- Dasar : pasal 156 KUHAP.
- Waktu pengajuan eksepsi adalah pada sidang pertama setelah Penuntut Umum selesai membacakan surat dakwaan.
- Yang berhak mengajukan eksepsi adalah terdakwa atau penasehat hukumnya.
- Macam-macam keberatan/eksepsi:
- Eksepsi perihal tak berwenang mengadili
a.1. tak berwenang mengadili secara
relatip.
a.2. tak berwenang mengadili secara
absolute.
- Eksepsi perihal dakwaan tidak dapat diterima.
adalah
berupa keberatan yg berisi bahwa dakwaan yg diajukan Penuntut Umum terhadap
terdakwa “ tidak tepat”, misalnya: apa yg didakwakan kepada terdakwa bukan
tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, umpamanya terdakwa didakwa melakukan
tindap pidana pencurian, padahal barang yang diambilnya adalah miliknya
sendiri, atau apa yg didakwakan telah lewat waktu, apa yg didakwakan bukan
merupakan tindak pidana akan tetapi masuk dalam lingkup perdata, apa yang
didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana aduan, sedang orang yg berhak
mengadu tidak pernah mengadu, apa yg didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai
dengan tindak pidana yang dilakukan, misalnya tindak pidana yg dilakukan
terdakwa adalah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP, akan tetapi
penuntut Umum mendakwa terdakwa atas tindak pidana Korupsi.
- Eksepsi perihal surat dakwaan batal.
apabila
surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143
ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Contoh : dalam tindak pidana pencurian penuntut
umum tidak mencantumkan/menuliskan unsur “tanpa ijin”, maka dakwaan yang
demikian batal demi hukum.
- Eksepsi atas perubahan surat dakwaan.
Apabila
penuntut umum melakukan perubahan surat dakwaan bertentangan dengan pasal 144
ayat 2 dan 3 KUHAP, misalnya perubahan surat dakwaan melebihi waktu 7 hari
sebelum hari sidang dimulai, demikian
juga misalnya perubahan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum akan tetapi
penuntut umum tidak menyampaikan turunan
perubahan surat dakwaan kepada tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam pasal
144 ayat 3 KUHAP.
ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum
mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau
dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah
diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya
“Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” ada 3 (tiga) jenis isi nota
keberatan yang sah dalam lingkup peradilan pidana yaitu :
1.
Pengadilan
tidak berwenang mengadili perkaranya (menyangkut kewenangan mengadili baik
relative maupun absolute)
2.
Surat
dakwaan tidak dapat diterima yang disebabkan karena :
a.
Dalam pasal 76 KUHP,
karena yang didakwakan kepada terdakwa telah pernah dituntut oleh penuntut umum
dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (ne bis in idem);
b.
Termasuk dalam delik aduan,
namun tidak ada surat pengaduan (tidak memenuhi syarat Klacht Delict);
c.
Pasal 77 KUHP, hak
penuntutan hukuman (strafsactie)
gugur karena terdakwa meninggal dunia;
d.
Pasal 78 KUHP, hak
penuntutan hukuman gugur karena telah lewat waktunya (daluarsa penuntutan).
3.
Surat
dakwaan batal demi hukum karena tidak memuat semua unsur yang ditentukan atau
tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 143 ayat (3)
yang mana keberatan ini dapat diajukan,
bilamana surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat materiil, yaitu :
Ø Tidak menguraikan tempus dan locus delicti secara cermat, jelas dan lengkap;
Ø Tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Disamping itu juga jika surat dakwaan tidak memenuhi
syarat formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) hurf a KUHAP yaitu
diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Contoh
Eksepsi.
Perkara Pidana yang tempat kejadian perkara di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari
, tepatnya di Desa Ngepek Wonosari, dan perkara ditangani oleh Polda D.I
Yogyakarta di jalan Lingkar Utara Condong Catur Depok Sleman, tersangka ditahan
di Polda D.I Yogyakarta, saksi-saksi
berjumlah 4 (empat) orang tempat
tinggalnya di Jln. Merapi Beran Sleman, oleh Jaksa Penuntut Umum Perkara di
limpahkan di Pengadilan Negeri Sleman, atas kejadian ini Penasehat Hukum
terdakwa mengajukan eksepsi sebagai berikut:
GATOT KACA, SH. LLM &
Partners
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
Office : Jl. Taman
Siswo No. 007
Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website http://www.nmp.com
NOTA KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
atas
Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor Register
Perkara :…………………………………..
Atas nama Terdakwa :
Nama : Butowali
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur / Tanggal Lahir : 42 / 24 September 1967
Jenis Kelamin :
Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jend. Sudirman No.
24 Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Pendidikan : SD tidak tamat
I.
Pendahuluan
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung sidang yang berbahagia.
Perkenankanlah kami Gatot Kaca,SH,LLM dan Sriwedari,SH Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
yang berkantor di Jl. Taman Siswo No.
007 Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax
: (0274) 777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Nopember 2010, bertindak untuk dan atas
nama Klien kami yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara ini, dengan ini mengajukan
eksepsi/nota keberatan sebagai berikut:
1.
Dasar
Hukum.
Bahwa tempat kejadian perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap
terdakwa Butowali adalah Desa Ngepek
Wonosari, yang masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wonosari, oleh karena itu
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara in casu adalah Pengadilan Negeri Wonosari,
hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “ Pengadilan
Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindsk pidana yang dilakukan
dalam daerah hukumnya “.
Dari hal ini Seharusnya Ketua pengadilan Negeri Sleman mempelajari
perkara in casu yang diajukan dan menyatakan tidak berwenang mengadili, dengan
demikian Ketua Pengadilan Negeri Sleman harus mengembalikan Berkas perkara ke
Penuntut Umum.
2.
Permohonan
Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kiranya
Hakim Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memutus dalam
putusan sela sebagai berikut:
a.
Menyatakan
menerima eksepsi Penasehat Hukum;
b.
Menyatakan
bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang untuk mengadili;
c.
Memulihkan
nama baik terdakwa Butowali;
Demikian eksepsi ini kami sampaikan, kiranya
Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia, agar
dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sleman,…Nopember 2010.
Penasehat Hukum
1.
Gatot Kaca,SH,LLM:……..
2.
Sriwedari,SH:………………………
Dr. M.
LUTFIYADI, SH. LLM & Partners
Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum
Office : Jl. Taman
Siswo No. 007
Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website http://www.nmp.com
NOTA KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
atas
Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor Register
Perkara :123/Pid.B/2016/PN.Slm
Atas nama Terdakwa 1 :
Nama : NECO
SUBAGDO
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tanggal Lahir :
40 tahun / 23 Agustus 1976
Jenis Kelamin :
Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :
Dusun Ngabean RT 01 RW 05 Margorejo Tempel,
Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan :
Swasta
Pendidikan : STM
Atas nama Terdakwa 2 :
Nama : RISUMAJI
Alias SUM BIN WAKIDI
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tanggal Lahir :
40 tahun / 12 Desember 1973
Jenis Kelamin :
Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :
Dusun Ngabean RT 01 RW 05 Margorejo Tempel,
Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan :
Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
II.
Pendahuluan
Majelis Hakim yang terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung sidang yang berbahagia.
Sehubungan dengan adanya Surat Dakwaan dari rekan Jaksa
Penuntut Umum , perkenankanlah kami Dr. M. Lutfiyadi SH,LLM dan Choirul Anas
HP, SH., MH Advokat-Penasihat
Hukum-Konsultan Hukum yang berkantor di Jl.
Taman Siswo No. 007 Yogyakarta, Telp (0274)
303359, Fax : (0274) 777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Nopember 2010, bertindak untuk dan atas
nama Klien kami yang saat ini menjadi terdakwa
dalam perkara ini, dengan ini mengajukan eksepsi/nota keberatan sebagai
berikut:
TENTANG SURAT DAKWAAN KABUR/ OBSCUURE LIBELE
1.
Bahwa Surat Dakwaan
saudara Jaksa Penuntut Umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan,
hal ini dikarenakan uraiannya tidak dilakukan secara cermat, jelas, dan
lengkap, tersebut adalah tidak diuraikannya kronologis kejadian secara lengkap
dan unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa tidak diuraikan.
2.
Bahwa berdasarkan Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP maka surat dakwaan yang tidak diuraikan secara
jelas, cermat, dan lengkap batal demi hukum.
3.
Bahwa salinan Surat
Dakwaan tidak diberikan kepada terdakwa, sehingga hal tersebut tidak sesuai
dengan Pasal 143 ayat (4) KUHAP yang berbunyi apabila salinan Surat Dakwaan
tidak diberikan kepada terdakwa adalah batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan
hal tersebut, maka Surat Dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon
kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.
Menerima dan mengabulkan
eksepsi kami untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan secara hukum
bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
3.
Mebebankan seluruh biaya
perkara ini kepada negara.
SUBSIDAIR:
Memberikan putusan yang seadil-adilnya
Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan. Atas perhatian
dan perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana ini, kami ucapkan
terimakasih.
Sleman, 11 April 2016.
Penasehat Hukum
- Dr. M. Lutfiyadi ,SH,LLM:……..
2.
Choirul Anas HP, S.H, M.H:………………
pertama, marilah kita yang hadir dalam
persidangan ini menyampaikan puji dan syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan
Hidayah-Nya kita dapat hadir dipersidangan ini. Merupakan suatu keharusan bagi
kita yang hadir di persidangan ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran
terhadap pertanggung jawaban penegakan hukum, karena keadilan tercipta ketika
hukum ditegakkan secara menyeluruh walaupun apa yang dimaksud dengan kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan tercipta dan hadir dalam tampilan yang bersifat
terpisah.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim
yang telah memberi kesempatan kepada kami selaku Penasehat hukum Terdakwa untuk
mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) atas nama Terdakwa RAMADITYA VIRGIANSYAH, S.H.,M.H atas Surat Dakwaan yang telah
dibacakan oleh Penuntut Umum.
Adalah suatu kehormatan sekaligus pertanggung jawaban
terhadap Allah Azza Waa Jalla, ilmu pengetahuan, masyarakat luas dan klien Kami
berada di dalam persidangan yang mulia ini untuk bersama – sama menegakkan
supremasi hukum yang berlandas keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kesepahaman
hendaknya memihak pada Penuntut Umum yang melakukan penuntutan dalam rangka
menegakkan hukum. Bahwa setiap kejahatan yang dilakukan oleh siapapun harus
dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh
Undang – Undang.
Di dalam sidang ini, duduk dua pihak berperkara yaitu
Penuntut Umum yang mengemban tugas mulia untuk menegakkan hukum, di sisi lain
Terdakwa RAMADITYA VIRGIANSYAH, S.H.,M.H
yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Majelis Hakim yang mulia,
Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang
selanjutnya disebut KUHAP, Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan atas
Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan hak dari Terdakwa.
Namun demikian, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa
tidak bermaksud untuk menguji Penuntut Umum dalam merumuskan Surat Dakwaan,
karena Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan merupakan mekanisme dalam
hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Walaupun pandangan kami
selaku Penasehat Hukum akan berbeda dengan Penuntut Umum, akan tetapi kita
semua yang hadir di sini tentunya bersepakat dalam melakukan upaya untuk
mencari kebenaran materiil.
Bahwa Nota Keberatan ( Eksepsi ) yang kami ajukan ini, merupakan
sesuatu yang penting dalam proses Hukum Acara Pidana karena Nota Keberatan atau
Eksepsi diakui dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, yaitu dalam Pasal 156 KUHAP.
Berdasarkan pasal tersebut Nota Keberatan mempunyai kedudukan yang sangat
penting. Adalah sangat keliru apabila sebagian Hakim beranggapan Nota Keberatan
atau Eksepsi hanya dijadikan sebagai pemanis atau pelengkap suatu prosedur
dalam Hukum Acara Pidana.
Dalam Hukum Acara Pidana, Nota Keberatan ( Eksepsi ) setidaknya
mempunyai 3 ( tiga ) fungsi, yaitu :
- Untuk mencapai ( mewujudkan ) asas peradilan, yaitu penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan beaya ringan.
- Dapat memberikan perlindungan, yakni kepada Tersangka atau Terdakwa terhadap Surat Dakwaan atau proses pemeriksaan di tingkat penyidikan yang sebenarnya sejak awal sudah Batal Demi Hukum ( Niet Onvantkelijke Verklaard ).
- Sebagai bentuk pengawasan horizontal oleh Hakim kepada penyidik maupun Penuntut Umum atas tindakan – tindakan yang tidak sesuai dan / atau bertentangan dengan ketentuan hukum acara.
FICRI FAUZI a, SH. LLM & Partners
Advokat-Penasihat
Hukum-Konsultan Hukum
Office :
Jl. Taman Siswo No. 007 Yogyakarta, Telp
(0274) 303359, Fax : (0274) 777777, Website
http://www.nmp.com
NOTA
KEBERATAN/EKSEPSI
PENASEHAT
HUKUM TERDAKWA
atas
Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana
Nomor Register
Perkara :…………………………………..
Atas
nama Terdakwa :
- Nama : Neco Subagdo Alias Dodo Alias Teko Bin Joyo Suwarno
Tempat
lahir : Sleman
Umur /
Tanggal Lahir : 40/ 23 Agustus 1976
Jenis
Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Dusun Ngabean RT 001 RW
005, Margorejo, Tempel, Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan
: Swasta
Pendidikan :
STM (tamat)
- Nama : Risumaji Alias Sum Bin Wakidi
Tempat lahir : Sleman
Umur / Tanggal Lahir :
43/ 12 Desember 1973
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Ngabean RT 001 RW 005,
Margorejo, Tempel, Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan :
SD (tamat)
I.
Pendahuluan
Majelis
Hakim yang terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Pengunjung
sidang yang berbahagia.
Perkenankanlah
kami Ficri Fauzi A,SH,LLM
dan Sriwedari,SH Advokat-Penasihat Hukum-Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Taman Siswo No. 007 Yogyakarta, Telp (0274) 303359, Fax : (0274)
777777 , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Maret
2015 , bertindak untuk dan atas nama Klien kami yang saat ini menjadi
terdakwa dalam perkara ini, dengan ini
mengajukan eksepsi/nota keberatan sebagai berikut:
1.
Dakwaan Kabur Atau Tidak Jelas
Bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut
kabur atau tidak jelas atau dengan kata lain uraian kejadian atau fakta
kejadian tidak scara jelas doisebutkan dalam surat dakwaannya. Bahwa dalam
surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan atau menjelaskan
mejelaskan bagaiaman cara terdakwa merusak pagar bambu kandang ayam tersebut. .
Bahwa menurut pasal 143 ayat (2) huruf B KUHAP
mensyaratkan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum harus
memuat syarat materiil yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap ,
mengenai waktu tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.
Serta apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak
memnuhi sysarat materiil tersebut maka menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat
dakwaan tersebut batal demi hukum.
2.
Permohonan
Berdasarkan
uraian diatas, kami mohon kiranya Hakim Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara ini memutus dalam putusan sela sebagai berikut :
a.
Menyatakan
menerima eksepsi Penasehat Hukum;
b.
Menyatakan
bahwa Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur atau tidak jelas
sehingga surat dakwan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan batal demi hukum
c.
Memulihkan
nama baik terdakwa Butowali;
Demikian eksepsi ini kami sampaikan, kiranya
Tuhan yang Maha Esa memberikan bimbingan kepada Majelis Hakim yang mulia, agar
dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sleman,…25 Maret 2015.
Penasehat Hukum
1. Ficri Fauzi A ,SH,LLM:……..
2. Sriwedari,SH:………………………
0 Comments