CONTOH AMANDEMEN KONTRAK



AMANDEMEN

Amandemen atau Perubahan ini dibuat dan ditandatangani, pada hari …… tanggal ……., bulan ……. dan tahun …….., di Tanjungpinang, oleh dan antara :

·         ARIS DAVINATA, pekerjaan  Wiraswasta, alamat  Jl. Ir.Sutami No.30, RT.002, RW.004, Kel. Tg.Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Nomor KTP 2172041202640002, selanjutnya disebut pihak pertama (Pihak Penjual);
·         ELMAN KRISOS PAKPAHAN. SE., pekerjaan       Pegawai Negeri Sipil, alamat  Jl. Arif rahman hakim Gg. Barelang No. 3,RT 002, RW 001, Kel.Tanjung Ayun Sakti, Kec.Bukit Bestari, Nomor KTP 2172041205620003, selanjutnya disebut pihak kedua (Pihak Pembeli) ;

*      Mengingat Pihak Penjual adalah pemilik atas sebidang tanah kapling seluas ± 270 m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Pihak Pertama yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu Sembilan.
*      Mengingat pihak pembeli berniat untuk membatalkan pembelian tanah kaplingan seluas ± 270 m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Pihak Penjual yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu Sembilan milik pihak Penjual ;
*      Mengingat adanya pembatalan pihak pembeli terhadap tanah kapling kaplingan seluas ± 270 m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Pihak Penjual yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu Sembilan milik Pihak Penjual, maka pihak pembeli meminta perubahan terhadap tanah kapling Blok C nomor 2 tersebut menjadi tanah kapling Blok E nomor ….. milik Pihak Penjual ;

Oleh karena itu, para pihak sepakat untuk membuat amandemen (perubahan) terhadap isi (pasal/beberapa pasal) perjanjian pengikatan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli diubah sebagai berikut:
·         Pihak Pembeli berniat membatalkan pembelian tanah kaplingan seluas ± 270 m2 (kurang lebih dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kapling Blok C Nomor 2, Jalan RH.Fisabilillah KM.8 Atas, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang merupakan sebagian dari sebidang tanah milik Pihak Pertama yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00005/Batu Sembilan, milik Pihak Penjual, dan selanjutnya Pihak Pembeli, meminta perubahan terhadap tanah kapling Blok C Nomor 2 menjadi tanah kapling Blok E nomor ………, milik Pihak Penjual

Pasal II
Amandemen (perubahan) perjanjian pengikatan jual beli ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.

Demikian amandemen (perubahan) ini dibuat dan ditandatangan oleh para pihak, dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan bermaterai cukup, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

          Pihak Penjual                                             Pihak Pembeli


          ( ARIS DAVINATA )                                               (ELMAN KRISOS PAKPAHAN. SE)

Saksi

1.   ……………………………………………… ;

2.   ……………………………………………… ;

Post a Comment

0 Comments