PANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
Disampaikan oleh Jubir Fraksi Partai Kebangkitan BangsaDPR-RI:
MOH. SALEH SH.,LLM.,Ph.D
Anggota Nomor : A-496
Assalamua’laikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Untuk Kita
Semua
Yang Terhormat Presiden
Negara Republik Indonesia
Yang Terhormat Menteri Sekertaris
Negara Repbulik Indonesia
Yang Terhormat Menteri Hukum
Dan Ham
Yang Terhormat Badan Penanggulangan
Tindak Pidana Terorisme
Yang Terhormat Saudara
Pimpinan Sidang,
Saudara-saudara Anggota
Dewan dan Hadirin yang Terhormat,
Alhamdulillah, Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang berkenan memberikan nikmat sehat
sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari, khususnya pada hari ini
kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Shalawat
dan salam senantiasa kita tunjukan kepada Muhammad ibni abdullah nabi dan rosul
terakhir. Yang telah memberi keteladanan kepada umat manusia untuk selalu
menjunjung tinggi kebenaran, memegang teguh kejujuran serta menegakkan
prinsip-prinsip keadilan.
Selanjutnya,
kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Sidang yang telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan umum Fraksi
terhadap Rancangan Undang-Undang ini.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota
Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Hukum
hadir untuk meciptakan kedamai dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kehidupan di masyarakat
selalu bergerak dan dinamis, tentunya hukum juga harus mengikuti irama
kehidupan tersebut, agar bisa mengakomodir kedamaian yang diinginkan oleh
masyakat. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
الأَصْلَحِ
باِلجَدِيْدِ وَالأَخْذُ الصَالِحِ القَدِيْمِ عَلَى المحُاَفَظَةُ
Berbicara
undang-undang tindak pidana terorisme, yang mana lahirnnya undang-undang ini di
latar belakangi atas terjadinya beberapa tragedi pengeboman di berbagai daerah
baik nasional maupun internasional. contoh Pada tahun 2001 terjadi pengeboman
terhadap gedung WTC yang ada di Amerika, pada tahun 2002 di indonesia khsusunya
di daerah Denpasar Bali juga mengalami hal yang sama, setidaknya kurang lebih
200 korban jiwa meninggal. Hal ini
memberikan efek takut dan ancaman pada masyrakat, Ketakutan dan Ancaman teror yang mengancam kehidupan
masyarakat tersebut, tidak hanya di rasakan oleh masyarakat lokal dan nasional,
akan tetapi juga dirasakan oleh masyarakat internasional, sehingga atas dasar
ini masyarakat internasional medesakkan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) untuk
mengeluarkan kebijalan terkait terorisme. Sehingga dari itu keluarlah Resolusi nomor 1438 yang dikeluarkan
Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang isinya tentang pernyataan bahwa Peristiwa
Bom Bali I mengancam perdamaian serta keamanan internasional. oleh karena itu,
situasi yang genting serta perlunya pemerintah terhadap regulasi untuk
menanganani hal ini, maka dikeluarkanlah perpu no 1 tahun 2002 tentang tindak
pidana terorisme.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota
Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Bisa
dibayangkan dari tahun 2002 sampai 2016 sejak dikeluarkanya perpu tahun 2002
tersebut, kurang lebih sudah tiga belas tahun lamanya, undang-undang ini
digunakan untuk menegakkan hukum di negeri ini, padahal usia sudah cukup lama, tentunya
undang-undang yang sudah lama tidak relevan lagi dengan kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dirasa perlu.
Atas
dasar itu, dan juga sebagai bentuk memciptakan kedamai di masyarakat,
sebagaimana tujuan dari hukum, maka Dewan
Perwakilan Rakyat sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar lebih
mengakomodasi hal-hal yang diperlukan dan untuk memaksimalkan Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme selain itu juga untuk melindungi hak asasi dari para
korban kejahatan terorisme dimana korban-korban yang berjatuhan tidaklah
bersalah serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Untuk
itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berpandangan bahwa revisi terkait Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, diharapkan benar-benar mampu
menyempurnakan, memperbaiki, dan mengatasi semua kekurangan, sehingga tidak ada
lagi pasal-pasal yang silang sengkarut dan meliki banyak kelemahan dalam Undang-Undang
tindak pidana Terorisme ini, seperti undang-undang tindak pidana sebelumnya.
Lebih dari itu, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, harus
mampu menjawab problem mendasar dari permsalahan pemberantasan terorisme di
Indonesia.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota
Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Dalam
kesempatan kali ini, terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merasa penting untuk memberikan tanggapan dan pandangan terhadap draft
Rancangan Undang-Undang tersebut. Adapun Sejumlah pandangan umum Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut, antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Dalam pasal 1 angka 5 draft
Undang-Undang ini terdapat ketidakefektifan kata dan makna dimulai pada frasa
baru "dan atau kekerasan dan atau gangguan stabilitas terhadap orang atau
masyarakat secara luas" yang pada hakikatnya sama dengan keadaan yang
menimbulkan rasa takut.
2.
Dalam pasal 4 huruf c,
pasal 5 huruf c draft Undang-Undang ini dinyatakan, dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia
dan atau seseorang dan atau masyarakat luas melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu untuk
memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu, Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa memandang draft pasal 4 poin c
pengkabungan pasal tersebut tidaklah
memiliki urgensitas, karena menurut pandangan Faksi Partai Kebangkitan Bangsa pasal 4 yang harusnya direvisi adalah pada
pasal 4 point a.
3.
Terhadap ketentuan pasal 6 yang
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta
benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama pidana penjara seumur hidup.
Fraksi
Kebangkitan Bangsa berpandangan sama terhadap perubahan pasal 6 ini, karena
pada undang-undang yang sebelumnya seperti tidak memberika efek jera terhadap
para pelakunya, karena sedikitnya penjara dalam pasal 6 sebelumnya, padahal
tindakkannya sudah telaksana. Kami juga memandang pasal ini harus juga ada yang
diperbaiki ulang, khusus didalam pemakaian redaksi. Didalam pasal 6 ini ada
kata yang multitafsir yaitu suasana
teror, suasana teror disini tidak digambarkan dengan jelas seperti apa,
sehingga apabila redaksi ini tetap dipakai, dikhawatirkan undang-undang ini
akan menjadi pasal keranjang sampah yang cendrung digunakan oleh pemerintah
untuk menjatuhkan lawan politiknya, sehingga akan melanggar asas hukum yaitu”
Nullum Crimen Sine Lege Stricta”.
4.
Terhadap ketentuan pasal 7 yang
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
7
Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya
nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup,
atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun.
Fraksi
Kebangkitan Bangsa berpandangan sama terhadap perubahan pasal 7 ini, karena
pada undang-undang yang sebelumnya hukumnya memberatkan pelaku, padahal
perbuatannya belum dilakukan, akan tetapi pelaku hanya mau atau bermaksud
melakukan tindak pidana terorisme, sehingga menurut pandangan kami perubahan
ini sangatlah baik.
5.
Berkaitan
dengan adanya penambahan
pasal, di dalam Pasal 11 A draft Undang-Undang ini, kami berpandangan bahwa terhadap penambahan pasal 11 A
tidak memiliki urgensitas, karena telah diakomodir dalam
Pasal 11.
.
6.
Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
pasal baru yakni Pasal 19 A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
19 A
Dalam
hal pelaku tindak pidana terorisme berusia di bawah 18 tahun akan diberlakukan
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fraksi
Kebangkitan Bangsa berpandangan bahwa pasal 19 ini sudah cukup jelas dan
relevan sehingga tidak perlu ditambahi, karena dengan ditambahkannya ancaman
sanksi pidana seperti yang tertulis dalam Draft
Undang-Undang ini dikhawatirkan, justru membiarkan bibit teroris untuk
berkembang, dengan pertimbangan tindak pidana terorisme merupakan Extraordinary Crime..
7.
Perubahan dalam pasal 35 (6) yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut
dihapus dan tidak berlaku, menurut pandangan kami kurang tepat, karena jika ketentuan
tersebut dihapus, berlakunya ketentuan perampasan harta kekayaan yang telah
disita karena terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dilakukan itu dianggap
kurang tegas, sudah sebaiknya ada ketentuan yang mengatur secara tegas bahwa
memang permohonan upaya hukum atas perampasan harta kekayaan yang disita itu
tidak dapat dilakukan sehingga ada ketegasan atas ketentuan tersebut, karena
apabila ketentuan ini dihapus akan merugikan keluarga dan ahli waris korban.
8.
Fraksi partai kebangkitan bangsa berpandangan bahwa dalam Dalam pasal 36 A
ayat (1), dan ayat (2) kurang jelas dalam memberikan penjelasan terkait
pemberian kompensasi dan restitusi, akibat dari ketidakjelasan ini akan dapat
dipastikan berimplikasi kepada pembebanan terhadap anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) yang kemudian perlu diperjelas dalam draft Undang-Undang ini, karena
pengatuturan di dalam peraturan pelaksana sulitnya memberikan kejelasan parameter,
terutama dalam redaksi hingga pulih dari dampak fisik maupun psikis. Hal ini
parameter apa yang akan dipakai.
9.
Terhadap ketentuan pasal 39 yang
rumusannya diubah, menurut pandangan kami kurang tepat, karena pemberian kompensasi dan
/atau restitusi diberikan 60 (enam puluh) hari sejak berkas penerimaan diterima
itu dianggap terlalu lama serta berbelit-belit ini akan membuang banyak waktu,
sehingga pemenuhan hak atas kompensasi dan/atau restitusi yang dibutuhkan oleh korban lambat untuk
dipenuhi.
Fraksi
Kebangkitan Bangsa sepakat terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akan tetapi kami tidak
menyepakati secara keseluruhan, karena menurut pandangan Fraksi Kebangkitan
Bangsa terdapat pasal yang tidak harus diubah dan juga ada beberapa kesalahan
yang harus diperbaiki, sebagaimana telah disampaikan tadi oleh kami, dan Kami berpendapat bahwa perubahan yang dibuat
telah sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan rancangan
undang-undang ini.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan
serta Hadirin yang terhormat,
Demikian, pandangan umum
fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN
2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG.
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua proses yang sedang berlangsung
di Sidang dewan selama ini, dan dengan memohon Ridha, Rahmat dan Maghfiroh
Allah SWT, Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan kontribusi dalam
pembahasan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan kita bahas secara
bersama-sama.
Atas
perhatian para Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan dan Hadirin, kami sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya
serta memohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan yang ada.
Wallahul
Muwaffiq Ilaa Aqwamiththorieq
Wassalamua’laikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
PKB,
BANGKIT DAN MAJU BERSAMA RAKYAT
Jakarta, 27 Mei 2016
PIMPINAN
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua fraksi
DR.NABILA RANI
HANAFI. SH., LLM
A-205
|
Skekrertaris
MOH.SALEH, SH.,LLM.,
Ph.D
A-496
|
Anggota
Hj. CORRY WIDYA.
S.Sos., M.Hum
A-433
|
Anggota
RAHARDIAN KUSUMA
WARDANI,SE.,MM
A-407
|
Anggota
Prof. UNGGUL HANGGA
YUHDA. S.AP
A-404
|
Anggota
Ir.H. AKBAR ANDHIKA
PRASETYA. MT
A-411
|
|
0 Comments