AMANDEMEN
Amandemen atau Perubahan ini dibuat dan
ditandatangani, pada hari …… tanggal ……., bulan ……. dan tahun …….., di
Tanjungpinang, oleh dan antara :
·
ARIS
DAVINATA, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Ir.Sutami No.30, RT.002, RW.004, Kel.
Tg.Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Nomor KTP 2172041202640002, selanjutnya
disebut pihak pertama (Pihak Penjual);
·
ELMAN
KRISOS PAKPAHAN. SE., pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil, alamat Jl. Arif rahman
hakim Gg. Barelang No. 3,RT 002, RW 001, Kel.Tanjung Ayun Sakti, Kec.Bukit
Bestari, Nomor KTP 2172041205620003, selanjutnya disebut pihak kedua (Pihak Pembeli)
;
Mengingat
Pihak Penjual adalah pemilik atas sebidang tanah kapling seluas ± 270 m2 (kurang
lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C
Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan
Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah
milik Pihak Pertama yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu
Sembilan.
Mengingat
pihak pembeli berniat untuk membatalkan pembelian tanah kaplingan seluas ± 270 m2 (kurang
lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C
Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan
Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah
milik Pihak Penjual yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu
Sembilan milik pihak Penjual ;
Mengingat
adanya pembatalan pihak pembeli terhadap tanah kapling kaplingan seluas ± 270 m2 (kurang
lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C
Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan
Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah
milik Pihak Penjual yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu
Sembilan milik Pihak Penjual, maka pihak pembeli meminta perubahan terhadap
tanah kapling Blok C nomor 2 tersebut menjadi tanah kapling Blok E nomor ….. milik
Pihak Penjual ;
Oleh karena itu, para pihak
sepakat untuk membuat amandemen (perubahan) terhadap isi (pasal/beberapa pasal)
perjanjian pengikatan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli diubah
sebagai berikut:
·
Pihak Pembeli berniat membatalkan pembelian tanah kaplingan
seluas ± 270
m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak
di Kapling Blok C Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai
Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari
sebidang tanah milik Pihak Pertama yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik
Nomor 00005/Batu Sembilan, milik Pihak Penjual, dan selanjutnya
Pihak Pembeli, meminta perubahan terhadap tanah kapling Blok C Nomor 2 menjadi tanah
kapling Blok E nomor ………, milik Pihak Penjual
Pasal II
Amandemen (perubahan) perjanjian pengikatan jual beli ini mulai
berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
Demikian amandemen (perubahan) ini dibuat dan ditandatangan oleh
para pihak, dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan bermaterai cukup, yang masing-masing
memiliki kekuatan hukum yang sama dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Pihak Penjual Pihak
Pembeli
( ARIS DAVINATA ) (ELMAN
KRISOS PAKPAHAN. SE)
Saksi
1.
……………………………………………… ;
2.
……………………………………………… ;
0 Comments