Latihan Analisis Kasus
Dr. Ridwan R. SH., MH
(dosen fakultas Hukum UII
Posisi Kasus
Bahwa Direksi PT. Jakarta Industrial Estate
Pulogadung (PT. JIEP) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 020 Tahun 2015
tentang Pemanfaatan Lahan Hak Pengelolaan Dengan Hak
Guna Bangunan/Perpanjangan di Kawasan Industri Pulogadung tertanggal 3 Februari
2015. Surat Keputusan tersebut menggantikan Surat Keputusan Direksi No.13 Tahun 2003
tertanggal 2 Juni 2003 tentang Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan di
Atas Hak Pengelolaan di Kawasan Industri Pulogadung.
Bahwa Keputusan Direksi PT. JIEP No. 020 Tahun 2015 tersebut
ternyata tidak pernah diinformasikan, diberitahukan, atau disosialisasikan kepada para pengusaha atau para investor yang menanamkan
modalnya di Kawasan Industri Pulogadung.
Bahwa pihak PT. Pimsf
Pulogadung, PT. Pamindo Tiga
T., PT. Balina Agung
Perkasa, PT. Dian Rakyat, PT. Morita Tjokro
Gearindo, PT. Distriversa
Buanamas, PT. Ikapharmindo
Putramas, PT. Bumiartha
Purnakreasi, dan beberapa perusahaan
lainnya mengajukan permohonan kepada Direksi PT. JIEP untuk memperoleh rekomendasi sebagai salah satu syarat memperpanjang Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, namun pihak PT. JIEP
tidak menjawab permohonan atau bersikap diam
atas permohonan tersebut. Sikap diam ini oleh para pemohon dianggap sebagai
penolakan atas permohonan yang diajukan.
Isu Hukum (Legal Issue/Legal Question):
1.
Apakah Direksi PT. JIEP dapat
dikualifikasi sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara?
2.
Apakah Surat Keputusan Direksi PT. JIEP Nomor: 020 Tahun
2015 tentang Pemanfaatan Lahan Hak Pengelolaan dengan Hak Guna Bangunan/Perpanjangan di Kawasan
Industri Pulogadung dapat
dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara?
3.
Apakah Surat Keputusan Direksi PT. JIEP Nomor: 020 Tahun
2015 tersebut dapat dikualifikasi
sebagai keputusan yang individual dan final?
4.
Apakah sikap diam Direksi PT. JIEP atau tidak menjawab permohonan yang
diajukan pihak-pihak yang berkepentingan itu dapat dikualifikasi sebagai telah
mengeluarkan keputusan yang bersifat individual dan final, dan apakah sikap
diam Direksi PT. JIEP itu dapat dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum?
Posisi Kasus
Bahwa Kepala Kepolisian Daerah Riau mengirim Surat Kapolda Riau
Nomor: R/247/X/2012/Reskrimsus tanggal 5 September 2012 perihal Permintaan
Penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi
Riau.
Bahwa Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Riau mengirimkan Surat Keputusan
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No.
SR-265/PW04/5/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dana Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 kepada Kepala
Kepolisian Daerah Provinsi Riau.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No. SR-265/PW04/5/2013 tersebut
dijadikan dasar oleh Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau No. SR-265/PW04/5/2013 tersebut juga
dijadikan dasar oleh Penuntut Umum untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa
tindak pidana korupsi.
Isu Hukum (Legal Issue/Legal Question)
1.
Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013
tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana
Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 secara teoretik dan
berdasarkan hukum positif dapat dikategorikan sebagai beschikking atau
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)?
2.
Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013
tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana
Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 dapat dikualifikasi
sebagai keputusan yang konkret, individual, dan final?
3.
Apakah Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau No.SR-265/PW04/5/2013
tanggal 30 Mei 2013 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana
Kegiatan Pengadaan Tanah Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Pada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007 dapat dikualifikasi
sebagai keputusan yang sah (rechtmatig)?
Analisis terhadap kasus di atas menggunakan Undang-Undang No. 5 Tahun
1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang
PTUN dan UU
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
0 Comments