mempelajari perkara in casu yang diajukan dan menyatakan tidak berwenang mengadili, dengan demikian Ketua Pengadilan Negeri Sleman harus mengembalikan Berkas perkara ke Penuntut Umum.
2.      Permohonan
Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kiranya Hakim Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memutus dalam putusan sela sebagai berikut:
a.       Menyatakan menerima eksepsi Penasehat Hukum;
b.      Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang untuk mengadili;
c.       Memulihkan nama baik terdakwa Butowali;

Demikian eksepsi ini kami sampaikan, kiranya Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sleman,…Nopember 2010.
     Penasehat Hukum

1.     Gatot Kaca,SH,LLM:……..
2.     Sriwedari,SH:………………………


Dr. M. LUTFIYADI, SH. LLM & Partners
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
Office : Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website  http://www.nmp.com

NOTA KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
atas
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor  Register  Perkara :123/Pid.B/2016/PN.Slm

Atas nama Terdakwa 1 :
Nama                                       : NECO SUBAGDO
Tempat lahir                            : Sleman
Umur / Tanggal Lahir              : 40 tahun / 23 Agustus 1976
Jenis Kelamin                          : Laki – laki
Kebangsaan                             : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Dusun Ngabean RT 01 RW 05 Margorejo Tempel,
  Sleman
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Swasta
Pendidikan                              : STM

Atas nama Terdakwa 2 :
Nama                                       : RISUMAJI Alias SUM BIN WAKIDI
Tempat lahir                            : Sleman
Umur / Tanggal Lahir              : 40 tahun / 12 Desember 1973
Jenis Kelamin                          : Laki – laki
Kebangsaan                             : Indonesia
Tempat Tinggal                       : Dusun Ngabean RT 01 RW 05 Margorejo Tempel,
  Sleman
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Buruh Harian Lepas
Pendidikan                              : SD


II.                Pendahuluan
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung sidang yang berbahagia. 

Sehubungan dengan adanya Surat Dakwaan dari rekan Jaksa Penuntut Umum     , perkenankanlah  kami Dr. M. Lutfiyadi SH,LLM dan Choirul Anas HP, SH., MH Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum yang berkantor di  Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  5 Nopember 2010, bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang saat ini menjadi terdakwa  dalam perkara ini, dengan ini mengajukan eksepsi/nota keberatan sebagai berikut:

TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/ OBSCUURE LIBELE

1.      Bahwa Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan, hal ini dikarenakan uraiannya tidak dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap, tersebut adalah tidak diuraikannya kronologis kejadian secara lengkap dan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak diuraikan.
2.      Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas, cermat, dan lengkap batal demi hukum.
3.      Bahwa salinan Surat Dakwaan tidak diberikan kepada terdakwa, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHAP yang berbunyi apabila salinan Surat Dakwaan tidak diberikan kepada terdakwa adalah  batal demi hukum.

Bahwa  berdasarkan hal tersebut, maka Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:
1.      Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3.      Mebebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

SUBSIDAIR:

Memberikan putusan yang seadil-adilnya


Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana ini, kami ucapkan terimakasih.




Sleman, 11 April 2016.
     Penasehat Hukum

  1. Dr. M. Lutfiyadi ,SH,LLM:……..
2.      Choirul Anas HP, S.H, M.H:………………





















  pertama, marilah kita yang hadir dalam persidangan ini menyampaikan puji dan syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan Hidayah-Nya kita dapat hadir dipersidangan ini. Merupakan suatu keharusan bagi kita yang hadir di persidangan ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pertanggung jawaban penegakan hukum, karena keadilan tercipta ketika hukum ditegakkan secara menyeluruh walaupun apa yang dimaksud dengan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan tercipta dan hadir dalam tampilan yang bersifat terpisah.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberi kesempatan kepada kami selaku Penasehat hukum Terdakwa untuk mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) atas nama Terdakwa RAMADITYA VIRGIANSYAH, S.H.,M.H atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.

Adalah suatu kehormatan sekaligus pertanggung jawaban terhadap Allah Azza Waa Jalla, ilmu pengetahuan, masyarakat luas dan klien Kami berada di dalam persidangan yang mulia ini untuk bersama – sama menegakkan supremasi hukum yang berlandas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kesepahaman hendaknya memihak pada Penuntut Umum yang melakukan penuntutan dalam rangka menegakkan hukum. Bahwa setiap kejahatan yang dilakukan oleh siapapun harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang.

Di dalam sidang ini, duduk dua pihak berperkara yaitu Penuntut Umum yang mengemban tugas mulia untuk menegakkan hukum, di sisi lain Terdakwa RAMADITYA VIRGIANSYAH, S.H.,M.H yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Majelis Hakim yang mulia,

Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP, Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan hak dari Terdakwa.

Namun demikian, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa tidak bermaksud untuk menguji Penuntut Umum dalam merumuskan Surat Dakwaan, karena Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Walaupun pandangan kami selaku Penasehat Hukum akan berbeda dengan Penuntut Umum, akan tetapi kita semua yang hadir di sini tentunya bersepakat dalam melakukan upaya untuk mencari kebenaran materiil.

Bahwa Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan ini, merupakan sesuatu yang penting dalam proses Hukum Acara Pidana karena Nota Keberatan atau Eksepsi diakui dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, yaitu dalam Pasal 156 KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut Nota Keberatan mempunyai kedudukan yang sangat penting. Adalah sangat keliru apabila sebagian Hakim beranggapan Nota Keberatan atau Eksepsi hanya dijadikan sebagai pemanis atau pelengkap suatu prosedur dalam Hukum Acara Pidana.

Dalam Hukum Acara Pidana, Nota Keberatan ( Eksepsi ) setidaknya mempunyai 3 ( tiga ) fungsi, yaitu :
  1. Untuk mencapai ( mewujudkan ) asas peradilan, yaitu penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan beaya ringan.
  2. Dapat memberikan perlindungan, yakni kepada Tersangka atau Terdakwa terhadap Surat Dakwaan atau proses pemeriksaan di tingkat penyidikan yang sebenarnya sejak awal sudah Batal Demi Hukum ( Niet Onvantkelijke Verklaard ).
  3. Sebagai bentuk pengawasan horizontal oleh Hakim kepada penyidik maupun Penuntut Umum atas tindakan – tindakan yang tidak sesuai dan / atau bertentangan dengan ketentuan hukum acara.



















FICRI FAUZI a, SH. LLM & Partners
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
Office : Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website  http://www.nmp.com

NOTA KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
atas
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor  Register  Perkara :…………………………………..

Atas nama Terdakwa :
  1. Nama                                                   : Neco Subagdo Alias Dodo Alias Teko Bin Joyo Suwarno

Tempat lahir                                        : Sleman
Umur / Tanggal Lahir                          : 40/ 23 Agustus 1976
Jenis Kelamin                                      : Laki – laki
Kebangsaan                                         : Indonesia
Tempat Tinggal                                   : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman
Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Swasta
Pendidikan                                          :  STM (tamat)


  1. Nama                                                   : Risumaji Alias Sum Bin Wakidi
Tempat lahir                                        : Sleman
Umur / Tanggal Lahir                          : 43/ 12 Desember 1973
Jenis Kelamin                                      : Laki – laki
Kebangsaan                                         : Indonesia
Tempat Tinggal                                   : Dusun Ngabean RT 001 RW 005, Margorejo, Tempel, Sleman

Agama                                                 : Islam
Pekerjaan                                             : Swasta
Pendidikan                                          :  SD (tamat)


I.                   Pendahuluan

Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung sidang yang berbahagia. 

    Perkenankanlah  kami Ficri Fauzi A,SH,LLM dan Sriwedari,SH Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum yang berkantor di  Jl. Taman Siswo No. 007  Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  22 Maret 2015 , bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang saat ini menjadi terdakwa  dalam perkara ini, dengan ini mengajukan eksepsi/nota keberatan sebagai berikut:

1.                  Dakwaan Kabur Atau Tidak Jelas

Bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut kabur atau tidak jelas atau dengan kata lain uraian kejadian atau fakta kejadian tidak scara jelas doisebutkan dalam surat dakwaannya. Bahwa dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan atau menjelaskan mejelaskan bagaiaman cara terdakwa merusak pagar bambu kandang ayam tersebut. .
Bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP mensyaratkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum harus memuat syarat materiil yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap , mengenai waktu tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Serta apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memnuhi sysarat materiil tersebut maka menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

2.                  Permohonan

Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kiranya Hakim Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memutus dalam putusan sela sebagai berikut :
a.       Menyatakan menerima eksepsi Penasehat Hukum;
b.      Menyatakan bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur atau tidak jelas sehingga surat dakwan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum
c.       Memulihkan nama baik terdakwa Butowali;

Demikian eksepsi ini kami sampaikan, kiranya Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sleman,…25 Maret 2015.
     Penasehat Hukum

1.         Ficri Fauzi A ,SH,LLM:……..
2.         Sriwedari,SH:………………………














Post a Comment

0 Comments