contoh pandangan umum dari proses perubahan UU



PANDANGAN UMUM

FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
 REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG

Disampaikan oleh Jubir Fraksi Partai Kebangkitan BangsaDPR-RI:
MOH. SALEH SH.,LLM.,Ph.D
Anggota Nomor : A-496


 
Assalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Yang Terhormat Presiden Negara Republik Indonesia
Yang Terhormat Menteri Sekertaris Negara Repbulik Indonesia
Yang Terhormat Menteri Hukum Dan Ham
Yang Terhormat Badan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme
Yang Terhormat Saudara Pimpinan Sidang,
Saudara-saudara Anggota Dewan dan Hadirin yang Terhormat,

Alhamdulillah, Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang berkenan memberikan nikmat sehat sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari, khususnya pada hari ini kita dapat menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Shalawat dan salam senantiasa kita tunjukan kepada Muhammad ibni abdullah nabi dan rosul terakhir. Yang telah memberi keteladanan kepada umat manusia untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran, memegang teguh kejujuran serta menegakkan prinsip-prinsip keadilan.
Selanjutnya, kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang ini.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Hukum hadir untuk meciptakan kedamai dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana  kita ketahui bahwa Kehidupan di masyarakat selalu bergerak dan dinamis, tentunya hukum juga harus mengikuti irama kehidupan tersebut, agar bisa mengakomodir kedamaian yang diinginkan oleh masyakat. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
الأَصْلَحِ باِلجَدِيْدِ وَالأَخْذُ الصَالِحِ القَدِيْمِ عَلَى المحُاَفَظَةُ
Berbicara undang-undang tindak pidana terorisme, yang mana lahirnnya undang-undang ini di latar belakangi atas terjadinya beberapa tragedi pengeboman di berbagai daerah baik nasional maupun internasional. contoh Pada tahun 2001 terjadi pengeboman terhadap gedung WTC yang ada di Amerika, pada tahun 2002 di indonesia khsusunya di daerah Denpasar Bali juga mengalami hal yang sama, setidaknya kurang lebih 200 korban jiwa meninggal.  Hal ini memberikan efek takut dan ancaman pada masyrakat, Ketakutan dan  Ancaman teror yang mengancam kehidupan masyarakat tersebut, tidak hanya di rasakan oleh masyarakat lokal dan nasional, akan tetapi juga dirasakan oleh masyarakat internasional, sehingga atas dasar ini masyarakat internasional medesakkan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) untuk mengeluarkan kebijalan terkait terorisme. Sehingga dari itu keluarlah  Resolusi nomor 1438 yang dikeluarkan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang isinya tentang pernyataan bahwa Peristiwa Bom Bali I mengancam perdamaian serta keamanan internasional. oleh karena itu, situasi yang genting serta perlunya pemerintah terhadap regulasi untuk menanganani hal ini, maka dikeluarkanlah perpu no 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Bisa dibayangkan dari tahun 2002 sampai 2016 sejak dikeluarkanya perpu tahun 2002 tersebut, kurang lebih sudah tiga belas tahun lamanya, undang-undang ini digunakan untuk menegakkan hukum di negeri ini, padahal usia sudah cukup lama, tentunya undang-undang yang sudah lama tidak relevan lagi dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dirasa perlu.
Atas dasar itu, dan juga sebagai bentuk memciptakan kedamai di masyarakat, sebagaimana tujuan dari hukum,  maka Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar lebih mengakomodasi hal-hal yang diperlukan dan untuk memaksimalkan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme selain itu juga untuk melindungi hak asasi dari para korban kejahatan terorisme dimana korban-korban yang berjatuhan tidaklah bersalah serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Untuk itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berpandangan bahwa revisi terkait Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, diharapkan benar-benar mampu menyempurnakan, memperbaiki, dan mengatasi semua kekurangan, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang silang sengkarut dan meliki banyak kelemahan dalam Undang-Undang tindak pidana Terorisme ini, seperti undang-undang tindak pidana sebelumnya. Lebih dari itu, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, harus mampu menjawab problem mendasar dari permsalahan pemberantasan terorisme di Indonesia.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Dalam kesempatan kali ini, terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merasa penting untuk memberikan tanggapan dan pandangan  terhadap draft Rancangan Undang-Undang tersebut. Adapun Sejumlah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:
1.         Dalam pasal 1 angka 5 draft Undang-Undang ini terdapat ketidakefektifan kata dan makna dimulai pada frasa baru "dan atau kekerasan dan atau gangguan stabilitas terhadap orang atau masyarakat secara luas" yang pada hakikatnya sama dengan keadaan yang menimbulkan rasa takut.
2.         Dalam pasal 4 huruf c, pasal 5 huruf c draft Undang-Undang ini dinyatakan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah Republik Indonesia dan atau seseorang dan atau masyarakat luas melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang draft pasal 4 poin c  pengkabungan pasal tersebut tidaklah memiliki urgensitas, karena menurut pandangan Faksi Partai Kebangkitan Bangsa  pasal 4 yang harusnya direvisi adalah pada pasal 4 point a.
3.         Terhadap ketentuan pasal  6 yang diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berpandangan sama terhadap perubahan pasal 6 ini, karena pada undang-undang yang sebelumnya seperti tidak memberika efek jera terhadap para pelakunya, karena sedikitnya penjara dalam pasal 6 sebelumnya, padahal tindakkannya sudah telaksana. Kami juga memandang pasal ini harus juga ada yang diperbaiki ulang, khusus didalam pemakaian redaksi. Didalam pasal 6 ini ada kata yang multitafsir yaitu suasana teror, suasana teror disini tidak digambarkan dengan jelas seperti apa, sehingga apabila redaksi ini tetap dipakai, dikhawatirkan undang-undang ini akan menjadi pasal keranjang sampah yang cendrung digunakan oleh pemerintah untuk menjatuhkan lawan politiknya, sehingga akan melanggar asas hukum yaitu” Nullum Crimen Sine Lege Stricta”.   
4.         Terhadap ketentuan pasal  7 yang diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berpandangan sama terhadap perubahan pasal 7 ini, karena pada undang-undang yang sebelumnya hukumnya memberatkan pelaku, padahal perbuatannya belum dilakukan, akan tetapi pelaku hanya mau atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme, sehingga menurut pandangan kami perubahan ini sangatlah baik.   
5.         Berkaitan dengan adanya penambahan pasal, di dalam Pasal 11 A draft Undang-Undang ini, kami berpandangan bahwa terhadap penambahan pasal 11 A tidak memiliki urgensitas, karena telah diakomodir dalam Pasal 11.
.
6.         Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 19 A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19 A
Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme berusia di bawah 18 tahun akan diberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berpandangan bahwa pasal 19 ini sudah cukup jelas dan relevan sehingga tidak perlu ditambahi, karena dengan ditambahkannya ancaman sanksi pidana seperti yang tertulis dalam Draft Undang-Undang ini dikhawatirkan, justru membiarkan bibit teroris untuk berkembang, dengan pertimbangan tindak pidana terorisme merupakan Extraordinary Crime..
7.         Perubahan dalam pasal 35 (6) yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut dihapus dan tidak berlaku, menurut pandangan kami kurang tepat, karena jika ketentuan tersebut dihapus, berlakunya ketentuan perampasan harta kekayaan yang telah disita karena terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dilakukan itu dianggap kurang tegas, sudah sebaiknya ada ketentuan yang mengatur secara tegas bahwa memang permohonan upaya hukum atas perampasan harta kekayaan yang disita itu tidak dapat dilakukan sehingga ada ketegasan atas ketentuan tersebut, karena apabila ketentuan ini dihapus akan merugikan keluarga dan ahli waris korban.

8.         Fraksi partai kebangkitan bangsa berpandangan bahwa dalam Dalam pasal 36 A ayat (1), dan ayat (2) kurang jelas dalam memberikan penjelasan terkait pemberian kompensasi dan restitusi, akibat dari ketidakjelasan ini akan dapat dipastikan berimplikasi kepada pembebanan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang kemudian perlu diperjelas dalam draft Undang-Undang ini, karena  pengatuturan di dalam peraturan pelaksana  sulitnya memberikan kejelasan parameter, terutama dalam redaksi hingga pulih dari dampak fisik maupun psikis. Hal ini parameter apa yang akan dipakai.   


9.         Terhadap ketentuan pasal  39 yang rumusannya diubah, menurut pandangan kami  kurang tepat, karena pemberian kompensasi dan /atau restitusi diberikan 60 (enam puluh) hari sejak berkas penerimaan diterima itu dianggap terlalu lama serta berbelit-belit ini akan membuang banyak waktu, sehingga pemenuhan hak atas kompensasi dan/atau restitusi  yang dibutuhkan oleh korban lambat untuk dipenuhi.

Fraksi Kebangkitan Bangsa sepakat terhadap Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akan tetapi kami tidak menyepakati secara keseluruhan, karena menurut pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa terdapat pasal yang tidak harus diubah dan juga ada beberapa kesalahan yang harus diperbaiki, sebagaimana telah disampaikan tadi oleh kami, dan  Kami berpendapat bahwa perubahan yang dibuat telah sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan rancangan undang-undang ini.
Saudara Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan serta Hadirin yang terhormat,
Demikian, pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua proses yang sedang berlangsung di Sidang dewan selama ini, dan dengan memohon Ridha, Rahmat dan Maghfiroh Allah SWT, Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberikan kontribusi dalam pembahasan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan kita bahas secara bersama-sama.
Atas perhatian para Pimpinan Sidang, Para Anggota Dewan dan Hadirin, kami  sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya serta memohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan yang ada.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamiththorieq
Wassalamua’laikum Warahmatullahi Wabarakatuh     
PKB, BANGKIT DAN MAJU BERSAMA RAKYAT


Jakarta, 27 Mei 2016

PIMPINAN
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

Ketua fraksi





DR.NABILA RANI HANAFI. SH., LLM
A-205
Skekrertaris





MOH.SALEH, SH.,LLM., Ph.D
A-496



Anggota





Hj. CORRY WIDYA. S.Sos., M.Hum
A-433



Anggota





RAHARDIAN KUSUMA WARDANI,SE.,MM
A-407


Anggota





Prof. UNGGUL HANGGA YUHDA. S.AP
A-404


Anggota





Ir.H. AKBAR ANDHIKA PRASETYA. MT
A-411




Post a Comment

0 Comments