Aliran Hukum Kritis

Pemikiran filsafat aliran Critical Legal Studies
Sorotan hukum kritis  terhadap perkembangan hukum modern adalah prinsip formalisme dan objektivitisme
Formalisme
kalau berbicara tentang tujuan, kebijakan atau kaidah-kaidah senantiasa hendak diformalkan ke dalam pemikiran hukum;
doktrin hukum dapat saja dilaksanakan, kalau terdapat pertentangan antara yang rasional dalam kaca mata hukum  dengan yang rasional dalam pandangan ideologis.
Objektivisme
begitu mempandangan mapan keberadaan segala materi-materi yang dihasilkan oleh otoritas yang berdaulat dalam bentuk perundang-udangan sebagai sesuatu yang dilestarikan, karena kalau tidak dilestarikan(dilaksanakan) maka dapat memunculkan kendala praktis seperti kerugian secara ekonomi atau tidak adanya kepastian hukum.
Peraturan hukum merupakan struktur hukum yang didalamnya dibangun demokrasi dan sistem pasal.
Critical Legal Studies mencoba menjawab tantangan zaman dengan mendasari pemikirannya yang pada beberapa karakreristik umum sebagai berikut;
Aliran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi tertentu;
Aliran Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak kepolitik dan hukum seperti itu sama sekali tidak netral
Aliran Critical Legal Studies ini mempunyai kometmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu. Karena itu, aliran ini banyak berhubungan dengan emansipasi kemanusian;
Ajaran Critical Legal Studies  ini kurnag mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dengan pengentahuan yang benar-benar objektif. Karena itu, ajaran Critical Legal Studies ini menolak keras ajaran-ajaran lainnya dalam aliran positivisme hukum.
Aliran Critical Legal Studies ini menolak perbuatan antara teori dan praktik dan praktik juga menolak perbedaan antara fakta (fuct) nilai (value) yang merupakan karakteristik dari paham liberal.
Critical Legal Studies menolak anggapan ahli tradisional yang mengatakan sebagai berikut:
Hukum itu objektif : kenyataan adalah tempat berpijaknya hukum
Hukum itu sudah tertentu : hukum menyediakan jawaban yang pasti dan dapat dimengerti
Hukum itu netral : hukum tidak memihak kepihak tertentu
Hukum itu otonom : hukum tidak dipengaruhi politik dan ilmu lain-lain.
Critical Legal Studies menolak pandangan anggapan ahli tradisional tersebut
Hukum mencari legitimasi yang salah
Hukum mencari ligitimasi dangan cara yang salah, yaitu dengan jalan mistifikasi, dengan mengunakan prosedur hukum yang berbelit, bahasa yang tidak gampang dimengerti, hal mana yang merupakan alat pemikat sehingga pihak yang ditekan oleh yang punya kuasa cepat percaya bahwa hukum adalah netral.

Hukum dibelenggu oleh kontradiksi-kontradiksi
Critical Legal Studies  percaya setiap kesimpulan hukum yang telah dibuat selalu terdapat sisi sebaliknya sehingga kesimpulan hukum tersebut hanya merupakan pengakuan terhadap pihak kekuasaan. Dengan hukum yang demikian, mereka akan berseru”pilih sisi/ pihakmu, tetapi jangan berpura-pura menjadi objektif. Dalam hal ini, hakim akan memihak kepada satu pihak yang kuat yang dengan sendirinya akan menekan pihak lain.

Tidak ada hukum yang namanya prinsip-prinsip dasar dalam hukum
Aliran hukum tradisional beranggapan” pemikiran yang rasional” akan tetapi, menurut Critical Legal Studies , pemekiran raisonal itu merupakan ciptaan masyarakat juga yang merupakan pengakuan terhadap kekuasaan. Karena itu, tidak ada kesimpulan hukum yang valid, baik yang diambil dengan jalan deduktif maupun dengan verifikasi empiris.

Hukum tidak netral
Critical Legal Studies berpendapat bahwa hukum tidak netral, dan haki, hanya berpura-pura, atau percaya secara naif bahwa dia mengambil putusan yang netral dan tidak memihak dengan mendasari putusan undang-undang, yurisprudensi, atau prinsip-prinsip keadilan. Padahal, mereka selalu bias dan selalu dipengaruhi oleh ideologi, legitimasi, dan mistifikasi yang dianutnya untuk memperkuat kelas yang dominan.
Konsep dasar Critical Legal Studies sebagai berikut:
Aliran Critical Legal Studies menolak liberalisme
Aliran Critical Legal Studies mengetengahkan kontradiksi antara individu dan individu lain maupun dengan komunitas masyarakat
Aliran Critical Legal Studies melakukan delegitimasi karena legitimasi dalam masyarakat selama ini yang diperkuat dengan prinsip hegemoni dan reifikasi, justru memperkuat penindasaan dari yang kuat/berkuasa terhadap golongan yang lemah.
Aliran Critical Legal Studies menolak model kehidupan masyarakat liberal yang sebenarnya lebih merupakan rekayasa (konstruksi) atau kepalsuan, yang diperkokoh oleh sektor hukum. Karena itu aliran Critical Legal Studies berusaha merombak sistem penalaran hukum(legal reasoning) yang penuh dengan kepalsuan tersebut.
Aliran Critical Legal Studies berpendapat bahwa doktrin hukum merupakan sesuatu yang tidak pasti(indeterminacy) dan penuh dengan kontrakdiktif, sehingga dapat ditafsirkan dengan seenaknya oleh yang menafsirkan.
Karena sifat yang tidak pasti dari doktrin-doktrin hukum, maka aliran Critical Legal Studies mengunakan model analisis dan penafsiran hukum yang bersifat historis, sosio-ekonomis, dan psikologis.
Aliran Critical Legal Studies berpandangan bahwa analisis yuridis mengaburkan realitas yang sebenarnya, yang melahirkan putusan seolah-olah adil(keadilan prosedural formal) dan seolah-olah legitimate.
Tidak ada penafisran yang netral terhadap suatu doktrin hukum tetapi penafsiran tersebut selalu subjektif dan politis.

Critical Legal Studies juga memiliki pemikiran pokok dalam pemikirannya sebagai berikut:
Pemikiran bahwa stuktur hukum lebih merupakan pemihakan apakah kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain.
Pemikiran bahwa aturan hukum lebih merupakan pemihakan pada kekuasaan dan kekayaan dengan menindas kaum miskin, kaum tertekan, kelas pekerja, wanita, dan golongan minoritas.
Pemikiran bahwa hukum bukan merupakan penyelesaian yang baik atau sengketa hukum yang ada.
Logika dan struktur hukum memihak pada kepentingan kelas yang berkuasa.
Hukum legitimasi dan melanggengkan ketidakadilan dalam kebudayaan dan sosial psikologi.
Hukum identik dengan politik sehingga hukum tidak pernah netral atau bebas nilai.
Penalaran hukum dikembangkan atas dasar hubungan kekuasaan yang tidak semetris dalam masyarakat.
Para pengikut aliran Critical Legal Studies  mengunakan hukum sebagai alat menghilangkan dominasi hirarkis secara struktur dalam masyarakat yang sudah maju.

Dikutip dari buku”Muhammad Erwin, SH.,M.Hum, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011. 

Post a Comment

0 Comments