Latihan Analisis Kasus



Latihan Analisis Kasus
Dr. Ridwan R. SH., MH
(dosen fakultas Hukum UII

Posisi Kasus
Bahwa Direksi PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 020 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Lahan Hak Pengelolaan Dengan Hak Guna Bangunan/Perpanjangan di Kawasan Industri Pulogadung tertanggal 3 Februari 2015. Surat Keputusan tersebut menggantikan Surat Keputusan Direksi No.13 Tahun 2003 tertanggal 2 Juni 2003 tentang Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan di Kawasan Industri Pulogadung.
Bahwa Keputusan Direksi PT. JIEP No. 020 Tahun 2015 tersebut ternyata tidak pernah diinformasikan, diberitahukan, atau disosialisasikan kepada para pengusaha atau para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Pulogadung.
Bahwa pihak PT. Pimsf Pulogadung, PT. Pamindo Tiga T., PT. Balina Agung Perkasa, PT. Dian Rakyat, PT. Morita Tjokro Gearindo, PT. Distriversa Buanamas, PT. Ikapharmindo Putramas, PT. Bumiartha Purnakreasi, dan beberapa perusahaan lainnya mengajukan permohonan kepada Direksi PT. JIEP untuk memperoleh rekomendasi sebagai salah satu syarat memperpanjang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, namun pihak  PT. JIEP tidak menjawab permohonan atau bersikap diam atas permohonan tersebut. Sikap diam ini oleh para pemohon dianggap sebagai penolakan atas permohonan yang diajukan.

Isu Hukum (Legal Issue/Legal Question):

1.     Apakah Direksi PT. JIEP dapat dikualifikasi sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara?
2.     Apakah Surat Keputusan Direksi PT. JIEP Nomor: 020 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Lahan Hak Pengelolaan dengan Hak Guna Bangunan/Perpanjangan di Kawasan Industri Pulogadung dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara?
3.     Apakah Surat Keputusan Direksi PT. JIEP Nomor: 020 Tahun 2015 tersebut dapat dikualifikasi sebagai keputusan yang individual dan final?
4.     Apakah sikap diam Direksi PT. JIEP atau tidak menjawab permohonan yang diajukan pihak-pihak yang berkepentingan itu dapat dikualifikasi sebagai telah mengeluarkan keputusan yang bersifat individual dan final, dan apakah sikap diam Direksi PT. JIEP itu dapat dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum?
Posisi Kasus
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Riau mengirim Surat Kapolda Riau Nomor: R/247/X/2012/Reskrimsus tanggal 5 September 2012 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Bahwa Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau mengirimkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No. SR-265/PW04/5/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No. SR-265/PW04/5/2013 tersebut dijadikan dasar oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No. SR-265/PW04/5/2013 tersebut juga dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.

Isu Hukum (Legal Issue/Legal Question)
1.   Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013  tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 secara teoretik dan berdasarkan hukum positif dapat dikategorikan sebagai beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)?
2.   Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013  tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 dapat dikualifikasi sebagai keputusan yang konkret, individual, dan final?
3.   Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013  tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 dapat dikualifikasi sebagai keputusan yang sah (rechtmatig)?

Analisis terhadap kasus di atas menggunakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Post a Comment

0 Comments